banner 728x90

KPK Periksa 17 Saksi Kasus Wali Kota Madiun

Suasana Gedung Bhara Makota, Kota Madiun, Selasa (17/1/2017)
Madiun-Mearindo.com – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa 17 saksi kasus Wali kota Madiun oleh
penyidik, saksi yang diperiksa yaitu terdiri dari pejabat setingkat kepala
badan, kepala dinas, kepala bagian, kepala bidang, unsur swasta, notaris PPAT,
dan pengurus koperasi. Pemeriksaan 17 saksi itu dilakukan di Gedung Bhara
Makota, Kota Madiun, Selasa (17/1/2017)
Juru bicara KPK, Febri Diansyah,
mengatakan ada 17 saksi yang diperiksa untuk tersangka Bambang Irianto yang
juga Wali Kota Madiun. Namun, ia mengaku tidak bisa menyebut nama-nama saksi
tersebut.
“Kami belum bisa sampaikan
nama-nama saksinya, namun ada unsur-unsur pejabat setingkat kepala badan,
kepala dinas, kepala bidang, kepala bagian, unsur swasta, dan pengurus
koperasi,” kata Febri dalam pesan singkat, Selasa (17/1/2017)
Salah satu yang diperiksa
penyidik KPK yaitu M. Ali Fauzi, manajer proyek Pasar Besar Madiun. Ali
menuturkan ada beberapa pejabat Pemkot Madiun yang diperiksa penyidik KPK.
Ali mengaku mendapat sejumlah
pertanyaan mengenai proyek Pasar Besar Madiun. Namun, dia enggan untuk
menjelaskan pertanyaan apa saja yang ditanyakan penyidik. “Soal PBM, tidak ada
yang lainnya,” ujar Ali singkat.
KPK menetapkan Wali Kota Madiun
Bambang Irianto sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi
proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) tahun 2009-2012 senilai Rp76,5
miliar. KPK menahan Bambang Irianto pada 23 November 2016 lalu.
Bambang ditetapkan sebagai
tersangka karena diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja
turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat
dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau
mengawasinya, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Atau menerima hadiah atau janji
padahal diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan
yang berhubungan dengan jabatan atau yang menurut pikiran orang yang memberikan
ada hubungan dengan jabatannya terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun
tahun 2009-2012.
Atas perbuatannya, Bambang
Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.(Lak)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan