banner 728x90

Jual Barang Non-SNI Dapat Rugikan Pendapatan Negara

Penjual barang Elektronik yang sudah memenuhi
standarisasi di Jalan Yos Sudarso Magetan
Magetan-Marindo.com, Sejumlah
toko elektronik di wilayah Kabupaten Magetan menjadi perhatian Ngo. Walidasa
Cabang Magetan, Mulyadi menyatakan seharusnya Dinas Perindustrian dan
Perdagangan, Kabupaten Magetan harus inspeksi mendadak (sidak) terhadap
toko-toko atau pedagang yang menjual barang Non SNI, Minggu (19/3/2017).
Sidak yang dimaksud bertujuan mengantisipasi
adanya barang eletronik non-standar nasional Indonesia (SNI) yang masih dijual
di took, karena akan mempengaruhi pajak negara.
“Seharusnya dari hasil sidak di sejumlah toko yang ada harus
mendapat teguran, apa bila kedapatan atau temuan menjual barang elektronik
non-SNI yang masih dipajang di etalase,” ujar Mulyadi.
Dia mengatakan sidak tersebut adalah menindaklanjuti tentang surat
teguran dari UPTD Konsumen Jawa Timur kepada sejumlah toko elektronik di
Kabupaten Magetan yang menjual barang elektronik non-SNI.
Nanti dalam sidak tersebut, kata Dia, Dinas Perindustrian dan
Perdagangan memberikan peringatan agar para pedagang barang elektronik mematuhi
aturan perdagangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Seharusnya Dinas terkait harus memastikan akan bertindak tegas
jika di kemudian hari setelah ada surat teguran tersebut para pedagang tetap
menjual barang elektronik non-SNI.
“Kami sebagai control social berharap kepada Dinas terkait akan
menindak tegas dengan menutup izin usaha perdagangannya jika masih ada pedagang
yang ditemukan menjual barang elektronik tidak berlabel SNI,” kata dia.
Seperti kita keketahui, pemerintah melalui Direktorat Jenderal
Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan sedang
giat melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran barang-barang yang di
antaranya tidak sesuai dengan ketentuan.
Pengawasan barang beredar dilakukan di berbagai wilayah di
Indonesia dengan menyoroti SNI Wajib terkait keamanan, keselamatan, kesehatan,
dan lingkungan (K3L), pemenuhan ketentuan pencantuman label, serta kewajiban
melengkapi buku petunjuk penggunaan (manual) dan kartu garansi (MKG) dalam
Bahasa Indonesia.

Jenis produk
yang diuji dan diawasi tersebut di antaranya barang elektronik, bahan bangunan,
suku cadang, produk tekstil, mainan, deterjen, dan barang-barang lainnya.(lak)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan