Banyaknya PNS Terjerat Pidana, Inspektorat Dituding Lemah Seperti Macan Ompong
Kepala Inspektorat Kabupaten Magetan Mey Sugiarti, SH saat diwawancara, Rabu (6/9/2017)
Magetan – Jawa Timur
Seharusnya Pemerintah perlu mensinergikan Inspektorat internal dengan inspektorat eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguan (BPKP). Hal ini penting agar prilaku culas seperti tindak pidana korupsi atau pungutan liar dapat di berantas tidak sekedar diberi peringatan seperti anak sekolah yang tidak masuk kelas saja.
“Kalau inspektorat pemkab adalah salah satu fungsinya adalah pengawasan pegawai, maka selama ini tidak ada gunanya, toh didekatnya banyak yang terjerat disiplin hukum dan korupsi,” kata Syifaul Anam Ketua Ormas Indonesia Bersatu di kantornya Jalan Raya Maospati – Magetan tepatnya di Desa Sugihwaras – Maospati Kabupaten Magetan, Kepada Mearindo.com, Rabu (6/9/2017)
Anam sadar, inspektorat internal dilihat kurang profesional dan tegas dari tujuan bersama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. karena keberadaan inspektorat harus melapor kepada pucuk pimpinan tertinggi lembaga tersebut. Tak jarang inspektorat menjadi juru oper dan buang bagi pegawai negeri sipil, inspektorat juga terkadang kesulitan mengawasi pegawai negeri yang notabene temannya sendiri.
Lanjutnya, saya yakin selama ini belum ada inspektorat birokrasi dan kelembagaan melaporkan ke Kejaksaan, Kepolisian atau ke KPK, padahal mereka bertugas melakukan pengawasan, pembinaan, pengendalian urusan ketatausahaan serta evaluasi tindak lanjut dari pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.
“Capaian inspektorat itu apa , nyatanya juga banyak pejabat masuk tahanan baik kasus korupsi maupun bermasalah dengan disiplin aturan, itu kan jelas menunjukkan kinerjanya lemah seperti macan omponh,” kritiknya.
“Berani melaporkan pelanggaran yang dilakukan atasan, jajaran inspektorat akan ketakutan terlebih dahulu, untuk itu pengawas perlu kenaikan kelas atau posisi yang lebih tinggi dari pada yang diawasi,” sarannya.
Ditempat yang berbeda Kepala Inspektorat Kabupaten Magetan Mey Sugiarti, SH mengatakan, karena Rencana yang berkembang itu berubah-ubah, pertama Inspektorat di tarik oleh Pemerintah Pusat, dan yang terakhir kemarin tetep menjadi perangkat daerah, tetapi kalau ada temuan yang menyangkut hukum harus disampaikan ke Kemendagri, tapi mereka lupa ada PP12, jika ada temuan Aparat Penegak Hukum (APH) harus di koordinasikan, antara Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) dan APH kepada Mearindo.com, Rabu (6/9/2017)
“Sepengetahuan kami selaku Inspektur sudah melakukan yang terbaik sesuai dengan aturan yang ada, apa lagi sekarang tugas Inspektorat itu menjadi banyak ada 31 Item tugas, dulu tak pakai review, sekarang pakek review makanya kami kekurangan tenaga inspektorat,” ujar Mey.
Untuk melakukan suatu kinerja terbaik inspektorat, kami telah mengajukan telaah ke Bupati, dengan adanya seperti ini, kekuatan personil inspektorat idealnya 48 pemeriksa, sekarang hanya 20 pemeriksa.
“Karena ada perintah untuk memadai, kami tetep mohon untuk mendapatkan kecukupan angaran, dengan tetep memperhatikam kemampuan angaran dan prioritas daerah,”ucapnya. (G.Lih)
No Responses