"MEDSOS DAN KEBEBASAN PERS" Oleh Ketua Ikatan Jurnalis Magetan
Oleh : AHMAD ZAHNI (Ketua IJM,Ketua Yayasan Riyadlul
Jannah,Dewan Pembina PPWI, Wartawan Koran Jurnal,instruktur PPWK,Koord. FKA
KOTAKU, Sekretaris PPP Kab. Magetan)
Jannah,Dewan Pembina PPWI, Wartawan Koran Jurnal,instruktur PPWK,Koord. FKA
KOTAKU, Sekretaris PPP Kab. Magetan)
Di
era yang serba canggih teknologi informasi tanpa batas, dunia dalam genggaman,
Pers Indonesia dihadapkan pada sebuah tanggung jawab besar atas kelangsungan
hidup berbangsa bernegara.
era yang serba canggih teknologi informasi tanpa batas, dunia dalam genggaman,
Pers Indonesia dihadapkan pada sebuah tanggung jawab besar atas kelangsungan
hidup berbangsa bernegara.
Amanah
Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, memberi aksentuasi / penegasan kepada
segenap insan Pers, Media, Lembaga Pers untuk professional dan bertanggung
jawab. Namun, seiring perkembangan zaman dengan dahsyatnya laju informasi yang
bisa diunduh serta diunggah oleh setiap orang maka terjadi pergeseran nilai-nilai kaidah
sebuah pemberitaan.
Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, memberi aksentuasi / penegasan kepada
segenap insan Pers, Media, Lembaga Pers untuk professional dan bertanggung
jawab. Namun, seiring perkembangan zaman dengan dahsyatnya laju informasi yang
bisa diunduh serta diunggah oleh setiap orang maka terjadi pergeseran nilai-nilai kaidah
sebuah pemberitaan.
Seorang
wartawan / jurnalis/ pewarta terikat oleh aturan-aturan KodeEtik Jurnalistik ,
sedangkan masyarakat awam tidak. Padahal produk informasi apapun bentuknya
pasti akan menjadi konsumsi publik. Tidak sedikit yang berdampak negatif bahkan
membawa wabah pengaruh buruk pada sebuah peradaban. Meskipun sekarang ini sudah
diberlakukan adanya UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE), tetapi publik sepertinya mengimani bahwa “Peraturan dibuat
untuk dilanggar !!”.
wartawan / jurnalis/ pewarta terikat oleh aturan-aturan KodeEtik Jurnalistik ,
sedangkan masyarakat awam tidak. Padahal produk informasi apapun bentuknya
pasti akan menjadi konsumsi publik. Tidak sedikit yang berdampak negatif bahkan
membawa wabah pengaruh buruk pada sebuah peradaban. Meskipun sekarang ini sudah
diberlakukan adanya UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE), tetapi publik sepertinya mengimani bahwa “Peraturan dibuat
untuk dilanggar !!”.
Termasuk
bagi para penyebar kabar bohong / HOAX atau hanya sekedar iseng
mendistribusikan (forward), harap berhati-hati ada ancaman pidana penjara 6
tahun atau denda Rp 1 Miliar (UU ITE Pasal 28 ayat 1).
bagi para penyebar kabar bohong / HOAX atau hanya sekedar iseng
mendistribusikan (forward), harap berhati-hati ada ancaman pidana penjara 6
tahun atau denda Rp 1 Miliar (UU ITE Pasal 28 ayat 1).
Pesan
HOAX sudah masuk dalam delik hukum, Polisi akan bekerjasama dengan Kominfo dan
operator telekomunikasi untuk melakukan tindakan hukum. Di Pasal 28 ayat 2
dijelaskan
HOAX sudah masuk dalam delik hukum, Polisi akan bekerjasama dengan Kominfo dan
operator telekomunikasi untuk melakukan tindakan hukum. Di Pasal 28 ayat 2
dijelaskan
“Setiap
orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA)”, ini selaras dengan
UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu Pasal 14 ayat 1
“Barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong
menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara
setinggi-tingginya sepuluh tahun”.
orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA)”, ini selaras dengan
UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu Pasal 14 ayat 1
“Barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong
menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara
setinggi-tingginya sepuluh tahun”.
Diakui
atau tidak, saat ini semakin gencar berseliweran segala macam info dalam
berbagai format yang memaksa insan jurnalis khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk lebih arif menyikapi serta memilah /memilih sebuah khabar.
Setidaknya ada 3 kaidah yang bisa dipakai :
atau tidak, saat ini semakin gencar berseliweran segala macam info dalam
berbagai format yang memaksa insan jurnalis khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk lebih arif menyikapi serta memilah /memilih sebuah khabar.
Setidaknya ada 3 kaidah yang bisa dipakai :
1.
Kaidah Kebenaran, jika masih meragukan sebaiknya tidak diberitakan/diteruskan
ke yang lain.
Kaidah Kebenaran, jika masih meragukan sebaiknya tidak diberitakan/diteruskan
ke yang lain.
2.
Kaidah Kebaikan, adakah kebaikannya ? kalau hanya akan merusak /menyesatkan
lebih baik di stop.
Kaidah Kebaikan, adakah kebaikannya ? kalau hanya akan merusak /menyesatkan
lebih baik di stop.
3.
Kaidah Manfaat, jika tidak bermanfaat maka buat apa dikhabarkan meski itu hanya
berupa secuil informasi. Bahkan untuk insan-insan Pers ada kaidah tambahan yang
harus dipegang teguh sebagaimana tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik. Karena
melalui Pers akan terbentuk upaya mencerdaskan kehidupan bangsa supaya tidak
terjadi pembodohan atau pemutar balikan fakta, supaya sebuah khabar benar-benar
faktual , adil berimbang sesuai kejadiannya.
Kaidah Manfaat, jika tidak bermanfaat maka buat apa dikhabarkan meski itu hanya
berupa secuil informasi. Bahkan untuk insan-insan Pers ada kaidah tambahan yang
harus dipegang teguh sebagaimana tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik. Karena
melalui Pers akan terbentuk upaya mencerdaskan kehidupan bangsa supaya tidak
terjadi pembodohan atau pemutar balikan fakta, supaya sebuah khabar benar-benar
faktual , adil berimbang sesuai kejadiannya.
Sehingga
orang tidak akan lari mencari yang HOAX- HOAX, namun cukup enjoy dengan
berita-berita yang disuguhkan secara professional dan bertanggungjawab.
Meskipun untuk meraih nilai-nilai itu insan Pers harus mampu ‘otot kawat balung
wesi’ . SAVE JURNALIS, LINDUNGILAH WARTAWAN. Jangan lagi ada ancaman/intimidasi
atau tindak kekerasan, dalam bertugas kami juga dilindungi Undang-Undang.
orang tidak akan lari mencari yang HOAX- HOAX, namun cukup enjoy dengan
berita-berita yang disuguhkan secara professional dan bertanggungjawab.
Meskipun untuk meraih nilai-nilai itu insan Pers harus mampu ‘otot kawat balung
wesi’ . SAVE JURNALIS, LINDUNGILAH WARTAWAN. Jangan lagi ada ancaman/intimidasi
atau tindak kekerasan, dalam bertugas kami juga dilindungi Undang-Undang.
No Responses