banner 728x90

20 Lokasi Penambangan Galian Di Magetan Belum Berijin

Magetan-Mearindo.com
– Sebanyak dua belas lokasi usaha pertambangan pasir dan batu atau galian C di
wilayah Kabupaten Magetan mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur
untuk beroperasi, sudah mengantongi tiga izin antara lain Wilayah Izin Usaha
Penambangan (WIUP), Izin Usaha Penambangan (IUP) Eksplortasi dan IUP Operasasi
Produksi (OP).
“Dua belas usaha Penambangan Galian C yang mendapatkan izin
tersebut Jati Jaya 2 di Trosono  Parang,
Woto 2 di Trosono Parang, Mitra Indonesia Makmur 1 di Trosono Parang,
Basaryanto 1 di Trosono Parang, Muhyar 2 Trosono Parang, Warsam 1 Temboro,
Basaryanto 1 Karas, Putra Anugrah 1 Sayutan Parang, Mardiayanto 1 Ginuk,” ujur
Kepala Bagian Sumber Daya Alam Magetan Muryono, kepada Mearindo.com, Kamis
(2/2/2017).
Menurut Muryono, ada 32 lokasi usaha penambangan  Galian C di Kabupaten Magetan yang mengajukan
rekomedasi dari Bupati Magetan untuk mendapatkan perizinan ke Pemerintah
Provinsi Jawa Timur, antara lain 12 lokasi sudah mengantongi 3 perizinan, 16
lokasi pengusaha galian C sudah mendapat perizinan WIUP dan IUP Eksplortasi,
sedang 4 lokasi pengusaha galian C baru mengantongi WIUP.
Rekomendasi tersebut diberikan berdasarkan permintaan Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Jawa Timur. “ Rekomendasi berdasar dari hasil
survey yang dilakukan Tim Pemprov Jatim di lapangan,” Ucap Muryono.
Dia mengatakan hasil survey menyebut lokasi usaha penambangan pasir
dan batu yang mendapat rekomendasi dipastikan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) yang diatur Pemkab. Magetan.
Namun Pihaknya tidak merinci tentang perkembangan proses perizinan
puluhan usaha tambang pasir dan batu lainnya, karena hal itu menjadi wewenang
Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sesuai aturan usaha penambangan pasir dan batu harus memenuhi
beberapa izin untuk mendapat beroperasi. Diantaranya WIUP, Izin Eksplorasi dan
Izin Operasi Produksi.
 

Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa
Timur, mencatat ada sebanyak 42 usaha pertambangan pasir dan batu di Magetan
yang mengajukan izin ke Pemprov. Sebagian pengajuan izinnya ditolak karena lokasinya tidak sesuai
dengan RTRW kabupaten Magetan, sedangkan beberapa lainya mendapat rekomendasi
dan diproses.
 

Pemerintah meminta para penamabang pasir dan batu untuk tetap
mengikuti peraturan yang berlaku, penambang diminta tidak menambang atau
beroperasi sebelum semua izin dari Pemprop Jawa Timur selesai, dan diharapkan
para penambang sudah mengantongi 3 izin segera foto copy izin diserahkan ke
pemerintah kabupaten Magetan karena dari 12 lokasi yang sudah mengantongi izin
tersebut baru 6 lokasi yang menyerahkan, karena ini mengandung Pajak pendapatan
daerah.
“Jika ada yang nekat melakukan pengerukan, pihak kepolisian
setempat akan menindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,”tandas
Muryono. (lak).
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan