Nunggak Angsuran Mobil, Oknum PNS di Kota Madiun Divonis Bayar 216 Juta
Jawa Timur – Magetan, Mearindo com – Seorang oknum PNS di Kota Madiun dengan inisial WI dan suami MI digugat perusahaan leasing PT. Jacss MPM Finance Madiun ke Pengadilan Negeri Magetan lantaran menunggak angsuran kredit lebih dari 6 bulan untuk pembelian 1 unit mobil xpander.
Branch manager Iwan Muhari mengatakan, sebelumnya PT. Jacss MPM Finance Madiun telah melakukan pendekatan Persuasif secara kekeluargaan melalui internal kantor untuk memberikan solusi sebaik mungkin kepada Debitur, namun tidak ada niat baik untuk pertanggung jawaban kreditnya.
“Atas permasalahan ini, PT Jacss MPM Finance Madiun menunjuk kantor hukum MH & Partners dengan Muhammad Hidayat, S.H. dan Moh.Fahmi, S.H. selaku kuasa hukum untuk mewakili dan mendampingi melakukan upaya hukum mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Magetan,” ungkapnya, Kamis (28/12/2023).
Moh. Fahmi,S.H. saat mendampingi Iwan Muhari, S.E. selaku Branch Manager PT. Jacss MPM Finance Madiun membenarkan bahwa salah seorang oknum PNS di Kota Madiun menunggak angsuran kredit mobil xpander di perusahaan leasing PT. Jacss MPM Finance Madiun selama 6 bulan lebih. Sejak awal debitur sudah tidak beritikad baik meskipun sudah dilakukan somasi sebanyak 3 kali. Setelah kami lakukan cek di rumah yang bersangkutan mobil tidak nampak dan debitur tidak kooperatif menunjukkan dimana keberadaan unitnya.
“Atas hal tersebut kami mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Magetan. Dalam persidangan terungkap bahwa debitur/Tergugat I dan Tergugat II menghubungi seseorang yang bernama Budi untuk dicarikan pembeli mobil xpander tanpa sepengetahuan pihak perusahaan leasing PT. Jacss MPM Finance Madiun dan oleh Budi mobil dibawa lari hingga saat ini,” ungkapnya.
Dijelaskan Fahmi, pada persidangan putusan tanggal 29 November 2023 lalu, PT. Jacss MPM Finance Madiun memenangkan gugatannya yaitu debitur dihukum membayar hutangnya sebesar Rp.216.090.377 semenjak dibacakan putusan dan dibebankan membayar biaya perkara. Atas putusan tersebut, debitur selaku tergugat dan kuasa hukumnya tidak melakukan banding dan sudah inkracht.
“Kami saat ini akan memproses pembayaran kewajiban debitur/tergugat. Apabila tidak ada itikad baik dari debitur kami akan menempuh upaya hukum melaporkan secara kepegawaian karena Tergugat I adalah PNS di kota Madiun juga eksekusi putusan maupun pidana,” tegas Fahmi, pengacara asli Magetan yang sering menangani perkara pidana korupsi dan hukum perusahaan, perbankan serta multifinance yang merupakan salah satu alumnus terbaik Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.
Pihaknya mengingatkan kepada debitur lain PT Jacss MPM Finance Madiun. Bahwa sepanjang masa kredit dilarang menjual barang jaminan atau mengalihkan barang jaminan yang dibebankan fidusia tanpa seizin perusahaan leasing, sesuai Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun Jo. Pasal 36 UU No.42 tahun 1999 diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun. Selain itu debitur masih dibebani pembayaran kewajiban di perusahaan leasing. Sedangkan pihak pembeli akan dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Maka saya ingatkan jangan sekali-kali terpengaruh kepada orang yang tidak bisa dipertanggungiawabkan perkataannya untuk tidak membayar angsuran dan menjual barang /unit yang masih dalam jangka waktu kredit. Jika ada kendala keuangan dan tidak sanggup lagi meneruskan kredit dengan jaminan mobil atau motor dan menginginkan take over kredit datanglah ke kantor leasing untuk konsultasi. Dengan hal tersebut perusahaan leasing bisa memberikan solusi terbaik,” pungkasnya. (G.Tik)
No Responses