Merusak Alam, Aparat Tutup Tempat Pengolahan Pasir Ilegal
Tempat usaha pengolahan dan pemurnian pasir
di Desa Sangen, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, ditutup karena merusak alam
dan tidak berizin
di Desa Sangen, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, ditutup karena merusak alam
dan tidak berizin
Madiun
Mearindo.com. – Demi melestarikan Lingkungan hidup kita sebagai insane manusia
seharusnya memelihara lingkungan sekitar kita, tidak hanya merusak mencari
keuntungan semata seperti selama ini yang kita lihat di Desa Sangen Kecamatan
Geger Kabupaten Madiun.
Mearindo.com. – Demi melestarikan Lingkungan hidup kita sebagai insane manusia
seharusnya memelihara lingkungan sekitar kita, tidak hanya merusak mencari
keuntungan semata seperti selama ini yang kita lihat di Desa Sangen Kecamatan
Geger Kabupaten Madiun.
Walhasil,
Pemerintah Kabupaten Madiun menutup tempat usaha pengolahan dan pemurnian pasir
di Desa Sangen, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Selasa (24/1/2017) kemarin.
Pemerintah Kabupaten Madiun menutup tempat usaha pengolahan dan pemurnian pasir
di Desa Sangen, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Selasa (24/1/2017) kemarin.
Selain
tidak memiliki usaha alias ilegal, lokasi pengolahan dan pemurnian pasir itu
juga dikeluhkan masyarakat yang khawatir akan dampak lingkungan yang
ditimbulkan.
tidak memiliki usaha alias ilegal, lokasi pengolahan dan pemurnian pasir itu
juga dikeluhkan masyarakat yang khawatir akan dampak lingkungan yang
ditimbulkan.
Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Madiun, Suryanto, mengatakan masyarakat Kecamatan Geger mengeluhkan dampak
lingkungan dari aktivitas pengolahan dan pemurnian pasir di tempat itu.
Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Madiun, Suryanto, mengatakan masyarakat Kecamatan Geger mengeluhkan dampak
lingkungan dari aktivitas pengolahan dan pemurnian pasir di tempat itu.
Salah
satu akibat dari aktivitas pengolahan itu adalah tanah di sawah menjadi keras. Suryanto
mengucapkan setelah diperiksa, tempat usaha itu berada di tanah milik orang
lain dan sebagian lagi tanah milik PT KAI.
satu akibat dari aktivitas pengolahan itu adalah tanah di sawah menjadi keras. Suryanto
mengucapkan setelah diperiksa, tempat usaha itu berada di tanah milik orang
lain dan sebagian lagi tanah milik PT KAI.
“Pemilik
usaha juga tidak mampu menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah tersebut,”jelas
Suryanto kepada Mearindo.com, Rabu (25/1/2017)
usaha juga tidak mampu menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah tersebut,”jelas
Suryanto kepada Mearindo.com, Rabu (25/1/2017)
Suryanto
menuturkan tempat usaha tersebut tidak memiliki izin usaha. Selain itu, tempat
usaha pengolahan dan pemurnian pasir itu ditutup karena tidak sesuai dengan SOP
Pergub No. 49/2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya
Mineral dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Madiun.
menuturkan tempat usaha tersebut tidak memiliki izin usaha. Selain itu, tempat
usaha pengolahan dan pemurnian pasir itu ditutup karena tidak sesuai dengan SOP
Pergub No. 49/2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya
Mineral dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Madiun.
“Dengan
dasar itu tempat usaha tersebut ditutup oleh Satpol PP Madiun bersama aparat
terkailt Polri dan TNI dan tidak boleh beroperasi lagi,”pungkasnya.(lak)
dasar itu tempat usaha tersebut ditutup oleh Satpol PP Madiun bersama aparat
terkailt Polri dan TNI dan tidak boleh beroperasi lagi,”pungkasnya.(lak)
No Responses