banner 728x90

Siswa SMAN/SMKN Wajib Bayar SPP, Mencapai Ratusan Ribu Pupiah

Ilustrasi saat siswa saat
pendaftaran ajaran tahun baru
Magetan
– Berlakunya kewenangan pengelolaan SMA maupun SMK ada ditangan Pemrov Jatim,
maka untuk bantuan operasional pendidikan daerah (Bopda) secara otomatis
berhenti. Joko Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (Cabdispendikwil) Magetan,
mengatakan guna menututupi pembiayaan sekolah maka untuk tahun ajaran baru ini
(2017-Red) akan dikenakan pungutan SPP bagi siswa.
“Memang tahun ajaran baru tahun ini
ada pungutan SPP yang bakal diberlakukan setiap siswa SMAN dan SMKN kalau yang
swasta ada teknis lainya. Dan soal SPP itu secepatnya akan kami sosialisasikan
ke sekolah agar mereka membuat progress anggaran,”terang Joko.
Tambahnya, untuk besaran nilai SPP
tersebut bukan tanpa dasar dan yang jelas atas perintah dalam bentuk Surat
Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 120/71/131/2017 tentang sumbangan pendanaan
pendidikan SMA dan SMK yang berstatus negeri.
Dalam SE Gubernur Jatim untuk
wilayah Magetan disebutkan dengan indek 0,73 maka biaya siswa yang ditarik per
tahunya untuk SMA senilai Rp 2.190.000. Sedangkan SMK non teknik sebesar Rp
2.555.000 dan SMK teknik mencapai Rp 2.920.000.
Tidak sebatas itu mengenai Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) setiap siswa baik SMAN dan SMKN akan mendapatkan
senilai Rp 1.400.000 per tahun. Sedangkan SPP yang bakal dipungut dari setiap
siswa SMAN per bulanya sebesar Rp 65.000 dan SMKN non teknik senilai Rp 100.000
namun bagi SMKN teknik pungutan SPP per bulanya sebesar Rp 130.000.

“Jika SPP sudah diberlakukan peran kami akan
memantau penarikan itu jangan sampai ada pungutan liar. Akan tetapi harus
benar-benar sesuai yang ditentukan mendasar SE Gubernur Jatim itu kalau
melanggar jelas ada sangsi,” pungkas Joko.(lak)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan