banner 728x90

POLISI BEKUK PELAKU CABUL DIBAWAH UMUR

Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur dibekuk Polisi 

Mearindo.Magetan
Maraknya pencabulan yang diberitakan dimedia televisi akhir akhir ini ternyata juga berimbas pada keberanian nekatnya sekawanan pemuda di Kabupaten Magetan untuk melakukannya. Bermodalkan minuman keras, empat pemuda pengguran melakukan aksi cabul terhadap gadis dibawah umur.

Selasa (7/10/2014) yang lalu sekitar pukul 12.00 Wib anggota Polres Magetan berhasil menangkap pelaku pencabulan yang korbannya masih di bawah umur.

Berdasarkan keterangan Kapolres Magetan AKBP Riky Haznul, SIK melalui Kassubbag Humas Polres Magetan AKP Suwadi BT, SH dalam perkara tersebut yang menjadi korban nafsu bejat itu masih anak di bawah umur.

Pelaku nafsu bejat sebanyak empat orang diantaranya berinisial (1) AS (19) Pelajar, 2) NRR (20) Swasta, 3) KA (32) swasta, 4) ASR (18) swasta , ke empat pelaku beralamat Desa Dadi Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan,
 “Hasil pemeriksaan perkara pencabulan tersebut berawal pada hari tanggal lupa bulan Agustus 2014 sekira pukul 21.30 WIB pelaku AS menyuruh pelaku ASR menjemput korban FIT dirumahnya,” papar AKP Suwadi. 
Selanjutnya korban FIT dibawa ke rumah pelaku KA , lalu ketiga pelaku AS, NRR, KA minum minuman keras, setelah itu pelaku AS mengajak korban FIT masuk kedalam kamar dan melakukan persetubuhan, setelah selesai pelaku AS meninggalkan korban FIT didalam kamar.

“Korban FIT saat itu ditinggalkan AS dalam keadaan telanjang kemudian ganti pelaku NRR masuk selama 30 menit baru keluar, selanjutnya pelaku KA masuk selama 45 menit baru keluar, setelah itu korban kekamar mandi bersama AS,”jelas Suwadi

Pelaku AS didalam kamar mandi menciumi korban, kemudian pelaku ASR mengetok pintu kamar mandi, dan pelaku AS meninggalkan korban bersama pelaku ASR dikamar mandi, sekira 20 menit berada didalam kamar mandi keduanya kelaur namun saat berjalan menuju ruang tamu korban pingsan. Selanjutnya pelaku AS dan NRR mengangkat dan menidurkan korban di kursi ruang tamu, setelah siuman kemudian korban FIT diantar pulang kembali oleh pelaku ASR,”urai Suwadi.
Tidak terima dengan perbuatan keempat pelaku, korban melaporkan perbuatan keempat pelaku tersebut kepada pihak Kepolisian. Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara pungkas AKP Suwadi. (Lak)
banner 468x60

One Response

  1. perangsang ampuh17/02/2016 at 7:18 amReply

    banyak berita yang jelas bahwa pelaku pasti mendapatkan hukuman. kenapa tetap saja ada kasus pencabulan. terima kasih banyak senang bisa mampir di blog anda. info seputar alat bantu sex wanita

Tinggalkan Balasan