banner 728x90

Geger Warga Nguntoronadi Ditangkap Polisi Lantaran Curi Motor

Pulang Dari Sawah Maling Motor, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Laki – laki inisial P (53), warga Desa Nguntoronadi, Kecamatan Nguntoronadi, ditangkap Satreskrim Polres Magetan gegara mencuri sepeda motor.

Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K, M.Si melalui Kasatreskrim, AKP Rudi Hidajanto saat press conference mengatakan, pencurian sepeda motor ini dilakukan oleh pelaku (P) saat pulang dari sawah. Kemudian, pelaku ini melihat ada sepeda motor dalam kondisi kontak masih tertancap di tempatnya, karena melihat hal tersebut pelaku secara spontan mengambilnya. katanya, Selasa (14/3/2023).

“Oleh pelaku langsung dituntun kurang lebih 300 meter, merasa aman motor tersebut dihidupkan kemudian dibawa pulang. Sampai di rumah, kendaraan tersebut di titipkan kepada temannya dan disimpan dengan ditutupi menggunakan goni supaya orang lain tidak mengetahui pelaku melakukan kejahatan ini,” terangnya.

Dijelaskan Kasatreskrim, pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali, yang pertama sudah divonis 1 tahun 5 bulan dan ini terulang kembali.

“Jadi pelaku ini residivis, hari ini terulang lagi. Untuk itu, pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.

Kasatreskrim menghimbau kepada masyarakat, jika memarkir sepeda motor dimanapun berada, jangan lupa dikunci stang dan kuncinya dicabut agar kejadian-kejadian seperti itu tidak terulang kembali. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan