Ormas OI Bersatu Ragukan Penanganan Kasus Yang Menjerat Sumarjoko
Magetan-Mearindo.com, Ormas Orang Indonesia Bersatu
soroti lambannya penanganan pelaporan kasus di Mapolres Kabupaten Magetan, Jawa
Timur. Terkait dugaan tindak pidana penipuan CPNS oleh terlapor SUMARJOKO,
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab.Magetan. (24/01/2017)
Sikap ini disampaikan oleh
Syifaul Anam, S.PdI selaku ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu yang disingkat
OI Bersatu ini kepada media mearindo.com. Menurutnya aparat hukum dirasakan
jauh dari rasa keadilan dalam melakukan fungsinya.
Syifaul Anam, S.PdI selaku ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu yang disingkat
OI Bersatu ini kepada media mearindo.com. Menurutnya aparat hukum dirasakan
jauh dari rasa keadilan dalam melakukan fungsinya.
Pasalnya menurut Anam Kasus
penipuan CPNS dengan korban sebagai saksi pelapor sebanyak 16 orang yang datang
dari berbagai daerah tersebut masih diberikan toleransi. Sebelumnya Marjoko juga sempat 5
kali mangkir dari panggilan Polisi, dan ironisnya Marjoko diperiksa diluar jam
kerja yakni 19.00 dan
pemeriksaan baru selesai sekitar pukuk 23.00 Wib.
penipuan CPNS dengan korban sebagai saksi pelapor sebanyak 16 orang yang datang
dari berbagai daerah tersebut masih diberikan toleransi. Sebelumnya Marjoko juga sempat 5
kali mangkir dari panggilan Polisi, dan ironisnya Marjoko diperiksa diluar jam
kerja yakni 19.00 dan
pemeriksaan baru selesai sekitar pukuk 23.00 Wib.
“Kami masyarakat Magetan rasanya sudah mulai hilang
kepercayaan kepada Polres Magetan dalam menangani kasus dugaan korupsi, atau
lebih – lebih kasus yang menjerat pejabat pemerintah. Maka dari itu kami sering
demo unjuk rasa itu merupakan bentuk kritik kami agar rakyat tau seperti apa
penegakan hukum di Magetan” tegas Anam
kepercayaan kepada Polres Magetan dalam menangani kasus dugaan korupsi, atau
lebih – lebih kasus yang menjerat pejabat pemerintah. Maka dari itu kami sering
demo unjuk rasa itu merupakan bentuk kritik kami agar rakyat tau seperti apa
penegakan hukum di Magetan” tegas Anam
Marjoko yang diperiksa di unit II Reskrim
Polres Magetan hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, sebab
menurut Kasat Reskrim PARTONO, S.H, M.H, marjoko bersedia mengembalikan uang
kepada semua para korban dan diberi kesempatan dengan batas waktu.
Polres Magetan hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, sebab
menurut Kasat Reskrim PARTONO, S.H, M.H, marjoko bersedia mengembalikan uang
kepada semua para korban dan diberi kesempatan dengan batas waktu.
“Janjinya begitu (mengembalikan uang korban).
Tapi nyatanya, sampai sekarang janji itu belum ada tanda tanda
ditepati,”kata Kasat Reskrim AKP Partono, Minggu (18/9/2016). Sumber http://surabaya.tribunnews.com/2016/09/18/dugaan-penipuan-cpns-magetan-setelah-5-kali-mangkir-polisi-periksa-sumarjoko-di-luar-jam-kerja
Tapi nyatanya, sampai sekarang janji itu belum ada tanda tanda
ditepati,”kata Kasat Reskrim AKP Partono, Minggu (18/9/2016). Sumber http://surabaya.tribunnews.com/2016/09/18/dugaan-penipuan-cpns-magetan-setelah-5-kali-mangkir-polisi-periksa-sumarjoko-di-luar-jam-kerja
Sementara itu, ketika dikonfirmasi oleh
aktifis OI Bersaatu sekaligus wartawan mearindo.com melalui SMS dan WA pada selasan tanggal 24 Januari 2107 Kasat Reskrim AKP Partono tidak memberikan jawaban. (Lak)
aktifis OI Bersaatu sekaligus wartawan mearindo.com melalui SMS dan WA pada selasan tanggal 24 Januari 2107 Kasat Reskrim AKP Partono tidak memberikan jawaban. (Lak)



No Responses