banner 728x90

PERBUB BANTUAN ANGGARAN DESA LAHIRKAN KONTROFERSI

Merarindo Magetan


Kebijakan Bupati Magetan alam mengeluarkan PERBUB Nomor 43 Tahun 2014 tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa/Kelurahan atas capaian pembayaran Pajak Bumi dadn Bangunan tahun 2014 ternyata melahirkan gejolak horisontal ditubuh pemerintahan desa. Hal ini disebabkan multi tafsir yang terjadi ditingkatan bawah dalam memahami dan mengartikan maksud Perbub tersebut.


Sebagaimana yang disampaikan sutarman perangkat desa di Kecamatan Karas yang menyatakan bahwa perangkat desa yang berkedapatan tugas membagikan kertas pipil pajak kepada warga pembayar pajak berhak mendapatkan intensif anggaran untuk biaya operasional. dan oleh sebab itu kepala desa harus mengajukan kepada Bupati untuk mendapatkan anggaran intensif tersebut.

Disisi lain didalam Perbub Nomor 43 tahun 2014 Magetan tersebut didalamnya tidak mengatur tentang keguanaan bantuan anggaran dana atau menyebutkan penerima secara personal, maka secara otomatis dabna bantuan keuangan tersebut masuk menjadi Anggaran Pendapatan Desa atau APBDes. Oleh sebab itu banyak desa desa para anggota BPD dan perangkat lain yang tidak bertugas membagikan pipil pajak juga meminta dana tersebut dibagi rata.

Hal senada disampaikan oleh Eko Muryanto kepada Mearindo, “bahwa Kabupaten hanya mengatur mekanisme pengajuan Bantuan Keuangan Desa untuk biaya belanja tidak langsung sebagai apresiasi atas pencapaian pajak di setiap desa atau kelurahan, dan untuk penggunaanya diserahkan kepada masing masing desa/kelurahan dengan membuat Surat Keputusan Kepala Desa atau Lurah,” terang Eko. (lana)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan