banner 728x90

Satu Tahun.Pelaporan Kasus Dugaan Penggelapan Bengkok Desa Suratmajan Belum Kelar, Ormas Oi Mengeluh

Mearindo Magetan – Dinilai
lamban menangani kasus dugaan penggelapan tanah bengkok Desa
Suratmajan, Maospati, Magetan Jawa Timur yang dilaporkan sejak Februari
2014 lalu, ormas Orang Indonesia Bersatu Kabupaten Magetan mengeluh.
04/03/2015
Anam
selaku Ketua Ormas OI Bersatu yang berkantor di Jl. Ahmad Yani Desa
Malang, Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur
mengaku mengeluh atas lambatnya penyidikan penuntasan kasus dengan
terlapor Maryadi Mantan Kepala Desa Suratmajan. menurutnya laporan
dilayangkan sejak 20 Februari 2014 dengan  surat
nomor : 101/SP/ormas.oi.bersatu/A.1/02.2014 beserta buktinya yang diserahkan
tertanggal 20 Februari 2014.
Kasus
tersebut bermula adanya temuan warga desa Suratmajan tentang keganjilan
laporan akhir jabatan Maryadi tentang status tanah khas desa yang
seharusnya sejak tanggal berhentinya jabatan 2014 justru disewakan ke
pihak Pabrik Gula sampai tahun 2016.  Selain itu juga adanya pengaduan
dugaan penipuan yang dilakukan terlapor menggelapkan dana pengurusan
sertifikat tanah beberapa warga. Akibat kejadian tersebut ratusan warga
Suratmajan pernah nglurug mendatangi rumah mantan lurah tersebut dan
dilakukan mediasi di Kantor Desa Suratmajan oleh Muspika dan Polsek
setempat.

Adapun harapan dari Kapolsek Maospati Kompol Drs. Moch.
,Zaini,SH,MH didampingi Danramil Maospati Kav.Nanang, CH “ Agar Musyawarah
selalu dilaksanakan agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan, yang
diselesaikan secara damai, jangan sampai secara hukum” harapnya

Hal senada diharapkan Camat Maospati Rudi Hartono,S.sos  karena persoalan sangat pelik maka kita
laporkan kepada Bupati dan mendatangkan Audit dari Inspektorat dan mengusut
tuntas tunggakan pajak tahun 2010 “ harapnya
Sementara itu Kepala Desa Suratmajan Wahyu menuntut haknya secara penuh
kepada Kepala Desa Lama Maryadi atas tanah bengkok yang telah dijualnya selama
1 tahun” karena masa jabatan Kepal Desa lama telah habis, maka penjualan aset
Desa yang melebihi satu tahun masa jabatan, mohon dikembalikan sepenuhnya “
harapnya

Atas
dasar itulah kemudian warga yang mengadukan perkara ke Posko Pengaduan
Ormas Oi Bersatu dan ditindak lanjuti dengan laporan resmi ke Satuan
Reskrim Polres Magetan pada bulan Februari 2014 lalu. Namun hingga Maret
2015 ini penyidikan dinilai lamban karena Polisi belum melakukan
pemanggilan terkait penggelapan bengkoknya melainkan sebatas dugaan
penggelapan dana pengurusan sertifikat. Hal ini menurut anam berdasar
Surat Hasil Perkembangan Penyidikan dari Polres Magetan yang selama ini
dilayangkan ke kantornya.

“Laporan
itu resmi bulan februari 2014, dan itu laporan 4 kasus baik penggelapan
bengkok, pemalsuan tanda tangan BPD, Penggelapan uang pajak warga,
serta pernggelapan uang pengurusan sertfikatnya warga. namun satu tahun
kenapa yang diselidiki baru urusan penggelapan uang sertfikat warga yang
imbasnya bukan ke khalayak ramai?” keluh anam 

Sementara
itu melalui SPPHP yang dikeluarkan M.Khoirul Hidayat, S.H. selaku Kasat
Reskrim Polres Magetan, penyidik sudah melakukan pemanggilan saksi –
saksi terkait dugaan penggelapan, yakni meminta keterangan Siran warga
Sukomoro mantan pegawai BPN Magetan dan para korban. Red

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan