Diduga Gelapkan Aset Desa, Anggota DPRD Magetan DipolisikanReviewed by mearindoon.This Is Article AboutDiduga Gelapkan Aset Desa, Anggota DPRD Magetan DipolisikanEdy Wuryanto DPRD Magetan Mearindo Magetan – Heran, inilah yang dirasakan Suwadi (48) beserta ketiga rekannya yakni Jarno, Alif dan Widodo warga Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang melaporkan Edy Wuryanto mantan kepala desanya yang menjabat selama dua periode dan kini menjadi Anggota DPRD Kabupaten Magetanatas dugaan penggelapan tanah bengkok Desa. […]
Edy Wuryanto DPRD Magetan
Mearindo Magetan – Heran, inilah yang dirasakan Suwadi (48) beserta ketiga rekannya yakni Jarno, Alif dan Widodo warga Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang melaporkan Edy Wuryanto mantan kepala desanya yang menjabat selama dua periode dan kini menjadi Anggota DPRD Kabupaten Magetanatas dugaan penggelapan tanah bengkok Desa.
Suwadi mengaku heran lantaran sudah melaporkan politisi dari partai lambang banteng dan anggota komisi A ini ke Polda Jawa Timur sebanyak 6 kali sejak tahun 2011, namun baru ditanggapi pada pada akhir tahun 2014 ini Dikarenakan kasus ini merupakan kekuasaan wilayah hukum Polres Magetan dan banyaknya saksi yang akan diperiksa adalah warga magetan, maka proses hukum tersebut dilimpahkan ke Polres Magetan berdasarkan Surat Kapolda Jatim No: B/8857/X/2014/Ditreskrimsus tertanggal 31 Oktober 2014
Namun menurut Suwadi, sejak pelimpahan ke Polres Magetan belum sekalipun kami di panggil oleh pihak Polres.
Dengan bekal surat Polda Jatim dengan No: B/8976/XI/2014/Ditreskrimsus, mengenai Surat Pengaduan masyarakat, Suwadi tertanggal 25 Juli 2014 yang di damping Kuasa Hukum Dasi, SH perihal Laporan dugaan korupsi dan penggelapan sebagian tanah bengkok Desa Klagen Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan mendatangi Polres Magetan guna menindak lanjuti laporan kami yang telah dilimpahkan ke Polres Magetan.
“pertama kami datang sendiri menanyakan dan kami disuruh menunggu selama satu minggu, selama satu minggu tersebut sama sekali tidak ada panggilan yang kedua kami sudah menanyakan ke polres ternyata surat surat panggilan sudah dibuat tertanggal 11 Nopember 2014 nomer : B/431/SP2HP.1/XI/2014/Satreskrim tentang perkembangan hasil pengaduan diberikan saat kami datang dan dijanjikan seminggu hasil perkembangannya.” keluh Suwadi.
Kasus ini berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran tidak jelas atas posisi tanah bengkok Carik (posisi Carik kosong) yang seluas 1,675 ha, Bengkok Kamituwo (posisi Kamituwo Kosong) sejak tahun 2002 seluas 1,066 ha, dan Bengkok Kamituwo (posisi Kamituwio Kosong) sejak tahun 2008 seluas 1,067 ha dan belum termasuk bengkok kas desa seluas 1,400 ha,”
“kami selaku warga Klagen Gambiran merasa ada kenjanggalan saat di pimpin Kepala Desa Eddy Wuryanto sejak tahun 2000 mengenai bengkok Carik (posisi Carik kosong) yang seluas 1,675 ha, Bengkok Kamituwo (posisi Kamituwo Kosong) sejak tahun 2002 seluas 1,066 ha, dan Bengkok Kamituwo (posisi Kamituwio Kosong) sejak tahun 2008 seluas 1,067 ha penggunaan anggarannya tidak jelas dan belum termasuk bengkok kas desa seluas 1,400 ha,” terang Suwadi kepada Mearindo, Senin (8/12/2014).
“Sejak di janjikan dari tanggal 11 Nopember 2014 selama satu minggu hingga hari ini tidak ada panggilan untuk itu hari ini kami minta kejelasan tentang perkembangan laporan kami tersebut kepada penyidik AIPTU Joko Purnomo, SH yang di tugaskan Polres Magetan dalam upaya mempercepat proses,” terang Suwadi.
Akibat penjualan tanah bengkok dan tanah kas Desa dan bengkok perangkat desa yang kosong dari tahun ke tahun kekayaan Desa Klagen Gambiran Kecamatan Maospati ,Kabupaten Magetan semakin kacau akibat keserakahan Kepala Desa Klagen Gambiran pada saat itu. Luas tanah yang merupakan kekayaan desa Klagen Gambiran 17, 460 Hektar, yang diduga digelapkan sebanyak kurang lebih 5 ha dan yang dilelangkan hanya 12,460.
Hal ini bisa diketahui dari tahun ke tahun terjadi pencaploan tanah dan dugaan penggelapan tanah yang dilakukan oleh Kepala Desa Klagen Gambiran saat itu yang tidak pernah terendus oleh warga masyarakat Klagen Gambiran sendiri. Hal ini terbukti dengan bengkok carik, 2 kamituwo serta bengkok kas desa dikuasai kepala desa dan hasil lelang harga yang dilaporkan hanya 5 juta/ha padahal taksisaran harga saat itu sebesar 16,5 juta/ha selama menjabat, jadi dihitung selama 10 tahun saja untuk harga sekarang dari kurang lebih 5 ha seninai Rp 85 juta/tahun sudah mencapai kurang lebih Rp. 850 juta kerugian Desa Klegen Gambiran.
“Kasus ini juga dibenarkan oleh Alif, Widodo dan Jarno ketiganya sebagai Badan Permusyaratan Desa Klagen Gambiran yang hingga kini belum ada panggilan sebagai saksi dalam perkara ini,” ucap Alif.
“Setelah menindak lanjuti perkembangan kasus tesebut, penyidik Joko Purnomo SH. Mengirim Surat Undangan untuk penyidikan lebih lanjut kepada Suwadi dan 10 saksi lainya, dan melalui Telepon seluler Suwadi sekitar pukul 15.30 Wib menjelaskan ke media sudah mendapatkan Surat undangan untuk menjadi saksi pada tanggal 15 dan 16 Desember 2014,” pungkas Suwadi. Red
No Responses