Tuntut Gaji Naik, Ratusan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Bertolak Nglurug Ke DPR RI
Mearindo Magetan
– Kontroversi implikasi Peraturan Pemerintah Nomer 43 tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang – undang Desa ternyata Menuai protes keras dari sebagian kepala
desa dan perangkat desa yang ada di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Puncaknya
ratusan perangkat desa yang bergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan
Perangkat Desa diKabupaten Magetan bertekad nglurug ke DPR RI rencana
dilanjutkan ke Istana Negara. Senin (23/03/2015).
– Kontroversi implikasi Peraturan Pemerintah Nomer 43 tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang – undang Desa ternyata Menuai protes keras dari sebagian kepala
desa dan perangkat desa yang ada di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Puncaknya
ratusan perangkat desa yang bergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan
Perangkat Desa diKabupaten Magetan bertekad nglurug ke DPR RI rencana
dilanjutkan ke Istana Negara. Senin (23/03/2015).
Lebih
dari 450 Kepala Desa dan perangkat se kabupaten Magetan ini berangkat menuju DPR RI dari
Pasar Produk Unggulan Maopati Magetan, Jawa Timur dengan menggunakan 9 armada
Bus.
dari 450 Kepala Desa dan perangkat se kabupaten Magetan ini berangkat menuju DPR RI dari
Pasar Produk Unggulan Maopati Magetan, Jawa Timur dengan menggunakan 9 armada
Bus.
Sono
Keling selaku katua AKD Kab.Magetan ketika dikofirmasi media menyatakan bahwa
aksi ini merupakan protes keras kepada pemerintah yang telah melahirkan
kebijakan namun justru berimplikasi pada pengurangan kesejahteraan Kepala Desa
dan perangkat desa.
Keling selaku katua AKD Kab.Magetan ketika dikofirmasi media menyatakan bahwa
aksi ini merupakan protes keras kepada pemerintah yang telah melahirkan
kebijakan namun justru berimplikasi pada pengurangan kesejahteraan Kepala Desa
dan perangkat desa.
“Kami
akan menuntut adanya revisi PP 43 tahun 2014 seperti terlalu kecilnya gaji
kepala desa 30%, keperluan belanja penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembinaan
masyarakat desa, dan terkait pengelolaan bengkok,” tegas Sono Keling.
akan menuntut adanya revisi PP 43 tahun 2014 seperti terlalu kecilnya gaji
kepala desa 30%, keperluan belanja penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembinaan
masyarakat desa, dan terkait pengelolaan bengkok,” tegas Sono Keling.
Sementara
itu Dimyati Dahlan selaku kordinator Bina Desa dan Pendiri Parade Nusantara
Madiun yang beberapa tahun lalu getol menggalang masa di Jawa Timur untuk aksi
mewujudkan Undang-undang Desa sangat menyayangkan adanya perbedaan pemahaman
tentang pasal pasal yang ada di undang-undang Desa dan PP 43 2014.
itu Dimyati Dahlan selaku kordinator Bina Desa dan Pendiri Parade Nusantara
Madiun yang beberapa tahun lalu getol menggalang masa di Jawa Timur untuk aksi
mewujudkan Undang-undang Desa sangat menyayangkan adanya perbedaan pemahaman
tentang pasal pasal yang ada di undang-undang Desa dan PP 43 2014.
“Kok pada
menyoalkan pasal 81 karo 100, sedangkan Pasal yang lebih mematikan Kades itu
pasal 54 malah tidak pikirkan, heran saya, sedangkan kalau mengacu Pasal 54 Maka kepala Desa bisa sewaktu
waktu diberhentikan oleh Bupati atas usulan BPD setikdaknya ada 60 Pintu dan
Cara kepala Desa sewaktu waktu dapat dilakukan pemberhentian oleh Bupati atas
usul BPD,” Dimyati Dahlan
menyoalkan pasal 81 karo 100, sedangkan Pasal yang lebih mematikan Kades itu
pasal 54 malah tidak pikirkan, heran saya, sedangkan kalau mengacu Pasal 54 Maka kepala Desa bisa sewaktu
waktu diberhentikan oleh Bupati atas usulan BPD setikdaknya ada 60 Pintu dan
Cara kepala Desa sewaktu waktu dapat dilakukan pemberhentian oleh Bupati atas
usul BPD,” Dimyati Dahlan
Seperti
yang diberitakan sebelumnya, Dimyati yang aktif dalam pendampingan perjuangan
Undang – undang Desa ini mengadakan Loka
Karya bertemakan “Menuju desa modern yang mandiri, berdaya, berdaulat dan konstitusional serta berkelanjutan”.
yang diberitakan sebelumnya, Dimyati yang aktif dalam pendampingan perjuangan
Undang – undang Desa ini mengadakan Loka
Karya bertemakan “Menuju desa modern yang mandiri, berdaya, berdaulat dan konstitusional serta berkelanjutan”.
Kegiatan
tersebut diselenggarakan di salah satu hotel di Sarangan pada tanggal 12 sampai dengan 13 Maert 2015 lalu
membuahkan kesimpulan diantaranya :
tersebut diselenggarakan di salah satu hotel di Sarangan pada tanggal 12 sampai dengan 13 Maert 2015 lalu
membuahkan kesimpulan diantaranya :
1. UU Nomoer 2014 dan PP 43 Tahun 2014 Memberikan
kedaulatan ke Desa, Memberikan Ruang Kesejahteraan untuk Desa umumnya dan
Aparatur Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dari ( RT, BPD, Perangkat Desa dan
Kepala Desa).
kedaulatan ke Desa, Memberikan Ruang Kesejahteraan untuk Desa umumnya dan
Aparatur Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dari ( RT, BPD, Perangkat Desa dan
Kepala Desa).
2.
Keresahan yang terjadi di Desa disebabkan
karena :
a. Rendahnya
Daya Baca aparatur Pemerintah Desa.
Keresahan yang terjadi di Desa disebabkan
karena :
a. Rendahnya
Daya Baca aparatur Pemerintah Desa.
b.
Kurangnya Pemahaman atas PP dan Perundang-undangan yang ada.
Kurangnya Pemahaman atas PP dan Perundang-undangan yang ada.
c.
Kesalahan Pemahaman atas PP 43 Khususnya Pasal 81, 82 dan
Pasal 100 .
Kesalahan Pemahaman atas PP 43 Khususnya Pasal 81, 82 dan
Pasal 100 .
3.
Semua Permasalahan Tentang Penghasilan dan Kesejahteraan
Kepala Desa dan Perangkat Desa bisa di selesaikan di Desa masing-masing amanat
Pasal 1 ayat (1) UU no 6 Th 2014.
Semua Permasalahan Tentang Penghasilan dan Kesejahteraan
Kepala Desa dan Perangkat Desa bisa di selesaikan di Desa masing-masing amanat
Pasal 1 ayat (1) UU no 6 Th 2014.
4.
Masukan pasal pasal dalam Perda akan di sampaikan ke Pansus
RAPERDA
Masukan pasal pasal dalam Perda akan di sampaikan ke Pansus
RAPERDA
Sutarman salah satu perangkat desa
Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur berharap apapun
langkah aksi Kepala Desa dan perangkat desa ke Jakarta ini diharapkan mebuahkan
hasil yang baik dan pelaksanaan Undang-undang Desa berjalan lancar sehingga
rakyat desa tidak mengalami benturan horisontal. Dani
Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur berharap apapun
langkah aksi Kepala Desa dan perangkat desa ke Jakarta ini diharapkan mebuahkan
hasil yang baik dan pelaksanaan Undang-undang Desa berjalan lancar sehingga
rakyat desa tidak mengalami benturan horisontal. Dani
No Responses