banner 728x90

AKD Magetan Klaim Solid Dukung Penghapusan Wewenang DPRD Memilih Kepala Daerah

(SR Magetan ) UU Pilkada yang telah disahkan DPR pada 26
September 2014 yaitu tentang  UU No 22
tahun 2014 yang mengatakan pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota yang mengacu pada
pemilihan kepala daerah tak langsung oleh DPRD bukan pemilihan langsung oleh rakyat
mendapat penolakan oleh berbagai pihak terutama oleh AKD (Asosiasi Kepala Desa
) dan PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia ) Kabupaten Magetan.Untuk itu
ketua AKD Sono Keling  sekaligus Kepala
Desa Tunggur, Kec. Kawedanan, Kabupaten Magetan dan Ketua PPDI Agung bersama
Beberapa Anggota PPDI dan Kepala Desa mengadakan Pertemuan di Rumah Makan
Kalang Plaosan.
 Dalam pertemuanya mereka menyebutkan hasil bulat bahwa para Kepala Desa mendukung  keputusan Presiden dengan membentuk Perppu
Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menghapus tugas dan wewenang
DPRD memilih kepala daerah
Untuk Itu Sono Keling Ketua AKD menegaskan kalo kepala daerah
dipilih DPRD maka demokrasi kita dirugikan karena suara rakyat suara tuhan
Begitu juga ketua ppdi Agung menambahkan menurut uu bahwa
kedaulatan ditangan rakyat kalau pemilihan kepala daerah tidak melalui rakyat
berarti hak-hak rakyat dipangkas
Untuk itu eka saputra kades gebyok,didampingi Sujarwo kades
maron  kecamatan karangrejo bersama ketua
AKD dan PPDI bekerjasama membentuk 3 hasil musyawarah diantaranya membentuk
tim, membuat rumusan untuk konsultasi mencari celah jalan keluar,  demokrasi harus kolektif tidak diwakilkan
untuk menentukan siapa pemimpin kita, dan mengadakan lokakarya di 5 kabupaten
yaitu magetan, ngawi,madiun,ponorogo,pacitan dengan mendatangkan perwakilan
beberapa orang saja untuk membahas secara intensif. (Lin)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan