Penggunaan Dana Desa Harus Tepat Sesuaikan PMD 21 tahun 2015
Magetan, Mearindo.com – Anggaran yang digelontorkan
pemerintah pusat untuk peningkatan pembangunan desa di seluruh di Indonesia,
jumlahnya cukup besar, sehingga pengelolaannya diduga kuat banyak yang salah
sasaran.
pemerintah pusat untuk peningkatan pembangunan desa di seluruh di Indonesia,
jumlahnya cukup besar, sehingga pengelolaannya diduga kuat banyak yang salah
sasaran.
Untuk mengawasi penggunaannya itu, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disiarkan melalui running teks di beberapa
stasiun TV swasta nasional, menghimbau kepada seluruh elemen agar dapat
mengawasinya.
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disiarkan melalui running teks di beberapa
stasiun TV swasta nasional, menghimbau kepada seluruh elemen agar dapat
mengawasinya.
Himbauan tersebut tidak terlepas dari adanya
dugaan kuat terhadap sejumlah Kades yang telah menggunakan dana desa itu tidak
sesuai peruntukannya, sehingga hal ini berpotensi menjadikan kades dan sejumlah
aparatnya serta pendamping dana desa akan terjerat kasus hukum akibat
pengelolaannya yang tidak sesuai ketentuan.
dugaan kuat terhadap sejumlah Kades yang telah menggunakan dana desa itu tidak
sesuai peruntukannya, sehingga hal ini berpotensi menjadikan kades dan sejumlah
aparatnya serta pendamping dana desa akan terjerat kasus hukum akibat
pengelolaannya yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, Komandan Infestigasi Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa Magetan, Mulyadi (Jenggot), yang dihubungi
Pojok Kiri melalui ponselnya, Selasa (17/1/2017), menilai permintaan lembaga
anti rasuah
(suap atau uang sogok) (KPK) untuk ikut serta mengawasi
dana desa sangat di respon secara positif.
Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa Magetan, Mulyadi (Jenggot), yang dihubungi
Pojok Kiri melalui ponselnya, Selasa (17/1/2017), menilai permintaan lembaga
anti rasuah
(suap atau uang sogok) (KPK) untuk ikut serta mengawasi
dana desa sangat di respon secara positif.
Pasalnya, khusus untuk Magetan, dari 207 Desa
lebih yang menerima bantuan pusat tersebut, hampir dipastikan 90 persen
pengelolaan dananya tidak tepat sasaran dan potensi kasus hukumnya sangat
besar.
lebih yang menerima bantuan pusat tersebut, hampir dipastikan 90 persen
pengelolaan dananya tidak tepat sasaran dan potensi kasus hukumnya sangat
besar.
“Tujuan pemerintah pusat membantu seluruh desa
di Indonesia yang digelontorkan sejak tahun 2015 lalu hingga sekarang ini,
dinilai sangat besar manfaatnya, kecuali kalau pejabat desa itu sendiri tidak
mampu mempertanggungjawabkan, dan pasti akan dijebloskan ke penjara, karena
tuduhan korupsi atau menyelewengkan uang negara,”jelas Jenggot panggilan akrab
Mulyadi.
di Indonesia yang digelontorkan sejak tahun 2015 lalu hingga sekarang ini,
dinilai sangat besar manfaatnya, kecuali kalau pejabat desa itu sendiri tidak
mampu mempertanggungjawabkan, dan pasti akan dijebloskan ke penjara, karena
tuduhan korupsi atau menyelewengkan uang negara,”jelas Jenggot panggilan akrab
Mulyadi.
Contohnya selama kami keliling seluruh
diwilayah kabupaten Magetan sebanyak 207 desa hamper rata-rata Desa
menganggarkan buat Kantor desa, Tugu/Gapura, kalau dilihat dari Inpres No. 1
tahun 2017 Presiden mengatakan Dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional untuk kepentingan umum dan kemanfaatan umum, Presiden Joko
Widodo (Jokowi) pada tanggal 8 Januari 2016 telah menandatangani Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional.
diwilayah kabupaten Magetan sebanyak 207 desa hamper rata-rata Desa
menganggarkan buat Kantor desa, Tugu/Gapura, kalau dilihat dari Inpres No. 1
tahun 2017 Presiden mengatakan Dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional untuk kepentingan umum dan kemanfaatan umum, Presiden Joko
Widodo (Jokowi) pada tanggal 8 Januari 2016 telah menandatangani Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional.
“Melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2016 itu,
Presiden menginstruksikan kepada para pejabat untuk mengambil langkah-langkah
yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk
melakukan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan/atau memberikan
dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,”terang
Mulyadi.
Presiden menginstruksikan kepada para pejabat untuk mengambil langkah-langkah
yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk
melakukan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan/atau memberikan
dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,”terang
Mulyadi.
Pemerintah akan kembali mengucurkan dana desa pada
tahun ini. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 46,6 triliun
sebagai dana desa dan akan
dicairkan pada bulan Maret 2017.
tahun ini. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 46,6 triliun
sebagai dana desa dan akan
dicairkan pada bulan Maret 2017.
Peneliti dari Pusat Telaah dan Informasi
Regional (Pattiro) Ahmad Rofik mengatakan, sejak digulirkan pada tahun lalu,
kucuran dana desa belum memberikan hasil yang signifikan bagi pembangunan desa.
Regional (Pattiro) Ahmad Rofik mengatakan, sejak digulirkan pada tahun lalu,
kucuran dana desa belum memberikan hasil yang signifikan bagi pembangunan desa.
Meski demikian, ada dana ini memberikan angin
segar bagi masyarakat di pedesaan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan.
segar bagi masyarakat di pedesaan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan.
“Kemarin tahun awal, kita belum bisa
lihat dana desa jadi apa. Kemarin Rp 20 triliun, sekarang lebih dari Rp
40 triliun. Itu menjadi apa di masyarakat? Bagi akuntabilitas Kementerian Desa
dan PDTT dipertaruhkan. Tapi dana desa beri angin segar bagi masyarakat,
tetapi ketika pengaturnya dibuat rumit masyarakat jadi ragu lagi,” ujar
Rofik via phone, Kamis (17/1/2017).
lihat dana desa jadi apa. Kemarin Rp 20 triliun, sekarang lebih dari Rp
40 triliun. Itu menjadi apa di masyarakat? Bagi akuntabilitas Kementerian Desa
dan PDTT dipertaruhkan. Tapi dana desa beri angin segar bagi masyarakat,
tetapi ketika pengaturnya dibuat rumit masyarakat jadi ragu lagi,” ujar
Rofik via phone, Kamis (17/1/2017).
Namun Rofik berharap tidak ada lagi alokasi
dana desa yang salah sasaran seperti tahun lalu. Dia mengungkapkan, enam
persen dana desa dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya pada 2015 yang
lalu.
dana desa yang salah sasaran seperti tahun lalu. Dia mengungkapkan, enam
persen dana desa dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya pada 2015 yang
lalu.
Selain itu, dana desa Rp 3 triliun tertahan di
pemerintah tingkat kabupaten dan tidak bisa dipergunakan untuk kepentingan
masyarakat.
pemerintah tingkat kabupaten dan tidak bisa dipergunakan untuk kepentingan
masyarakat.
“Jika mengacu pada laporan Menteri Desa, dari Rp 20 triliun-Rp 30 triliun
mandek di kabupaten. Sedangkan dari yang sudah tersalurkan 6 persen tidak
sesuai dengan peruntukan. Misalnya peruntukannya bukan untuk infrastruktur tapi
malah jadi infrastruktur. Ini penting dijelaskan pada publik kenapa terjadi,
apakah masyarakatnya tidak tahu atau ada unsur kesengajaan. Ini jadi concern Kementerian
Desa dan PDTT,” terang Rofik.
mandek di kabupaten. Sedangkan dari yang sudah tersalurkan 6 persen tidak
sesuai dengan peruntukan. Misalnya peruntukannya bukan untuk infrastruktur tapi
malah jadi infrastruktur. Ini penting dijelaskan pada publik kenapa terjadi,
apakah masyarakatnya tidak tahu atau ada unsur kesengajaan. Ini jadi concern Kementerian
Desa dan PDTT,” terang Rofik.
Selain itu, Rofik
juga berharap pemerintah mempercepat pencairan dana desa pada 2017. Hal ini
agar manfaat dana tersebut bisa segera dirasakan oleh masyarakat di pedesaan.
juga berharap pemerintah mempercepat pencairan dana desa pada 2017. Hal ini
agar manfaat dana tersebut bisa segera dirasakan oleh masyarakat di pedesaan.
Sementara itu Anam Ketua Ormas OI Bersatu mensikapi tentang penggunaan Dana
Desa hendaknya sesuai peraturan yang ada diantaranya
salah satunya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan
Dana Desa, dana desa ini
digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa
bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Desa hendaknya sesuai peraturan yang ada diantaranya
salah satunya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan
Dana Desa, dana desa ini
digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa
bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Kalau mengacu pada PMD 21 tahun 2015, prioritas pertama penggunaan dana desa yaitu untuk
membangun infrastuktur antara lain jalan, irigasi, jembatan sederhana, dan
talud. Bidang kesehatan dan pendidikan juga perlu diprioritaskan, diantaranya
Posyandu dan PAUD,” Ujar Anam
membangun infrastuktur antara lain jalan, irigasi, jembatan sederhana, dan
talud. Bidang kesehatan dan pendidikan juga perlu diprioritaskan, diantaranya
Posyandu dan PAUD,” Ujar Anam
Anam menambahkan “Dalam
realisasinya, masyarakat berhak menentukan secara mandiri penggunaan dana desa
sesuai dengan musyawarah desa (musdes) sebagaimana yang telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa namun tentunya tetap harus menitik beratkan pada
kebutuhan strategis masyarakat”, tambah Anam
realisasinya, masyarakat berhak menentukan secara mandiri penggunaan dana desa
sesuai dengan musyawarah desa (musdes) sebagaimana yang telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa namun tentunya tetap harus menitik beratkan pada
kebutuhan strategis masyarakat”, tambah Anam
Pemerintah
pusat telah merealisasikan penyaluran dana desa tahap pertama kepada pemerintah
desa. Dana desa tersebut telah disalurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Setelah disalurkan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (Kemendesa PDTT) bertugas mengawal prioritas penggunaan dana
desaagar sesuai dengan Peraturan Menteri yang telah ditetapkan. (lak)
pusat telah merealisasikan penyaluran dana desa tahap pertama kepada pemerintah
desa. Dana desa tersebut telah disalurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Setelah disalurkan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (Kemendesa PDTT) bertugas mengawal prioritas penggunaan dana
desaagar sesuai dengan Peraturan Menteri yang telah ditetapkan. (lak)
No Responses