banner 728x90

Edy Wuryanto, Anggota DPRD Magetan Tuding Pelapor Asal Ngablak Dan Mangap

Mearindo Magetan – Buntut laporan dugaan penggelapan tanah bengkok desa oleh beberapa warga Gambiran, Edy Wuryanto selaku mantan Kepala Desa Klagen Gambiran yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Magetan dari PDIP ini geram dan gerah.

Sikap Edy ini akibat dirinya dilaporkan oleh Suwadi (48) beserta ketiga rekannya yakni Jarno, Alif dan Widodo warga Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang melaporkan Edy Wuryanto mantan kepala desanya yang menjabat selama dua periode dan kini menjadi Anggota DPRD Kabupaten Magetan atas dugaan penggelapan tanah bengkok Desa beberapa hari lalu.
Pelaporan kasus inipun tidak main main, Suwadi bersama tiga rekanya mendatangi Polda Jawa Timur guna melaporkan kelakuan mantan Kadesnya yang dicurigai menggelapkan uang hasil sewa kas tanah bengkok di bagian Reskrim Kusus sebagaimana tertuang dalam surat Polda Jatim  Nomor : B/8976/XI/2014/Ditreskrimsus, mengenai Surat Pengaduan masyarakat pada tanggal 25 Juli 2014.
Dikarenakan kasus ini merupakan kekuasaan wilayah hukum Polres Magetan dan banyaknya saksi yang akan diperiksa adalah warga magetan, maka proses hukum tersebut dilimpahkan ke Polres Magetan berdasarkan Surat Kapolda Jatim No: B/8857/X/2014/Ditreskrimsus tertanggal 31 Oktober 2014 .
Sementara itu ketika ikonfirmasi media, Edy Wuryanto menyangkal semua dugaan yang dilaporkan tetangganya, Edy juga mensinyalir bahwa pelapor tidak disertai bukti yang kuat dan hanya didasari sentimen pribadi, serik dan dengki saja karena kalah pada percaturan Pilkades beberapa tahun lalu.
“Biar kobol kobol jual rumah limapun gak masalah mas mereka membiayai kasus ini biar puas dan bangga mereka yang jelas target mereka awalnya untuk mempermalukan dan penciptaan opini tercapai,” tuding Edy 
Edy juga menuding bahwa pelapor tidak pernah klarifikasi dengan emerintah desanya saat ia menjabat, dan menurut Edy pelapor hanya asal lapor, asal njeplak dan mangap kepada media.
“Mereka gak mau klarifikasi kepihak-pihak terkait, jadi mereka hanya asal lapor, asal njeplak dan mangap kepada media,” tambah Eddy ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sementara itu Kasat Reskrim. M. Khoirul mengatakan gerlar perkara akan dilakukan setelah penyidikan selesai.
“Kkita berani gelar perkara setelah penyidikan selesai, karena ini baru tahap awal biar penyidik menyelesaikan penyidikannya,” pungkas AKP M. Khoirul. Red
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan