banner 728x90

Meski Ditahan KPK, Wali Kota Madiun Bambang Irianto Tetap Mendapatkan Gaji dan Tunjangan Rp. 28 Juta/ Bulan

Wali Kota Madiun Bambang Irianto (tengah)
berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta. Bambang Irianto
resmi ditahan KPK, Rabu (23/11/2016) yang lalu
Bambang Irianto, masih mendapatkan gaji dan tunjangan sekitar Rp28
juta/bulan sebagai Wali Kota Madiun. Walau sudah menjadi tersangka kasus
korupsi Pasar Besar Madiun.
Gaji dan tunjangan ini tetap diterima Bambang Irianto meski dirinya
ditahan penyidik KPK di Jakarta. Sekretaris Daerah Kota Madiun, Maidi,
mengatakan Bambang Irianto yang menjadi tahanan KPK masih berstatus Wali Kota
Madiun.
Bambang Irianto masih mendapatkan uang gaji dan tunjangan sebagai
wali kota, Maidi menyampaikan setiap bulannya Bambang Irianto menerima gaji dan
tunjangan sekitar Rp28 juta. Namun, Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti
perincian tunjangan yang didapat wali kota.
“Sekitar Rp. 28 juta, saya lupa persisnya. Kalau gaji pokok
sebagai Wali Kota sekitar Rp. 6 jutaan,” kata Maidi kepada Mearindo.com via
phone, Sabtu (21/1/2017).
Menurut Maidi, meski berstatus sebagai tersangka dan menjadi
tahanan KPK, Bambang Irianto belum diberhentikan sebagai wali kota. Dia
mengatakan gaji wali kota tidak akan diberikan ketika sudah ada keputusan hukum
yang inkracht dan pencabutan SK Wali Kota.
“Kalau proses hukumnya sudah inkracht dan disertai pencabutan SK, baru gaji dan
tunjangannya dihentikan, dan sejak Bambang Irianto ditahan di Jakarta, Pemkot
Madiun dipimpin Wakil Wali Kota Sugeng Rismiyanto,”pungkas Maidi. (lak)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan