CAMAT NAKAL JUGA DIUJUNG TANDUK JIKA TAK TUNDUK PP No. 43 Tahun 2014
TIDAK BISA JERAT KADES SEBELUM MENETAPKAN CAMAT SEBAGAI TERSANGKA
Mearindo,Magetan
Dengan
diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU
Desa tanggal 3 Juni
tahun 2014, banyak mengakibatkan multi tafsir sebagaimana salah satu
kesimpulan bahwa implementasi UU Nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang
Dana Desa, Aparat penegak hukum ( kejaksaan , kepolisian dan KPK ) tidak
bisa menjerat Kepala Desa yang melakukan korupsi sebelum menetapkan atau camat
sebagai tersangka korupsi pula .
diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU
Desa tanggal 3 Juni
tahun 2014, banyak mengakibatkan multi tafsir sebagaimana salah satu
kesimpulan bahwa implementasi UU Nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang
Dana Desa, Aparat penegak hukum ( kejaksaan , kepolisian dan KPK ) tidak
bisa menjerat Kepala Desa yang melakukan korupsi sebelum menetapkan atau camat
sebagai tersangka korupsi pula .
Hal tersebut dengan
jelas diatur dalam pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak
pidana korupsi . pasal 421 KUHP yang berbunyi “Seorang pejabat
yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk
melakukan , tidak melakukan atau membiarkan sesuatu , diancam
dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan . “
jelas diatur dalam pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak
pidana korupsi . pasal 421 KUHP yang berbunyi “Seorang pejabat
yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk
melakukan , tidak melakukan atau membiarkan sesuatu , diancam
dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan . “
Namun
pidana terhadap perbuatan tersebut telah diperbarui dengan UU Tipikor menjadi
pidana dengan pidana penjara paling singkat 1( satu ) tahun dan paling lama
6 ( enam ) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta
rupiah) da paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
pidana terhadap perbuatan tersebut telah diperbarui dengan UU Tipikor menjadi
pidana dengan pidana penjara paling singkat 1( satu ) tahun dan paling lama
6 ( enam ) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta
rupiah) da paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Hal
tersebut ditegaskan Dimyati Koordinator
Madiun Corruption Watch (MCW) ketika
ditemui media, Menurutnya tindak pidana korupsi kepala desa tidak akan terjadi
apabila camat menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur Pasal 154
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Karena jika camat elakukan tugas dan
fungsi sebagaimana pasal 154 , maka Kades tidak bisa melakukan korupsi .
tersebut ditegaskan Dimyati Koordinator
Madiun Corruption Watch (MCW) ketika
ditemui media, Menurutnya tindak pidana korupsi kepala desa tidak akan terjadi
apabila camat menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur Pasal 154
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Karena jika camat elakukan tugas dan
fungsi sebagaimana pasal 154 , maka Kades tidak bisa melakukan korupsi .
Dalam hal
ini akan banyak terjadi di Kabupaten Magetan dimana sebagian besar Kepala Desa
habis masa jabatannya dan sebagian besar mereka patut di duga melakukan tindak
pidana korupsi pasal 12 ayat e, f , g dan h. menjual bengkok yang sebenarnya
bukan lagi haknya , dan mereka beralasan sebagai tali asih / puna bakti .
Padahal Perda no. 8 Tahun 2007 tentang susunan kedudukan keuangan Kepala Desa
dan perangkat, pasal 3 kali sebesar 12 kali upah minimum kabupaten .
ini akan banyak terjadi di Kabupaten Magetan dimana sebagian besar Kepala Desa
habis masa jabatannya dan sebagian besar mereka patut di duga melakukan tindak
pidana korupsi pasal 12 ayat e, f , g dan h. menjual bengkok yang sebenarnya
bukan lagi haknya , dan mereka beralasan sebagai tali asih / puna bakti .
Padahal Perda no. 8 Tahun 2007 tentang susunan kedudukan keuangan Kepala Desa
dan perangkat, pasal 3 kali sebesar 12 kali upah minimum kabupaten .
“Tindakan
melawan hukum kades yang akan habis masa jabatannya ini bisa diminimalkan
apabila camat benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang di
amanatkan Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 , pasal 154 , fungsi a,b,c, dan d.” Tegas Dimyati
melawan hukum kades yang akan habis masa jabatannya ini bisa diminimalkan
apabila camat benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang di
amanatkan Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 , pasal 154 , fungsi a,b,c, dan d.” Tegas Dimyati
Dimyati juga menjabarkan tugas dan fungsinya sebagaimana yang di
amanatkan Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 , pasal 154 diantaranya Pengawasan
Desa oleh Camat atau Sebutan Lain adalah sebagai berikut :
amanatkan Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 , pasal 154 diantaranya Pengawasan
Desa oleh Camat atau Sebutan Lain adalah sebagai berikut :
(1) Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan
dan pengawasan Desa.
dan pengawasan Desa.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. fasilitasi penyusunan
peraturan Desa dan peraturan kepala Desa;
peraturan Desa dan peraturan kepala Desa;
b. fasilitasi administrasi tata
Pemerintahan Desa;
Pemerintahan Desa;
c. fasilitasi pengelolaan
keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa;
keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa;
d. fasilitasi penerapan dan
penegakan peraturan perundang-undangan;
penegakan peraturan perundang-undangan;
e. fasilitasi pelaksanaan tugas
kepala Desa dan perangkat Desa;
kepala Desa dan perangkat Desa;
f. fasilitasi pelaksanaan
pemilihan kepala Desa;
pemilihan kepala Desa;
g. fasilitasi pelaksanaan tugas
dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa;
dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa;
h. rekomendasi pengangkatan dan
pemberhentian perangkat Desa;
pemberhentian perangkat Desa;
i. fasilitasi sinkronisasi
perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan Desa;
perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan Desa;
j. fasilitasi penetapan lokasi
pembangunan kawasan perdesaan;
pembangunan kawasan perdesaan;
k. fasilitasi penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum;
ketenteraman dan ketertiban umum;
l. fasilitasi pelaksanaan
tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
m.fasilitasi penyusunan
perencanaan pembangunan partisipatif;
perencanaan pembangunan partisipatif;
n. fasilitasi kerja sama
antar-Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga;
antar-Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga;
o. fasilitasi penataan,
pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang Desa serta penetapan dan penegasan batas
Desa;
pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang Desa serta penetapan dan penegasan batas
Desa;
p. fasilitasi penyusunan
program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
q. koordinasi pendampingan Desa
di wilayahnya; dan
di wilayahnya; dan
r. koordinasi pelaksanaan pembangunan
kawasan perdesaan di wilayahnya.
kawasan perdesaan di wilayahnya.
Dimyati berharap
nantinya Camat beserta jajaranya benar benar menjalankan tugas pengawanya
dengan benar agar kekawatiran terjadinya penyimpangan korupsi di tingkatan Desa
bisa diminimalisir. (Lana)
nantinya Camat beserta jajaranya benar benar menjalankan tugas pengawanya
dengan benar agar kekawatiran terjadinya penyimpangan korupsi di tingkatan Desa
bisa diminimalisir. (Lana)
No Responses