banner 728x90

Mafia Hukum Adalah Orang Yang Ahli Dibidang Hukum Part I

Oleh :  Lilik Abdi Kusuma Wartawan Mearindo.com
Magetan
Mearindo.com – Kekuasaan merupakan kuasa untuk mengurus, kuasa untuk
memerintah, kemampuan, kesanggupan kemampuan orang atau golongan untuk
menguasai orang atau golongan lain, fungsi menciptakan dan memanfaatkan
keadilan serta mencegah pelanggaran keadilan. Namun didalam kekuasaan
tersebut banyak disalahgunakan untuk mencari kekayaan.
Sehingga
banyak penguasa mencari kekayaan tersebut dengan berbagai cara termasuk
menggunakan kekuasaan yang telah di amanahkan rakyat kepadanya. Banyak penguasa
yang menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan peribadi sehinga HAM rakyat
rela dikorbankan.
Banyaknya
kasus-kasus penyalahgunaan kekuasaan seperti korupsi, mafia hukum, pengelapan
sehingga membutuhkan  hukum pidana untuk mengatur masalah penyalahgunaan
kekuasaan, dan menghindari jatuhnya korban akibat penyalahgunaan kekuasaan
tersebut.
Secara umum,
fungsi hukum acara pidana adalah untuk membatasi kekuasaan negara dalam
bertindak serta melaksanakan hukum pidana materiil. Ketentuan-ketentuan dalam
Hukum Acara Pidana dimaksudkan untuk melindungi para tersangka dan terdakwa
dari tindakan yang sewenang-wenang aparat penegak hukum dan pengadilan.
Pada sisi
lain, hukum juga memberikan kewenangan tertentu kepada negara melalui aparat
penegak hukumnya untuk melakukan tindakan yang dapat mengurangi hak asasi
warganya.
Hukum acara
pidana juga merupakan sumber kewenangan bagi aparat penegak hukum dan hakim
serta pihak lain yang terlibat (penasehat hukum). Permasalah yang muncul adalah
Penggunaan kewenangan yang tidak benar atau terlalu jauh oleh aparat penegak
hukum.
Penyalahgunaan
kewenangan dalam sistem peradilan pidana yang berdampak pada terampasnya
hak-hak asasi warga negara merupakan bentuk kegagalan negara dalam mewujudkan
negara hukum.
Korban Penyalahgunaan Kekuasaan:
Penyalahgunaan
kekuasaan (abuse of power) dilakukan oleh para penguasa atau orang yang
memiliki kekuasaan dapat pula meningkatkan angka statistik kejahatan yang
dialami korban. Kekuasaan pemerintahan yang sewenang-wenang melanggar HAM
rakyat masih banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat dan ketatanegaraan.
Pelanggaran
hukum yang dilakukan oleh penguasa terjadi dengan adanya kesalahan kebijakan
dan kekuasaan terhadap rakyatnya. John E.E Dalberg alias Lord Acton
(1834–1902), sejarahwan Inggris mengatakan, kekuasaan cenderung korup (jahat)
dan kekuasaan mutlak paling jahat. (power tends to corrupt and absolute power
corrupts absolutely).
Pembagian
korban penyalahgunaan kekuasaan ini sebagai new victimology berdasarkan Declaration
of Basic Principles of Justice, PBB di Milan, Italia pada tahun 1985. Korban
ini timbul bila pejabat/penguasa dalam pelayanan terhadap masyarakat, baik
sengaja atau kelalaian menyebabkan kerugian material atau immaterial dan hak
asasi dari rakyat yang dilayaninya. Asas keseimbangan pelayanan hukum terhadap
korban dan penguasa perlu dipelihara dengan baik melalui perlindungan hukum.
Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan
penguasa  berupa :
1.     pelanggaran hukum (korupsi, mafia hukum,
penggelapan,  melakukan kejahatan).
2.     pelanggaran HAM (kekerasan terhadap rakyat,
pengabaian hak rakyat atau pembiaran pelanggaran HAM
Tindak Pemerintahan
yang menyalahi hukum menimbulkan korban, maka dibutuhkan perlindungan hukum
bagi rakyat. Perlindungan hukum dapat dilakukan melalui perlindungan hukum preventif
dan perlindungan hukum represif.
Pada
perlindungan hukum preventif diberikan kesempatan kepada korban untuk
mengajukan keberatan atau pendapat sebelum keputusan pemerintah mendapat bentuk
definitif. Perlindungan ini bertujuan mencegah terjadi perkara pidana.
Perlindungan
hukum represif adalah melalui peradilan umum dilakukan terhadap korban untuk
memperoleh kembali hak-haknya yang dilanggar oleh penguasa. Misalnya pembelaan
hak rakyat oleh penagak hukum.
Upaya untuk
menghindarkan diri jadi korban penyalahgunaan kekuasaan dapat dilakukan melalui
jalur legal (hukum) baik melalui KPK, SATGAS PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM, KOMNAS
HAM dan pembelaan diri secara langsung atau tidak langsung dari kemungkinan
timbulnya korban dari penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus Mafia Hukum
Istilah mafia
hukum atau juga kerap disebut mafia peradilan. ada beberapa definisi yang bisa
membantu memahami mafia peradilan atau mafia hukum. Komite Penyelidikan dan
Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) mendefinisikan mafia hukum
sebagai perbuatan yang bersifat sistematis, konspiratif, kolektif, dan
terstruktur yang dilakukan oleh aktor tertentu (aparat penegak hukum dan
masyarakat pencari keadilan) untuk memenangkan kepentingannya melalui
penyalahgunaan kekuasaan, kesalahan administrasi dan perbuatan melawan hukum
yang mempengaruhi proses penegakan hukum sehingga menyebabkan rusaknya sistem
hukum dan tidak terpenuhinya rasa keadilan. Sedangkan menurut buku panduan
satgas pemberantasan satgas mafia hukum.
Mafia Hukum :
praktik menjual belikan atau menyalahgunakan kedudukan dan kewenangan yang
dimiliki aparat penegak hukum dan hakim, baik yang sifatnya terorganisir dan
sistematis maupun yang tidak, yang dilakukan atas inisiatif aparat penegak
hukum dan hakim atau atas bujukan pihak lain, sehingga hukum tidak ditegakkan
sebagaimana mestinya.
Selain itu
kita mengenal pula istilah makelar kasus (markus) yang juga populer untuk
mengilustrasikan orang yang menjalankan praktik mafia hukum. Kesan yang muncul
dari pengertian markus adalah praktik yang dilakukan oknum selain aparat
penegak hukum yang menjanjikan dapat menjembatani (menjadi perantara)
kepentingan pihak pencari keadilan dengan oknum penegak hukum yang melacurkan
hukum dan keadilan dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan diri sendiri
atau orang lain yang diwakilinya.
Apa yang
terlihat dalam kasus kriminalisasi pimpinan KPK dan penyuapan jaksa Urip Tri
Gunawan oleh Arthalyta Suryani merupakan fenomena mafia hukum yang berwujud markus.
Namun pemahaman itu seakan menegasikan fakta bahwa yang kerap menjadi perantara
bahkan pelaku dalam praktik mafia hukum adalah aparat penegak hukum sendiri
yang bertugas atau tidak sedang bertugas dalam penanganan perkara.
Tidak semua
pihak sepakat dengan definisi-definisi yang ada. Beberapa pengamat bahkan
menganggap istilah mafia peradilan untuk menggambarkan fenomena yang ada
tidaklah tepat. Memang secara umum, praktik mafia hukum atau mafia peradilan
yang dipahami publik tidak hanya praktik yang menjurus pada praktik mafia pada
umumnya, begitu terorganisir dan sistematis.
Walau banyak
praktik mafia hukum yang memang terorganisir atau setidaknya sistematis dimana
para pelaku, baik calo perkara yang berasal dari aparat penegak hukum atau
hakim sendiri maupun pihak ketiga (non penegak hukum/hakim), memiliki jaringan
kerja, hubungan dan komunikasi yang intensif dan erat serta siap mengamankan
perkara yang muncul bagi banyak pihak mafia hukum juga termasuk segala bentuk
praktik dimana aparat penegak hukum dan hakim menjualbelikan atau
menyalahgunakan kedudukan dan kewenangan yang mereka miliki, baik atas
inisiatif sendiri maupun atas bujukan/dorongan pihak lain, sehingga hukum tidak
ditegakkan sebagaimana mestinya.
Praktik Mafia
Hukum terjadi di sepanjang proses penegakan hukum, mulai dari proses
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengadilan sampai dengan proses di
lembaga pemasyarakatan
Sistem peradilan pidana di Indonesia memiliki banyak celah
hukum yang melibatkan polisi, jaksa, dan hakim sehingga rentan terhadap
penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, adanya Surat Edaran Mahkamah Agung No
9/1976 membuat hakim tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dalam
pelaksanaan tugas resmi mereka. para hakim dan jaksa dapat mengabaikan bukti
apa pun yang ditemukan selama proses peradilan. Hakim dapat mengecualikan bukti yang
mendukung terdakwa selama persidangan dan kemudian membuat terdakwa bersalah.
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan