Mafia Hukum Adalah Orang Yang Ahli Dibidang Hukum Part II
Oleh Lilik Abdi Kusuma Wartawan Mearindo
Modus Mafia Hukum
Untuk
memahami akar masalah mafia hukum serta mengembangkan model penanganan yang
tepat, maka perlu diketahui terlebih dahulu modus-modus yang kerap dilakukan
oleh para pelaku mafia hukum tersebut. Upaya untuk memahami modus mafia hukum
tidak mudah mengingat berbagai tindakan mafia hukum dilakukan secara
tersembunyi, tertutup dan cenderung saling melindungi.
memahami akar masalah mafia hukum serta mengembangkan model penanganan yang
tepat, maka perlu diketahui terlebih dahulu modus-modus yang kerap dilakukan
oleh para pelaku mafia hukum tersebut. Upaya untuk memahami modus mafia hukum
tidak mudah mengingat berbagai tindakan mafia hukum dilakukan secara
tersembunyi, tertutup dan cenderung saling melindungi.
Beberapa
modus yang berhasil digali memberikan gambaran bahwa kegiatan mafia hukum ini
terjadi di berbagai lapisan/tahapan penegakan hukum, bahkan dari sebelum adanya
perkara. Bagian ini akan mengelaborasi secara umum modus operandi mafia hukum
yang kerap terjadi, baik sebelum ada perkara, dalam tahap pra penyelidikan,
penyelidikan dan penyidikan, tahap pra penuntutan dan penuntutan, tahan
pemeriksaan perkara di persidangan dan pemutusan perkara, tahap eksekusi
putusan serta tahap di lembaga pemasyarakatan.
modus yang berhasil digali memberikan gambaran bahwa kegiatan mafia hukum ini
terjadi di berbagai lapisan/tahapan penegakan hukum, bahkan dari sebelum adanya
perkara. Bagian ini akan mengelaborasi secara umum modus operandi mafia hukum
yang kerap terjadi, baik sebelum ada perkara, dalam tahap pra penyelidikan,
penyelidikan dan penyidikan, tahap pra penuntutan dan penuntutan, tahan
pemeriksaan perkara di persidangan dan pemutusan perkara, tahap eksekusi
putusan serta tahap di lembaga pemasyarakatan.
Sebalum ada perkara
Jauh
sebelum ada perkara, calo perkara, advokat, pengusaha dan pihak lain berusaha
membangun hubungan erat dengan polisi, jaksa, hakim serta pegawai di institusi
kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dengan cara memberi hadiah, fasilitas,
bahkan tunjangan bulanan, dengan harapan adanya balas budi saat mereka membutuhkan
bantuan
sebelum ada perkara, calo perkara, advokat, pengusaha dan pihak lain berusaha
membangun hubungan erat dengan polisi, jaksa, hakim serta pegawai di institusi
kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dengan cara memberi hadiah, fasilitas,
bahkan tunjangan bulanan, dengan harapan adanya balas budi saat mereka membutuhkan
bantuan
Tahap Pra
Penyelidikan dan Penyelidikan
Penyelidikan dan Penyelidikan
Dengan
membayar sejumlah uang atau jika pelapor adalah orang kuat, sengketa perdata
yang semestinya diselesaikan di pengadilan dapat dilaporkan ke kepolisian
(dijadikan kasus pidana) untuk menakut-nakuti pihak lawan.
membayar sejumlah uang atau jika pelapor adalah orang kuat, sengketa perdata
yang semestinya diselesaikan di pengadilan dapat dilaporkan ke kepolisian
(dijadikan kasus pidana) untuk menakut-nakuti pihak lawan.
Tahap Penyidikan
Aparat
kepolisian atau kejaksaan meminta uang pada pelapor agar tersangka tidak
ditahap atau memberikan penangguhan penahanan atau tidak perpanjangan masa
penahanannya.
kepolisian atau kejaksaan meminta uang pada pelapor agar tersangka tidak
ditahap atau memberikan penangguhan penahanan atau tidak perpanjangan masa
penahanannya.
Tahap Pra Penuntutan
dan Penuntutan
dan Penuntutan
Modus
yang tidak jarang dilakukan oleh oknum jaksa pada tahap pra penuntutan adalah
menyatakan BAP belum lengkap serta berulang kali mengembalikan BAP kepada
penyidik, sampai pada akhirnya perkara tersebut tidak berlanjut kemudian Modus
mafia hukum yang umum dipergunakan adalah tawar menawar pasal yang akan
didakwakan.
yang tidak jarang dilakukan oleh oknum jaksa pada tahap pra penuntutan adalah
menyatakan BAP belum lengkap serta berulang kali mengembalikan BAP kepada
penyidik, sampai pada akhirnya perkara tersebut tidak berlanjut kemudian Modus
mafia hukum yang umum dipergunakan adalah tawar menawar pasal yang akan
didakwakan.
Tahap Persidangan dan
Pemutusan Perkara
Pemutusan Perkara
Saat
menjelang musyawarah hakim dan pembacaan putusan merupakan titik yang rawan
dimana pihak berperkara/ advokat/ calo berusaha menawarkan imbalan agar hakim memutus
perkara sesuai dengan harapan mereka atau hakim meminta uang untuk memenangkan
perkara salah satu pihak
menjelang musyawarah hakim dan pembacaan putusan merupakan titik yang rawan
dimana pihak berperkara/ advokat/ calo berusaha menawarkan imbalan agar hakim memutus
perkara sesuai dengan harapan mereka atau hakim meminta uang untuk memenangkan
perkara salah satu pihak
Tahap Eksekusi
Putusan
Putusan
Persoalan
eksekusi dari putusan merupakan persoalan tersendiri. Walaupun hakim telah
memenangkan perkara seseorang, tanpa memberikan sejumlah uang kepada petugas,
maka proses eksekusi putusan dapat diterlantarkan atau juru sita tidak ditunjuk
hingga proses eksekusi tidak dapat dilakukan. Jurusita dapat memeras pihak
tersita, dengan imbalan penundaan eksekusi atau penggelapan barang yang akan
dieksekusi.
eksekusi dari putusan merupakan persoalan tersendiri. Walaupun hakim telah
memenangkan perkara seseorang, tanpa memberikan sejumlah uang kepada petugas,
maka proses eksekusi putusan dapat diterlantarkan atau juru sita tidak ditunjuk
hingga proses eksekusi tidak dapat dilakukan. Jurusita dapat memeras pihak
tersita, dengan imbalan penundaan eksekusi atau penggelapan barang yang akan
dieksekusi.
Tahap Pemasyarakatan
Praktik
yang umum terjadi adalah petugas Pemasyarakatan menawarkan berbagai fasilitas
kepada tahanan/napi dengan meminta imbalan atau melakukan pungutan liar atau
memeras keluarga tahanan/napi untuk mendapatkan hak-haknya
yang umum terjadi adalah petugas Pemasyarakatan menawarkan berbagai fasilitas
kepada tahanan/napi dengan meminta imbalan atau melakukan pungutan liar atau
memeras keluarga tahanan/napi untuk mendapatkan hak-haknya
Korban di dalam kasus
mafia hukum
mafia hukum
Korban
dalam kasus mafia hukum kerap disebut sebagai automatic teller machine (ATM)-nya polisi dan jaksa. Dimana
modus lain yang kerap dilakukan adalah penyidik kepolisian atau kejaksaan
melakukan pemanggilan seseorang tanpa menjelaskan statusnya atau mengancam akan
mengubah status orang yang dipanggil dari saksi atau terperiksa menjadi
tersangka jika tidak memberikan sejumlah uang.
dalam kasus mafia hukum kerap disebut sebagai automatic teller machine (ATM)-nya polisi dan jaksa. Dimana
modus lain yang kerap dilakukan adalah penyidik kepolisian atau kejaksaan
melakukan pemanggilan seseorang tanpa menjelaskan statusnya atau mengancam akan
mengubah status orang yang dipanggil dari saksi atau terperiksa menjadi
tersangka jika tidak memberikan sejumlah uang.
Penyidik
dapat pula mengulur-ulur waktu proses pemeriksaan dengan maksud untuk melakukan
negosiasi apakah perkara akan dilanjutkan atau dihentikan. Atau, cara lain yang
mirip adalah dengan menggantungkan status seorang tersangka. Seseorang dapat
dijadikan tersangka untuk waktu yang tidak ditentukan. Selama statusnya masih menjadi
tersangka, oknum kepolisian dan kejaksaan dapat terus memeras orang tersebut
dengan ancaman jika uang tidak diberikan maka kasusnya akan diteruskan dan yang
bersangkutan akan menjadi terdakwa dan diproses ke pengadilan.
dapat pula mengulur-ulur waktu proses pemeriksaan dengan maksud untuk melakukan
negosiasi apakah perkara akan dilanjutkan atau dihentikan. Atau, cara lain yang
mirip adalah dengan menggantungkan status seorang tersangka. Seseorang dapat
dijadikan tersangka untuk waktu yang tidak ditentukan. Selama statusnya masih menjadi
tersangka, oknum kepolisian dan kejaksaan dapat terus memeras orang tersebut
dengan ancaman jika uang tidak diberikan maka kasusnya akan diteruskan dan yang
bersangkutan akan menjadi terdakwa dan diproses ke pengadilan.
Permasalahannya,
dalam konteks a hukum di kepolisian dan kejaksaan, kondisinya berbeda. Umumnya
praktek mafia hukum di kepolisian dan kejaksaan dilakukan atas dasar saling
menguntungkan, terutama dalam kasus-kasus dimana tidak ada korban langsung
(individual) dari masyarakat, misalnya kasus perjudian, narkoba, korupsi, illegal logging, dan seterusnya. Jika
pelaku tindak pidana judi,narkoba, korupsi atau dapat bernegosiasi dengan
kepolisian atau kejaksaan, maka besar kemungkinan kasus tersebut akan selesai.
dalam konteks a hukum di kepolisian dan kejaksaan, kondisinya berbeda. Umumnya
praktek mafia hukum di kepolisian dan kejaksaan dilakukan atas dasar saling
menguntungkan, terutama dalam kasus-kasus dimana tidak ada korban langsung
(individual) dari masyarakat, misalnya kasus perjudian, narkoba, korupsi, illegal logging, dan seterusnya. Jika
pelaku tindak pidana judi,narkoba, korupsi atau dapat bernegosiasi dengan
kepolisian atau kejaksaan, maka besar kemungkinan kasus tersebut akan selesai.
Rasa
keadilan yang seharusnya di dapatkan korban telah hilang di dalam proses
persidangan, sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan dan pelanggaran HAM di
dalam diri korbannya.
keadilan yang seharusnya di dapatkan korban telah hilang di dalam proses
persidangan, sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan dan pelanggaran HAM di
dalam diri korbannya.
Akar masalah dari
mafia hukum
mafia hukum
Ada
beberapa akar masalah yang mendorong suburnya praktik mafia hukum, yakni :
beberapa akar masalah yang mendorong suburnya praktik mafia hukum, yakni :
1. Kepemimpinan
2. (leadership) di lembaga penegak hukum yang lemah
3. System
manajemen SDM yang kurang baik termasuk sistem rekrutmen, mutasi, promosi dan
evaluasi kinerja aparat penegak hukum dan hakim, terbatasnya anggaran lembaga
penegak hukum untuk menjalankan fungsinya secara efektif
manajemen SDM yang kurang baik termasuk sistem rekrutmen, mutasi, promosi dan
evaluasi kinerja aparat penegak hukum dan hakim, terbatasnya anggaran lembaga
penegak hukum untuk menjalankan fungsinya secara efektif
4. Gaji dan tunjangan
aparat penegak hukum dan hakim yang relatif kurang memadai
aparat penegak hukum dan hakim yang relatif kurang memadai
5. Kelemahan system
pengawasan, baik eksternal maupun internal serta sanksi bagi pelanggar yang
tidak tegas
pengawasan, baik eksternal maupun internal serta sanksi bagi pelanggar yang
tidak tegas
6. Kelemahan dalam standard operation procedur (SOP),
termasuk di dalamnya SOP yang masih memberikan diskresi yang terlalu besar
tanpa sistem checks and balances serta
akuntabilitas yang memadai, tidak adanya/tidak dijalankankan standar minimum
waktu pelayanan, dan seterusnya
termasuk di dalamnya SOP yang masih memberikan diskresi yang terlalu besar
tanpa sistem checks and balances serta
akuntabilitas yang memadai, tidak adanya/tidak dijalankankan standar minimum
waktu pelayanan, dan seterusnya
7. Minimnya akses
informasi bagi publik dan pencari keadilan dan kelemahan dalam Undang-undang
dan peraturanpendukung lain untuk mencegah dan memberantas mafia hukum.
informasi bagi publik dan pencari keadilan dan kelemahan dalam Undang-undang
dan peraturanpendukung lain untuk mencegah dan memberantas mafia hukum.
KESIMPULAN :
Penyalahgunaan
kekuasaan (abuse of power) dilakukan oleh para penguasa atau orang yang
memiliki kekuasaan dapat pula meningkatkan angka statistik kejahatan yang
dialami korban. Kekuasaan pemerintahan yang sewenang-wenang melanggar HAM
rakyat masih banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat dan ketatanegaraan.
kekuasaan (abuse of power) dilakukan oleh para penguasa atau orang yang
memiliki kekuasaan dapat pula meningkatkan angka statistik kejahatan yang
dialami korban. Kekuasaan pemerintahan yang sewenang-wenang melanggar HAM
rakyat masih banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat dan ketatanegaraan.
Pembagian
korban penyalahgunaan kekuasaan ini sebagai new victimology berdasarkan
Declaration of Basic Principles of Justice PBB di Milan, Italia pada tahun
1985. Korban ini timbul bila pejabat/penguasa dalam pelayanan terhadap
masyarakat, baik sengaja atau kelalaian menyebabkan kerugian material atau
immaterial dan hak asasi dari rakyat yang dilayaninya. Asas keseimbangan
pelayanan hukum thd korban dan penguasa perlu dipelihara dengan baik melalui
perlindungan hukum.
korban penyalahgunaan kekuasaan ini sebagai new victimology berdasarkan
Declaration of Basic Principles of Justice PBB di Milan, Italia pada tahun
1985. Korban ini timbul bila pejabat/penguasa dalam pelayanan terhadap
masyarakat, baik sengaja atau kelalaian menyebabkan kerugian material atau
immaterial dan hak asasi dari rakyat yang dilayaninya. Asas keseimbangan
pelayanan hukum thd korban dan penguasa perlu dipelihara dengan baik melalui
perlindungan hukum.
Kekuasaan
yang dilakukan penguasa berupa:
yang dilakukan penguasa berupa:
1. Pelanggaran hukum
(korupsi, mafia hukum, penggelapan, melakukan kejahatan)
(korupsi, mafia hukum, penggelapan, melakukan kejahatan)
2. Pelanggaran HAM
(kekerasan thd rakyat, pengabaian hak rakyat atau pembiaran pelanggaran HAM
(kekerasan thd rakyat, pengabaian hak rakyat atau pembiaran pelanggaran HAM
Mafia Hukum
Praktik
menjual belikan atau menyalahgunakan kedudukan dan kewenangan yang dimiliki
aparat penegak hukum dan hakim, baik yang sifatnya terorganisir dan sistematis
maupun yang tidak, yang dilakukan atas inisiatif aparat penegak hukum dan hakim
atau atas bujukan pihak lain, sehingga hukum tidak ditegakkan sebagaimana
mestinya
menjual belikan atau menyalahgunakan kedudukan dan kewenangan yang dimiliki
aparat penegak hukum dan hakim, baik yang sifatnya terorganisir dan sistematis
maupun yang tidak, yang dilakukan atas inisiatif aparat penegak hukum dan hakim
atau atas bujukan pihak lain, sehingga hukum tidak ditegakkan sebagaimana
mestinya
No Responses