banner 728x90

Warga Magetan Tutup Paksa Galian C

Mearindo-Magetan, Setelah bertahun – tahun tak hiraukan ancaman warga, Galian
C di Desa Gebyok berakir sudah setelah warga mengusir paksa para penggali
beserta Exsafator dan truknya 23/5/15, dikarenakan emosi warga sudah memuncak, setiap
kali diperingatkan tidak pernah di gubris oleh Kades Gebyok,Kecamatan Karangrejo,Kabupaten
Magetan.
Pasalnya
yang menyebabkan masyarakat emosional dikarenakan tanah yang digali merupakan
tanah bengkok desa,dan masyarakat yang memiliki 
sawah yang berbatasan bengkok tersebut menjadi korban longsor akibat
galian tanah.
Bahwa apa yang
dilakukan oleh kades gebyok bernama Eka Saputra tanpa ada musyawarah dengan
masyarakat desa  maupun BPD ,sehingga apa
yang dilakukan semata -mata hanya untuk kepentingan pribadi Kades.
Dampak dari
galian tanah tersebut banyak merugikan para pihak antara lain:1.Pemilik sawah yang
berbatasan dengan galian pematang yang  ambrol sehingga padi yang mulai berisi
rusak,2.Rusaknya tanggul kali berakibat rusaknya lingkungan hidup.3.Rusaknya
sarana trasportasi sehingga masyarakat banyak merasa tidak nyaman melalui jalan
umum.
Dengan
demikian masyarakat mengharap supaya pihak yang berwajib mengenakan sangsi
pidana terhadap Kades Gebyok sesuai undang undang yang berlaku.

Menurut Kordinator LSM
Kresna “ Bahwa galian tanah yang berada di desa gebyok adalah ilegal, sehingga
EKA Saputra selaku Kepala Desa Gebyok dapat dijerat dengan pasal 65 ayat 5
yunctol pasal 87 undang –undang no 32 tahun 2009 pasal 21 berbunyi :disebutkan
kreteria baku  kerusakan lingkungan hidup
yang meliputi kerusakan ekosistem dan kerusakan iklim yang termasuk kerusakan
ekosistem adalah kerusakan tanah.pidananya 10 tahun,dan denda paling banyak 500
juta (vide) pasal 41 undang undang lingkungan hidup.”kata Amma Emanuel (LSM
KRESNA). Gts
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan