banner 728x90

Penggunaan Dana Desa Utamakan untuk Membangun Infrastruktur

Pemerintah desa yang cerdas akan mengandalkan dana desa sebagai
alternatif pembangunan infrastruktur pada tahun 2017. Hal ini seiring kenaikan
anggaran dana desa yang cukup signifikan pada 2017.
Magetan, Mearindo.com – Proyek infrastruktur
terus digenjot. Tak hanya tahun 2015/2016, juga tahun 2017. Untuk menyiasati
kebutuhan anggarannya, pemerintah akan mengandalkan dana desa sebagai
alternatif pembangunan infrastruktur pada tahun 2017. Hal ini seiring kenaikan
anggaran dana desa yang cukup signifikan pada 2017.
Mengutip ucapan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil, anggaran
dana desa pada tahun 2017 Rp 68,2 hingga 75,9 triliun. Jumlah ini naik dari
pagu APBN 2016 yang sebesar Rp 47 triliun. Dana tersebut akan menjadi
alternatif biaya pembangunan sehingga tidak hanya mengandalkan anggaran
Kementerian dan Lembaga. “Bahkan tahun depannya lagi bisa capai Rp 100
triliun,” kata Joko Suyono, S.Sos Ketua DPRD Kabupaten Magetan kepada
Mearindo.com, Kamis, (19/1/201).
Menurutnya, pemerintah pada tahun 2017 tetap akan
memprioritaskan pembangunan infrastruktur. Pembangunan juga akan diarahkan
untuk mengatasi kesenjangan antarwilayah, terutama yang berada desa pinggiran.
Dalam sasaran pembangunan 2017, pemerintah menargetkan sejumlah sasaran, di
antaranya menurunkan jumlah desa tertinggal.
Program infrastruktur ini juga dicanangkan untuk
memangkas angka pengangguran dan kemiskinan. Pemerintah menyasar penurunan
angka kemiskinan dari proyeksi terakhir yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik
sebesar 11,2 persen menjadi 9,5 hingga 10,5 persen. Sedangkan tingkat
pengangguran juga diproyeksikan turun dari bulan Agustus 2015 lalu. “Program
infrastruktur ini kita sasar untuk ciptakan lapangan kerja,”katanya.
Lanjut dia, menyarankan pemerintah memaksimalkan
dana desa untuk membiayai pembangunan infrastruktur, selain dari pajak,
pemerintah juga sulit mengandalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ketika
harga minyak dunia diperkirakan masih rendah.
Penyerapan dana desa saat ini kurang maksimal.
Padahal, dibanding tahun lalu, anggaran desa naik dua kali pada 2016 menjadi Rp
46,9 tirliun. Di sisi lain, pemerintah perlu terus mendorong konsumsi rumah
tangga dan pembangunan infrastruktur agar meningkat di masing-masing desa.
“Kurangnya kemampuan desa untuk menyerap anggaran
tersebut karena besaran dana yang diberikan ke tiap desa sama. Akibatnya, desa
dengan skala kecil sulit menyerap anggaran yang jumlahnya besar. Sebaliknya,
desa yang berpenduduk banyak mengalami keterbatasan dana. Hal ini berkontribusi
besar pada peningkatan ketimpangan,” tutur Joko.
Menindak
lanjuti pemberitaan edisi Kamis (18/1/2017) tentang Dana desa salah sasaran
menjadi perhatian Ketua DPRD Kabupaten Magetan Joko Suyono, S.Sos. secara
khusus saat di temui Mearindo.com, Kamis (19/1/2016)
“Dalam
upaya peningkatan pelayanan dasar masyarakat dan pemberdayaan masyarakat maka
Pemerintahan Desa sebagai unit pemerintahan terdepan yang berhubungan langsung
dengan masyarakat perlu didukung dana dalam melaksanakan tugas-tugasnya di
bidang pemerintahan maupun pembangunan,”tutur Joko Suyono
Lanjut
Dia, hal tersebut telah diamanatkan dalam pasal 212 Undang-Undang Nomor 32
Tentang Pemerintahan Daerah, khususnya menyangkut sumber-sumber pendapatan
desa. Untuk mendudukkan proporsi pembiayaan bagi pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan desa, diminta perhatian para Kepala Desa terhadap hal-hal sebagai
berikut:
 Bupati
agar melakukan fasilitasi pelaksanaan Alokasi Dana Desa pada masing-masing
Kecamatan dalam wilayah Kabupaten. Camat agar menetapkan Alokasi Dana Desa
(ADD) kepada Pemerintahan Desa dengan ketentuan sebagaiberikut:
1.          
Dari bagi hasil pajak daerah
Kecamatan paling sedikit 10 % untuk desa di wilayah Kabupaten/Kota yang
bersangkutan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2.     
Dari retribusi Kecamatan,
yakni hasil penerimaan jenis retribusi
tertentu Daerah Kecamatan sebagian diperuntukkan
bagi Desa, sebagaimana diamanatkandalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
3.     
Bantuan keuangan kepada desa
yang merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang
diterima oleh Kabupaten/Kota antara 5 persen s/d 10 persen sebagaimana yang
pernah dilakukan di beberapa daerah. Prosentase yang dimaksud tersebut di atas
tidak termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK).
4.     
Bantuan keuangan sebagaimana
dimaksud pada angka3), dibagikan secara adil dan merata sesuai kebijakan dan
kondisi daerah, misalnya sebesar 60 persen sebagai alokasi dana desa minimal
(ADDM) dari jumlah ADD dan 40 persen sebagai alokasi dana desa proposional
(ADDP) dari jumlah ADD. Pembagian ADDP dengan memperhatikan
faktor kemiskinan, pendidikan dasar, kesehatan, keterjangkauan, dan
lain-lain sesuai dengan kebijakan daerah
5.     
Rumusan besaran Alokasi Dana
Desa dan penyalurannya  ke Kas Desa, lebih lanjut diatur dalam Peraturan
Bupati/Walikota atau Peraturan Daerah. Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan
keuangan desa, perlu dilaksanakan kegiatan fasilitasi dan pelatihan tentang
pengelolaan keuangan desa, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
penata usahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, serta pelatihan terkait
lainnya dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam pengelolaan
keuangan desa.
6.     
Untuk pemantapan pelaksanaan
alokasi dana desa, disampaikan Pedoman Alokasi Dana Desa yang dapat digunakan
oleh Pemerintah Desa. Kebijakan Pemerintah Daerah yang telah diambil dan hasil
pelaksanaan alokasi dana desa agar dilaporkan
“Makanya
dalam kesempatan tersebut diatas agar kepala desa harus selektif dalam
menjalankan pemerintahannya karena Presiden Jokowi dalam mengeluarkan Inpres
No. 1 Tahun 2016 menginstruksikan kepada para
pejabat untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi,
dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional dan/atau memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional,”ucap Joko Suyono, kepada Mearindo.com, Kamis
(19/1/2017).
Artinya Proyek
Strategi antara lain contohnya Jalan Desa, calan desa yang berada di tengah
sawah guna mempercepat laju pengangkutan hasil panen dari sawah menuju kota,
Irigasi yang berada di sawah-sawah guna untuk pengairan saat tanam, bukan
membuat Kantor desa karena tidak ada nilai plusnya karena kantor desanya
magrong-magrong kelihatan mewah tapi perekonomiannya tersendat apa artinya, apa
lagi Gapura yang mewah sama sekali tidak menguntungkan buat masyarakat.
“Sedang pada tahun
2019 nanti dana desa itu sudah tidak bisa dipergunakan untuk fisik lagi la
kalau mulai sekarang hanya buat membangun kantor desa, gapura, terus irigasi
dan jalan desa  masih rusak apa tidak rugi desa itu,”pungkas Joko Suyono.
(lak)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan