banner 728x90

Ormas OI Bersatu Adukan Polres Magetan Ke Mabes Polri

 

Magetan-Mearindo.com, Ormas Orang Indonesia Bersatu yang biasa disingkat OI Bersatu melakukan kritik terhadap kinerja Polres Kabupaten Magetan. Sikap kritik Ormas OI Bersatutersebut menurutnya dikhususkan pada penanganan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi serta kasus yang menjerat pejabat di Pemerintahan di Kabupaten Magetan.(28/01/2017)
Pernyataan sikap ormas tersebut dilakukan dengan menyurati beberapa petinggi POLRI yakni Kapolri, Irwasum dan Kompolnas yang berkantor di Jakarta. Surat dengan nomor 128/SP/ormas.oi.bersatu/A.1/01.2017 tanggal 24 Januari 2017 dengan perihal Lemahnya Penanganan Pelaporan Kasus  Dugaan Tindak Pidana Di Polres Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur tersebut diterima dengan tanda bukti terima dari MABES POLRI pada tanggal 26 Januari 2017.
Menurut Syifaul Anam, S.PdI
selaku ketua Ormas OI Bersatu, ormasnya malakukan upaya pengaduan kepada lembaga hukum pusat dimaksudkan untuk menyampaikan keluhan dari masyarakat Magetan tentang lemahnya penanganan. kasus-kasus di Polres Magetan khususnya kasus yang terlapornya adalah pejabat pemerintah.
Anam juga menyampaikan beberapa bukti dugaan adanya permaianan mafia hukum dalam proses penanganan kasus yang menjerat Sumarjoko Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab.Magetan yang tersandung kasus akibat dilaporkan sejumlah korban penipuan rekrutmen CPNS di pertengahan 2016 lalu.
“Polres Magetan kami rasakan seolah memberikan legal dan pembiaran dugaan tindak pidana penipuan CPNS dengan terlapor Marjoko, hal ini banyak diketahui publik dengan kesempatan yang diberikan Polres untuk waktu pengembalian uang kepada korban, sedangkan secara hukum semestinya proses pidana perbuatanya harus diadili. Apa bedanya dengan pencuri sapi yang sapinya dikembalikan namun dia tetap dihukum penjara??” Keluh Anam
Selain itu Anam menyerahkan bukti lambatnya penanganan kasus pelaporan dugaan pungutan liar pengadaan Carik di Desa Maron, Kecamatan Karangrejo, kabupaten Magetan tahun 2015 yang hingga sampai saat ini belum ada kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut. Selain itu juga penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan tanah bengkok dengan terlapor mantan Kades Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
“Mau percaya pada hukum yang mana? Kalau kasus korupsi atau kasus menjerat pejabat pemerintah saya berkeyakinan hukum ini tumpul. Namun kalau kasus pidana yang menjerat masyarakat sipil hukum ini setajam pedang dan secepat anak panah.” Keluh Anam
Ormas OI Bersatu sangat menyayangkan lemahnya penegakan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Undang – undang Republik Indonesia No 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas UU, No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Sedangkan secara peran dan konstitusi masyarakat bilamana ada kejahatan pelanggaran hukum maka wajib melakukan tindakan baik pencegahan maupun pelaporan, dan hak bagi setiap warga masyarakat dilindungi oleh konstitusi sebagaimana Peraturan Pemerintah RI No.71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta
Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami mengharap Kapolri selaku pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan teguran dan perintah percepatan penanganan kasus tersebut diatas dan kasus kasus pelaporan lainya demi memberikan rasa keadilan dan status hukum yang cepat serta jelas kepada baik terlapor maupun korban pelapor” Harap Anam
Sementara itu Kapolres Magetan AKBP Heru Agung Nugroho, menyampaikan terima kasih atas masukan dari masyarakat dalam rangka membantu mewujudkan kepolisian yang bersih dan jujur.
“Saya sebagai pimpinan butuh masukan dari berbagai sisi dan belum mengawasi anggota secara maksimal, sehingga kalau ada masukan jadi bahan pertimbangan dan melakukan tindakan yang bijaksana”  Kata Heru (Lak)

 

banner 468x60

One Response

  1. Huda20/01/2020 at 9:11 pmReply

    Mantap…

Tinggalkan Balasan