banner 728x90

Dinas Tenaga Kerja Magetan Tolak Puluhan Calon TKI

Suasana Kantor Dinas Ketanaga Kerjaan
Kabupaten Magetan, Rabu (15/3/2017)
Magetan – Mearindo.Com, Sebanyak
puluhan bahkan ratusan berkas calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mengurus
izin untuk bekerja ke luar negeri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Kabupaten Magetan ditolak. Puluhan permohonan yang ditolak itu masuk
selama periode Januari hingga awal Maret 2017.
“Puluhan berkas tersebut kami tolak karena data yang dicantumkan
oleh calon TKI bersangkutan tidak valid atau ada yang dipalsukan,” ucap Kepala
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan Suyadi melalui Kasi Penempatan dan
Perluasan Tenaga Kerja, Disnaker Kabupaten Magetan, Agung Budiarto kepada Mearindo.Com,, Rabu (15/3/2017).
Agung menambahkan puluhan bahkan ratusan berkas calon TKI yang
ditolak tersebut berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Magetan. Agung menambahkan kebanyakan data yang tidak valid atau
dipalsukan tersebut adalah tanggal lahir atau usia yang bersangkutan yang
diubah.
 

“Selain itu, sebagian calon TKI yang telah berkeluarga ada juga
yang memalsukan izin dari suami,” kata dia.
Adapun cara-cara itu sengaja dilakukan oleh calon TKI agar bisa
bekerja ke luar negeri. Sebab, bagi sebagian warga Magetan, bekerja sebagai TKI
ke luar negeri masih menjadi salah satu pilihan untuk mendapatkan pekerjaan
dengan gaji besar.
Menurut Agung, pemalsuan identitas tanggal lahir lebih mudah
dideteksi oleh dinas karena saat ini pengurusan izin menjadi TKI telah
menggunakan sistem dalam jaringan atau online dengan
Kementerian Dalam Negeri.
Sedangkan untuk pendeteksian pemalsuan tanda tangan suami, seperti
yang terdapat dalam surat izin bagi calon TKI yang telah berkeluarga, diakui
agak sulit. Hal itu memang membutuhkan kejelian dari petugas Disnaker setempat.
Ia berharap calon TKI yang melamar kerja agar mematuhi aturan
serta syarat yang ada. Sebab, memalsukan identitas bisa dikenakan hukum pidana. Selain itu, pegurusan izin menjadi TKI melalui jalur yang benar
dengan persyaratan yang lengkap dan akurat akan memudahkan yang bersangkutan
ketika bekerja di luar negeri dan apabila menghadapi masalah dalam pekerjaan
tersebut.
 

Data Disnaker setempat mencatat, sejak tahun 2014 tren jumlah
warga Magetan yang mengajukan izin bekerja di luar negeri terus meningkat. Pada
tahun 2014, terdapat 1.338 TKI Magetan yang berangkat ke luar negeri, tahun
2015 terdapat 1.380 TKI, dan tahun 2016 tercatat lebih dari 1.528 orang telah
bekerja di luar negeri.
Jumlah tersebut merupakan data TKI yang direkomendasikan oleh
Disnaker Magetan atau TKI legal. Adapun paling banyak berasal dari Kecamatan
Lembeyan, Parang, dan Karas. Sisanya menyebar dari sejumlah kecamatan lain di
Magetan.(Lak)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan