Oknum Dishubkominfo Diduga Bekingi puluhan Tower Bodong
Mearindo-Magetan, Maraknya tower di Magetan yang berdiri tanpa ijin
diduga kuat dibekingi oleh oknum dari DISHUBKOMINFO. Hal ini terungkap saat hearing antara LSM bersama DPRD Magetan diebut – sebut nama Hariyanto pegawai Dishubkominfo dibelakang tower bodong. Sidang dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Magetan yang digelar oleh komisi D tanggal 4 agustus
2015, atas pengaduan LSM Krisna, Swastika dan FAM dalam sidang dengar pendapat komisi
D dihadiri oleh masing – masing SKPD yang terkait prosedur perijinan
diantaranya, KKPT, PU, BLH, DISPENDA, DIHUBKOMINFO, DAN LANUD ISWAHYUDI, namun
sayangnya pihak lanud Iswahyudi tidak datang dikarenakan undanganya terlabat
untuk disampaikan.
Dalam sidang dengar
pendapat pimpinan sidang menanyakan kepada
kepala dinas diskominfo bernama Subroto maupun Kasinya bernama Hariyanto
saling melempar tanggung jawab,menurut keterangan saudara Hariyanto selaku kasi
mengatakan bahwa dia selaku bawahan semuanya atas perintah pimpinan.
pendapat pimpinan sidang menanyakan kepada
kepala dinas diskominfo bernama Subroto maupun Kasinya bernama Hariyanto
saling melempar tanggung jawab,menurut keterangan saudara Hariyanto selaku kasi
mengatakan bahwa dia selaku bawahan semuanya atas perintah pimpinan.
Hal tersebut disanggah oleh saudara Atma Emanuel selaku
direktur LSM Krisna ”Bahwa dalam mengurus dokumen UKL DAN UPL DIKETAHUI yang
kasak kusuk sdr Hariyanto mengurus ijin ke kantor KLH”, katanya.
direktur LSM Krisna ”Bahwa dalam mengurus dokumen UKL DAN UPL DIKETAHUI yang
kasak kusuk sdr Hariyanto mengurus ijin ke kantor KLH”, katanya.
Tanggapan dari kepala BKLH menyatakan” bahwa penerbitan UKL /UPL adalah Coppy paste karena dalam proses
penerbitan UKL/ UPL dilaksanakan oleh kabidnya bernama Drs Yudi Nurprasytio
tanpa sepengetauan pimpinan”, katanya
penerbitan UKL/ UPL dilaksanakan oleh kabidnya bernama Drs Yudi Nurprasytio
tanpa sepengetauan pimpinan”, katanya
bahwa dalam kasus berdirinya tower yang tidak berijin LSM Krisna akan melaporkan kasus tersebut
kepada POLDA Jawa Timur ,Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maupun ke PTUN, pernyatan tersebut
disampaikan saat sidang dengar pendapat dikomisi D.(gts)
kepada POLDA Jawa Timur ,Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maupun ke PTUN, pernyatan tersebut
disampaikan saat sidang dengar pendapat dikomisi D.(gts)
No Responses