OKNUM POLISI DILAPORKAN KE PROPAM. DIDUGA MENIPU DAN PERDAYAI GADIS HINGGA HAMILReviewed by mearindoon.This Is Article AboutOKNUM POLISI DILAPORKAN KE PROPAM. DIDUGA MENIPU DAN PERDAYAI GADIS HINGGA HAMILAnam OI Bersatu kuatirkan Polisi tutupi kasus anggotanya sendiri Magetan – Mearindo. Merasa ditipu, seorang gadis yang tengah hamil 8 bulan didampingi keluarga dan Ormas melaporkan Oknum Polisi ke Propam Polres Magetan.20/8/14. Pelaporn ini dipicu lantaran Agus DH anggota Polres Magetan berpangkat Bripka menipu mengaku bujang kepada Anggi (nama samaran) ternyata sudah berstatus suami dan ingkar […]
Anam OI Bersatu kuatirkan Polisi tutupi kasus anggotanya sendiri
Magetan – Mearindo. Merasa ditipu, seorang gadis yang tengah hamil 8 bulan didampingi keluarga dan Ormas melaporkan Oknum Polisi ke Propam Polres Magetan.20/8/14. Pelaporn ini dipicu lantaran Agus DH anggota Polres Magetan berpangkat Bripka menipu mengaku bujang kepada Anggi (nama samaran) ternyata sudah berstatus suami dan ingkar janji untuk menikahinya. 08/1/2014.
Hubungan ini berawal dari perkenalan Anggi dengan Bripka Ags DH/ 33 tahun, seorang anggota Polisi Resort Magetan pada awal tahun 2013 dijejaring sosial. Dalam perkenalanya tersebut oknum polisi mengaku masih perjaka, sehingga tidak canggung keduanya lambat laun semakin akrab hingga Agus sering kali datang kerumah korban.
Anggi yang saat itu masih menempuh kuliah disalah satu akademi kebidanan menjalani hubungan pertemananya dengan serius karena selama bergaul, Agsselalu menunjukkan etikat baik terhadap orang tua dan lingkungan, bahkan saat wisuda pun Ags menyempatkan perhatianya dengan hadir bersama orang tua korban.
Diceritakan akibat rayuan dan pengakuan yang sering dilakukan dihadapan orang tua korban, Bripka Ags kepada korban yang menyatakan masih bujang dan berjanji akan menikahinya inilah yang menjadikan Anggi menerima Ags sebagai pacarnya. Dan pada bulan Januari 2014 korban diajak jalan jalan oleh Ags ke Batu Malang, karena alasan kemalaman akhirnya Ags mengajak korban untuk bermalam hotel. Saat itulah hubungan layaknya suami istri mereka lakukan kali pertama.
Sementara itu, Karmin bapak korban menyatakan bahwa pada awalnya keluarganya tidak menaruh curiga kalau Ags sudah punya istri. Karena selama ini hampir tiap hari Ags datang kerumah dan bersikap seperti pria bujang. Namun dirinya mulai curiga ketika mengetahui anaknya hamil 3 bulan dan Bripka Agsketika dikejar pertanggung jawabnya selalu beralasan macam – macam.
Hingga akhirnya Karmin berusaha mencari informasi tentang Ags, dan shok kejiwaanya setelah dia mendapatkan kabar dari temannya yang juga anggota Polres Magetan bahwa Bripka Ags ternyata berstatus suaminya Polwan yang bertugas satu wiayah hukum Magetan. Akibatnya saat ini Anggi menanggung kehamilanya seorang diri tanpa suami.
Karena merasa ditipu mentah mentah akhirnya korban dan orang tuanya didampingi Ormas OI Bersatu mendatangi Polres Magetan dan melaporkan anggotanya ke ProppamPolres Magetan, (20/0/14). Kepada petugas Proppam, korban menceritakan semua kronologi hingga kehamilanya saat ini dan menyerahkan beberapa alat bukti seperti Foto saat berdua, bukti record SMS, Baju dan celana dalam yang ditinggalkan pelau di rumah korban.
Kepada Media, Karmin bapak korban meminta agar kasus ini benar benar ditangani dengan serius dan pelaku dihukum seberat – beratnya dan juga dipecat. “Kami selaku orang tua sangat terpukul atas prilaku Agus yang menipu kami, ini menghina rakyat miskin mas, pokoknya kami minta Agus dihukum seberat beratnya dan dipecat karena memalukan seragam polisi” tegas karmin dengan menangis.
Dihubungi lewat Telpon, Kapolres Magetan mengaku belum menerima laporan terkait kasus tersebut. Sementara itu, media Anam selaku Ormas OI Bersatu mengkhawatirkan kalau ada ketidak seriusan Polres Magetan dalam menangangi kasus yang terlapornya adalah anggotanya sendiri. Anam juga kuatir kasus penanganan hukumnya hanya sampai di internal polisi sendiri dan tidak diteruskan ke peradilan umum atau sipil.
“Menurut Pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Hal ini menunjukkan bahwa anggota polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer” pungkas Anam
Seperti yang kita ketahui bahwa Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 7 Kode Etik Profesi Polri disebutkan etika pengabdian Polri antara lain:
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasamenghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa : Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan, Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas, Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat, Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan, Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat, Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan, Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umum, Merendahkan harkat dan martabat manusia. (Dan)
No Responses