Jelang Akhir Kepemimpinan Sumantri Dinilai Semakin Carut Marut. Sembilan SKPD Dipimpin Pelaksana Tugas (Plt)
Suko Winardi saat di wawancarai wartawan di kantornya, Rabu (2/8/2017)
Magetan-Jawa Timur
Terkait dengan adanya Purna Tugas (Pensiun) Yetra Ruslan kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan Plt Badan Perencana Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Magetan, sejak 1 Agustus 2017 kemarin telah purna tugas, Pemerintah Daerah (Pemkab) Magetan perlu ada pununjukan Pelaksana Tugas (Plt).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Suko Winardi saat ditemui wartawan menjelaskan Plt BPPKAD dipegang Dra. Wahyu Saptawati Budi Utami, MM yang saat sekarang menjabat Kabag.Humas dan Protokol. Sedangkan Plt. Bappeda yang ditunjuk adalah Eddy Suseno saat sekarang sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan.
“Plt Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebelumnya dijabat oleh Kepala Dinas Kesehatan Ehud Allawy berhubung ada permasalahan yang harus dihendel secara serius dan banyaknya kegiatan, akhirnya Plt Badan Kesatuan Bangsa dan Politik diganti Iswayudi Yulianto kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” terang Suko.
Lanjut Suko, adanya penunjukan Plt-Plt ini diharapkan pelaksanaan program kegiatan di Pemkab Magetan itu bisa berjalan sesuai program yang sudah di tetapkan, sedang untuk kekosongan eselon II perlu proses yang cukup lama.
ini masih menungu rekomendasi, karna tahapan demi tahapan harus dilalui untuk mengisi kekosongan di eselon II harus mengacu pada Permenpan no.13 tahun 2014, hingga kini total kekosongan esselon II di Pemkab Magetan yang di isi Plt sebanyak sembilan (9) SKPD.
Ditempat yang berbeda Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu, Syifaul Anam mengatakan, menurutnya Pelaksana Tugas (Plt) dalam administrasi Negara (Indonesia) adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena benturan peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi menepati jabatan struktur dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintah.
Meskipun demikian, istilah dipakai pula untuk jabatan public seperti Gubernur atau Bupati/Walikota.
“Menjelang akhir pereode kepemimpinan Bupati Sumantri kok Panen PLT, ini yang bikin carut marut. Karena sifatnya sementara, seorang Plt tidak dapat melaksanakan semua portofolio yang di berikan pada jabatannya ini. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan administrasi sehari-hari. “Kritik Anam.
Lanjutnya, Plt merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang karena tidak ada pejabat definitive. Ketiadaan pejabat definitive itu disebabkan karena tidak mungkin ia kembali lagi dalam jabatan semula (berhalangan tetap), bisa jadi karena meninggal atau telah pensiun.
“Pasca lahirnya UU Nomer 30 tahun 2014, terjadi perubahan yang cukup signifikan khususnya dalam dasar hukum penunjukan Plt dan Plh, seperti yang sudah saya jelaskan diatas pelaksanaan penunjukan Plt dan Plh hanya berdasarkan pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomer K26-20/V24-25/99 untuk pengaturan tentang Plt dan Surat Kepala BKN Nomer K 26-3/V5-10/99 terkait Plh, meski surat tersebut termasuk dalam Peraturan Perundang-undangan, namun karena sifatnya yang universal dan secara praktik dibutuhkan, maka surat ini secara tidak langsung diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan, sayangnya surat tersebut mempunyai banyak kekurangan.” ujar aktifis berambut gondrong itu.
Ditambahkan Ketua 2 Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Magetan, Rudi Setiawan mengatakan, beberapa kelemahan dari surat BKN tersebut karena tidak spesifiknya jenis kewenangan yang menjadi dasar penunjukan Plt atau Plh sifatnya hanya terbatas dilingkup urusan kepegawaian.
“Satu hal yang paling penting dan tidak boleh ditinggalkan saat menjabat sebagai Plt atau Plh adalah dalam melaksanakan kegiatan rutin atau menetapkan sesuatu yang tidak bersifat strategis, maka seluruh tindakan ataupun keputusan harus merepresentasikan adanya pelasanaan mandat, biasanya sih pakai istilah atas nama (a/n) atau menjalankan mandat (m.m) atau melaksanakan tugas (m.t),”pungkas Rudi. (G.Lih).
No Responses