FAK NGLURUG ISTANA NEGARA KECAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DIKAWATIRKAN MENUMBUHKAN KEMBALI FAHAM KOMUNIS
FAK NGLURUG ISTANA NEGARA KECAM PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG
MAHKAMAH AGUNG
DIKAWATIRKAN MENUMBUHKAN KEMBALI FAHAM
KOMUNIS
KOMUNIS
AKSI FRONT ANTI
KOMUNIS DI DEPAN ISTANA NEGARA, 10 MARET 2014
KOMUNIS DI DEPAN ISTANA NEGARA, 10 MARET 2014
Maraknya wacana didalam masyarakat tentang pemberian kompensasi dan rehabilitasi terhadap eks PKI mendapat tentangan dari banyak elemen masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan diberangkatkannya lebih dari 150 masa dari Jawa Timur menuju Istana Negara, 9/3/14.
Ratusan masa yang bergabung dalam Front Anti Komunis {FAK} bergegas menuju Jakarta dengan diawali apel akbar di halaman Pon Pes Cokrokertopati, Takeran Magetan yang dipimpin langsung KH. Zuhdi Tafsir, Pendiri sekaligus Ketua Umum FAK. Menurut KH.Zuhdi.
Kyai Zuhdi yang biasa disebut Kyai Doddeng ini kepada media menjelaskan bahwa Meskipun PKI secara resmi telah dibubarkan oleh pemerintah, namun antek-antek komunis masih berupaya menyebarkan faham komunis dan membangkitkan kembali PKI di Indonesia.
“Indikasi munculnya kembali faham komunis ini diperkuat dengan adanya pihak pihak pro komunis yang berjuang menuntut pencabutan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1975, tentang perlakuan terhadap mereka yang terlibat G.30.S/PKI Golongan C oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 33P/HUM/2011 sesuai Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 2 Desember 2013” Terang Kyai Zuhdi.
Sementara itu, Sifaul Anam ketua OI Bersatu yang turut menerjunkan anggotanya juga menyayangkan keputusan Mahkamah Agung tentang pencabutan Kepres Nomor 28 Tahun 1975, hal ini jelas bahwa pemerintah melakukan kecerobohan besar yakni pembiaran terbukanya kran penyebaran komunis yang sengaja memangkas Undang undang maupun peraturan-peraturan yang sebelumnya mengikat larangan komunis di Indonesia kini menjadi bias.
“Pemerintah harus waspada dengan upaya tuntutan perubahan maupun penghapusan undang-undang serta peraturan apapun yang didalamnya terdapat muatan komunis atau PKI sekalipun, sebab ini merupakan langkah dari eks PKI untuk menghidupkan kembali komunis di Negara Pancasila ini” tegas Anam sekaligus Kolap aksi dari Eks Madiun
Aksi yang diselenggarakan Front Anti Komunis ini diikuti oleh 400 lebih perwakilan organisasi di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat ini mendapatkan pengawalan ketat dari ratusan aparat bersenjata lengkap. Hal ini dikawatirkan terjadi bentrok seperti aksi aksi sebelumnya yang meenyerukan anti komunis.
Sementara itu Orasi yang dilakukan di depan Istana Negara Jakarta 10/03/14 ini mengecam keputusan Mahkamah Agung tentang pencabutan Kepres Nomor 28 Tahun 1975 serta meminta kepada Presiden untuk menyelamatkan Pancasila dari upaya rongrongan komunis dengan cara mengembalikan ajaran fakta pemberontakan PKI sebagai salah satu pelajaran sejarah di sekolah agar kader bangsa tidak buta sejarah dan dapat membentengi diri dari masuknya faham komunis di Indonesia.
Disisi lain perwakilan masa aksi yang hendak menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terpaksa tidak dapat menyampaikan aspirasinya secara langsung, pasalnya ketika dikonfirmasi melalui ajudanya menyatakan bahwa kedatangan Aliansi Anti Komunis ini tidak didahului dengan surat pemberitahuan dan surat audensi secara resmi sebelumnya, sehingga tidak bisa diagendakan.
Bahwa sejak kemerdekaan sampai saat ini bangsa Indonesia menghadapi berbagai gejolak sosial, politik dan keamanan mulai dari gerakan sparatis, kesukuan, pemberontakan DII/TII, PRRI/PERMESTA, RMS, Pemberontakan PKI tahun 1948, Pemberontakan PKI tahun 1965, Gerakan Aceh Merdeka {GAM}, Organisasi Papua
Merdeka {OPM}, dan berbagai pemberontakan-pemberontakan tersebut hamper semua dapat dipadamkan tanpa satupun dari mereka memeinta kompensasi atau rehabilitasi kecuali G.30.S/PKI, Sebab dalam hal ini PKI mengajukan diri kepada pemerintah sebagai korban kejahatan dan menuding para jendral sebagai dalang pelanggaran HAM.
Merdeka {OPM}, dan berbagai pemberontakan-pemberontakan tersebut hamper semua dapat dipadamkan tanpa satupun dari mereka memeinta kompensasi atau rehabilitasi kecuali G.30.S/PKI, Sebab dalam hal ini PKI mengajukan diri kepada pemerintah sebagai korban kejahatan dan menuding para jendral sebagai dalang pelanggaran HAM.
Sementara itu Arukat selaku ketua Yayasan Pusat Kajian Kumunitas Indonesia dalam orasinya menyatakan bahwa upaya nyata bangkitnya kembali komunis gaya baru di negeri ini adalah dengan ditandai pemutarbalikan fakta sejarah secara sistematik, dengan menginfiltrasi kurikulum berbasis kompetensi tahun 2004 tanpa menyebut sama
sekali PKI pernah melakukan pemberontakan baik ditahun 1948 maupun tahun 1965, meskipun pada akhirnya pemerintah meluruskan kembali.
sekali PKI pernah melakukan pemberontakan baik ditahun 1948 maupun tahun 1965, meskipun pada akhirnya pemerintah meluruskan kembali.
“Pada hakekatnya pencabutan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1975, tanggal
25 juni 1975 oleh Mahkamah Agung atas tuntutan para eks PKI yang sebelumnya melakukan gugatan class action melalui Pengadilan Negeri Jakarya Pusat pada tahun 2005 terhadap empat mantan Presiden Republik Indonesia dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mereka menuntut kompensasi perorang sebesar Rp.975.000.000 sampai 2.500.000.000,-“ beber Arukat
25 juni 1975 oleh Mahkamah Agung atas tuntutan para eks PKI yang sebelumnya melakukan gugatan class action melalui Pengadilan Negeri Jakarya Pusat pada tahun 2005 terhadap empat mantan Presiden Republik Indonesia dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mereka menuntut kompensasi perorang sebesar Rp.975.000.000 sampai 2.500.000.000,-“ beber Arukat
Aksi yang berlangsung damai tersebut diakhiri dengan doa bersama untuk para pahlawan serta alim ulama’ yang gugur akibat pemberontakan PKI, para pendemo juga berjanji akan melakukan aksi yang lebih besar dan serentak apabila pemerintah tidak mengkaji ulang putusan Mahkamah Agung tersebut. Tim
No Responses