banner 728x90

Dimana Mencari Keadilan Hukum

Lilik Abdi
Kusuma Wartawan Mearindo.com

Magetan
Mearindo.com – Sering kali banyak yang bertanya dengan saya, bagaimana hukum di
Indonesia Lik ? Padahal jujur aku bukan orang hukum tapi aku mau belajar dan
Tanya kesana kemari apa bila ada orang tanya dan aku tidak bisa menjawab
pertanyaan tersebut.
Namun,
jawabku kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu menang yang
mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum
walau aturan negara dilanggar.
Orang biasa
yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan
dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi
uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Itulah
seklumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan
secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia.
Dalam
pembahasan menilai bahwa perkembangan penegakan hukum di Indonesia masih jauh
dari harapan. Sejak Indonesia merdeka sampai pemerintahan Jokowi masih terdapat
kekurangan – kekurangan dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia.
Pembahasan
hukum dalam makalah tersebut lebih banyak mengkritisi pemerintahan ORBA yang
gagal dalam menjalankan hukum.
Karena tidak
berjalannya prinsip rule of law yang menuntut peraturan hukum
dijalankan secara adil dan melindungi hak – hak sosial dan politik dari
pelanggaran yang dilakukan baik warga maupun penguasa.
Masalah
pelaksanaan hukum di Indonesia dibahas dengan menunjukan fakta- fakta
pelanggaran aturan hukum yang terjadi di era ORBA. Dalam pembahasan tersebut
menunjukan law
enforcement
tidak berjalan dan lambatnya proses penanganan pelanggaran
hukum oleh penguasa.
Bahkan
sampai era reformasi pemerintahan SBY belum juga dilaksanakan secara adil. Hal
terjadi karena rezin ORBA masih ada dan karena adanya money politic.
Dengan
adanya fakta- fakta tersebut kita sebagai masyarakat yang peduli keadilan
diajak untuk lebih mengkritisi kasus – kasus pelanggaran kejahatan-kejahatan
kemanusiaan dan aturan hukum yang menanganinya.
Masalah
pencabutan perundang- undangan yang tak demokratik dibahas mengenai Pengamandemenan
UUD 45 pasal 6 ayat (1) yang memang perlu dilakukan. Karena pasal tersebut
tidak mencerminkan penegakan hukum secara demokratik.
Dan itu
terbukti menjadi solusi karena dalam UUD 45 pasal 6 ayat (1) Amandemen
keempat telah berubah bunyinya menjadi: 
Capres dan cawapres harus warga negara
Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaran lain
karena kehendaknya sendiri….”
Masalah impunity dalam
kaitannya dengan amandemen
kedua UUD 45 Pasal 28I ayat (1) memang belum jelas apakah pasal tersebut
berlaku sama terhadap tindak kejahatan – kejahatan kemanusiaan.

Jika dilihat dari limu hukum uraian di atas cukup mendukung bahwa satu –
satunya jalan adalah dengan mengamandemen pasal tersebut.
Akan tetapi
sampai UUD 45 amandemen
keempat atau UUD 45 yang berlaku sekarang ini belum diubah. Dari penjelasan-
penjelasan masalah di atas intinya adalah untuk mereformasi hukum di Indonesia
dengan penegakan supremasi
hukum sehingga terwujud hukum yang adil.  Era
reformasi sudah cukup lama berjalan namum sampai sekarang penegakan hukum
memang sulit dilaksanakan.
 

Hal ini
terjadi karena masih banyak kendala – kendala yang harus di hadapi. Untuk itu
diperlukan peran serta masyarakat dan pemerintah dalam penegakan hukum, semoga
perkembangan hukum di Indonesia semakin maju dan dapat berjalan dengan adil.
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan