banner 728x90

Diduga Sepatu Dinas Di Kabupaten Magetan Ada Tikusnya, Kejaksaan Panggil Para Saksi

Mearindo Magetan – Belum usai penanganan penyidikan dugaan korupsi
pengadaan Kawasan Industri Rokok Bendo Magetan, Kejaksaan
Negeri (Kejari) Magetan beralih mencium adanya dugaan mark-up (penggelembungan) anggaran
pengadaan perlengkapan seragam dinas abdi negara yang bersumber dari anggaran
PAK APBD TA 2014. (03/03/2015)

“Hari ini kita mulai panggil saksi-saksi dari pengrajin sepatu
maupun dari SKPD-SKPD untuk kita mintai keterangan. Saat ini masih kita lakukan
pengumpulan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk mengetahui adanya potensi kerugian
keuangan negara,” ujar Sulistiyo Wahyudi, SH, Kasi Pidsus Kejari Magetan.
Saksi-saksi yang dipanggil Kejari Magetan pada pemeriksaan hari pertama(selasa-red)
diantaranya ketua Asosiasi Pengrajin Sepatu(Aspek) M. Yusuf, kepala dinas PU Bina
Marga Hergunadi, Kepala Dinas Sosial Parni, Kepala Dinas Kesehatan Harry Susanto,
dan Kepala Bappeda Sumarjoko. 
Salah satu pejabat di lingkup Pemkab Magetan yang minta namanya tidak
dikorankan mengatakan, ada sekitar 21 orang saksi dari SKPD-SKPD yang akan di panggil
ke kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. “Pengadaan sepatu
dinas memang di pecah di masing-masing SKPD, tidak seperti halnya pengadaan seragam
dinas yang tersentral di bagian umum Setkab. Sekitar 21 orang kepala SKPD sebagai
pengguna anggaran  akan di panggil Kejari
untuk dimintai keterangan terkait itu,” kata sumber tersebut.    
Sumber media ini yang lain, salah satu pejabat di SKPD yang juga mewanti-wanti
namanya tidak dikorankan mengatakan bahwa pengadaan sepatu dinas bukan usulan dari
bawah. “Pengadaan sepatu ini top-down, bukan usulan dari bawah atau dari SKPD-SKPD.
Jadi gampangannya ngomong kami ini di dinas dapat sepatu ya syukur, nggak dapat
ya nggak masalah, tidak apa-apa,” ujarnya.
Masih menurut sumber tadi, Pada saat verifikasi RKA dari internal Pemda
saja sebenarnya SKPD-SKPD masih bingung, belum jelas terkait pengadaan itu. Baru
setelah  verifikasi itu muncul spek tentang
pengadaan sepatu tersebut. Hingga akhirnya pengadaan sepatu masuk dalam DPA SKPD.
Senada dengan sumber tadi, salah satu Kepala Dinas yang juga keberatan
namanya dimediakan mempertegas bahwa pengadaan sepatu dinas bukan usulan dari SKPD. Pengadaan
perlengkapan seragam dinas tersebut murni inisiatif dari atas. 
“Ketika mau pembahasan PAK, SKPD-SKPD diminta oleh tim anggaran
dari eksekutif untuk memasukkan usulan pengadaan sepatu dinas sesuai dengan jumlah
staf di masing-masing SKPD. Jadi ini murni kebijakan dari atas. Saya sendiri juga
tidak paham kenapa pengadaan di pecah di masing-masing SKPD. Saya kasih contoh,
Pengadaan kaos olahraga yang tiap orang ukuran kaosnya juga tidak sama, pengadaannya
juga tersentral di bagian umum. Staf SKPD diminta mengirim ukuran kaos ke bagian
umum,” ucap sumber, salah satu Kepala Dinas yang mewanti-wanti namanya tidak
dikorankan.
Sumarjoko, Kepala Bappeda Magetan menjelaskan, pemecahan anggaran
pengadaan sepatu dinas ke SKPD karena memang penanggung jawab pengadaan barang
dan jasa berada di masing-masing SKPD. “Kenapa kalau seragam dinas
pengadaannya di bagian umum Setkab? Karena bagian umum mau di titipi pengadaan
seragam dinas. Padahal filosofinya pemenuhan semua kebutuhan dinas seperti
contohnya pengadaan makanan dan minuman(Mamin) berada di masing-masing dinas,
karena yang bertanggung jawab penggunaan anggaran masing-masing dinas.
Disamping itu, pengadaan seragam dinas relatif lebih mudah karena speknya sama
dan pengerjaannya mudah. Kalau sepatu dinas kan ukuran masing-masing orang
tidak sama, bagian umum tentu tidak mau ribet ngukur ukuran kaki ribuan orang
PNS di seluruh SKPD,” dalihnya.
Pengadaan sepatu dinas yang anggarannya masing-masing 200 ribu untuk
sepasang sepatu laki-laki dan 150 ribu untuk perempuan tersebut di sinyalir
terjadi penggelembungan anggaran.
Salah satu pengrajin sepatu Magetan mengaku, ia mendapatkan
pekerjaan membuat sepatu dinas tersebut senilai 150 ribu untuk laki-laki dan
120 ribu untuk perempuan. “Saya mendapatkan order pekerjaan per pasang
untuk Pa 150 ribu dan Pi 120 ribu,” kata pengrajin tersebut.
Sementara itu, eko, pengrajin sepatu yang lain, yang tergabung dalam
asosiasi pengrajin sepatu(Aspek) Magetan mengatakan, dinas-dinas yang membeli
sepatu melalui asosiasi pengrajin sepatu harganya lebih mahal lantaran asosiasi
pengrajin menerapkan standar yang tinggi. “Asosiasi memiliki spek dan
setiap pengrajin anggota asosiasi harus berijin usaha. Di luar asosiasi tidak
punya itu,” kata Eko.
Menanggapi adanya dugaan mark up harga sepatu dinas tersebut,
Sumarjoko, Kepala Bappeda Magetan mengaku  pihaknya telah mewanti-wanti kepada SKPD agar
membeli sepatu kepada pengrajin yang telah memiliki ijin usaha. “sekarang
ya di lihat saja, harga di pasar dengan harga yang di beli pemerintah tinggi
mana, kalau tinggi yang di beli pemerintah ya itu mark-up. Sekarang yang jual
sepatu itu bisa menjelaskan nggak kalau harga itu di bawah pasar. Lalu
pengrajin sepatu itu punya ijin usaha nggak. Kalau nggak punya ya akan jadi
masalah itu,” pungkasnya.  (N.Ari)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan