banner 728x90

Takut Dipidanakan, SMPN 1 Ngariboyo Kembalikan Uang Pungutan Siswa Baru Tahun 2016

Komite SMPN 1 Ngariboyo akhirnya mengembalikan uang Sumbangan Gedung
kepda seluruh wali murid, Kamis (16/2/2017)
Magetan
– Pasca Musrembang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dengan Komisi A DPRD
Kabupaten Magetan terkait dugaan adanya pungutan liar terhadap peserta didik
baru, pihak sekolah SMPN 1 Ngariboyo Kabupaten Magetan akhirnya mengembalikan
uang pungutan 170 siswa baru kepada wali murid, Mearindo.com, Kamis (17/2/2017).
Pengembalian
uang pungutan yang diklaim pihak sekolah sebagai sumbangan ini disaksikan
langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Ngariboyo Kaupaten Magetan Jawa Timur, Arif 
Pihak
SMP sendiri sudah mengakui khilaf atas kekeliruan prosedur dan bersikeras
mengaku tidak ada niatan untuk melakukan pungutan. Hal
tersebut dibenarkan oleh Arif Kepala Sekolah SMPN 1 Ngariboyo Kaupaten Magetan
Jawa Timur.
“Ya kan salahnya karena ini bukan keputusan komite. Kalau sudah ada
keputusan komite ya tidak masalah,” ungkap Arif.
 

Ia
menambahkan bahwa pihak sekolah sudah beriktikad baik dengan meminta maaf dan
mengembalikan uang tersebut. Menurutnya hal ini bisa dijadikan pelajaran agar
tidak sampai terulang.
Dia
menambahkan, sumbangan bagi SMP memang dibolehkan dan ada aturannya dalam
peraturan yang penting pihak sekolah tidak ikut campur tangan biarkan komite
sendiri yang menjalankan. “Nah kesalahannya itu karena belum jadi siswa tapi
sudah ada sumbangan,” imbuh Arif.
Ia juga
menambahkan bahwa sumbangan tentu saja tidak terikat dengan jumlah dan batas
waktu. Apabila ada jumlah tertentu yang diwajibkan dengan batas waktu
pembayaran maka ini adalah pungutan. Tetapi apabila dengan jumlah tertentu
tersebut sudah disepakati maka tidak ada lagi masalah.
Total
dari pungutan yang diterima dari wali siswa sekitar Rp 40 juta. Uang tersebut
berasal dari 170 siswa yang diterima di SMPN 1 Ngariboyo. Awalnya uang itu
dimaksudkan untuk membayar pembangunan gedung tapi akhirnya buat pembelian alat
belajar mengajar seperti Komputer karena computer milik sekolah hanya empat
buat itupun rurak.
Seperti
yang diutarakan salah seorang wali murid, yang tak mau disebut namanya. Menurut
pria yang berasal dari Kelurahan Magetan ini pihaknya mengaku keberatan saat
menemani putranya mengikuti tes wawancara masuk SMPN 1 Ngariboyo, pasalnya ia
secara langsung disodori rekap biaya pembangunan dengan dalih sumbangan ia
diminta untuk mengisi nominal sumbangan.
“Pas
tes wawancara masuk SMPN ini, saya disodori kertas dan diminta sumbangan
sukarela. Yang saya ndak setuju adalah karena anak saya belum tentu diterima
tapi sudah dimintai sumbangan, bahkan dengan nominal minimal Rp. 650.000,-,”
tuturnya.
Arif
mengaku lega setelah pihak sekolah mengakui kesalahan dan mengembalikan uang
pungutan kepada wali murid. “Sudah lega akhirnya dikembalikan,”pungkasnya

Sementara itu
Sifaul Anam ketua ormas Orang Indonesia Bersatu kepada media mengatakan masih
banyak sekali lembaga sekolah yang melegalkan pungutan yang melanggar aturan
hukum, sedangkan menurutnya pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pungli itu
dilakukan oleh sebuah kekuasaan dan tentunya dapat dikaji ada unsur pemerasan
sebab memaksa, makanya pungutan liar biasa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.” Ujar Anam
“Jika pelaku
merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal enam tahun.Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman
hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor.” Tambah Anam
yang berkantor di Jalan Raya Maospati-Magetan, Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan itu. (LaK)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan