banner 728x90

“Raja Yulistri PPTK Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir Bakal Di KPK Kan” Tegas Sucipto Ketua Umum LSM PETIR

Saat proyek dikerjakan pada akhir tahun 2015 saat itu, Rokan Hilir Provinsi Kepulauan Riau.

Rokan Hilir – Mearindo.com
Pada Tahun 2015 Dinas Kekerjaan Umum dan Penataan Ruang bidang Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Rokan Hilir mengajukan permohonan anggaran ke Dirjend Pekerjaan Umum melalui program Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.80 Miliar .

Dipenghujung  tahun  dana tersebut cair sebesar 30 persen atau setara Rp.24 miliar dari dana ini dilaksanakanlah dua paket kegiatan yakni proyek peningkatan jalan Bangko kanan (Tugu Pahlawan) menuju Teluk Bano Kecamatan Bangko menuju Bangko Pusako dan peningkatan jalan Teluk Bano menuju Tugu Pahlawan Kecamatan Bangko Pusako ditengah jalan dana yang semula diajukan Rp.80 miliar kembali cair sebesar Rp.36 Miliar, sehingga total dana yang cair untuk kehiatan yang dimaksud sebesar Rp.60 miliar.

Akan tetapi dana yang diterima yang kedua ini proyek yang dikerjakan tetap pada proyek yang sama, sehingga pelaksanakan paket kedua ini sangat rentan merugikan keuangan negara.

Sebagaimana hasil Investigasi Tim LSM Komite Pemantau Korupsi didamping Ketua Umum LSM Pergerakan Tuntas Anti Korupsi (Petir), Sucipto. Panjang jalan yang diselesaikan tersebut sekitar 9 Km.

Menurut Sucipto proyek peningkatan jalan Bangko Kanan menuju Teluk Bano Kecamatan Bangko yang dilaksanakan TA 2015 masing-masing kegiatan nilai pekerjaan sebesar Rp.11.760.000.000  salah satunya dikerjakan oleh PT.Sentra Multikarya Infrastruktur dengan alamat perusahaan Ruko Bahagia Permai nomor 44 Margasari Bandung Jabar.

Berdasarkan data yang ada tanggal 21 Oktober 2015 PT.Sentra Multikarya Infrastruktur mengajukan permohonan penawaran dengan nomor penawaran 88/PNW/SMI/DKN/X/2015 .Tanggal 6 November 2015 dibuat surat perintah kerja (SPK) antara Kuasa Penguna Anggaran (KPA) program jalan dan jembatan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Rokan Hilir dengan pihak PT.Sentra Multikarya Infrastruktur nomor kontrak 620/KONT/BM & Air /54/X/2015 dengan nama kegiatan Peningkatan Jalan Bangko Kanan (Tugu Pahlawan) menuju Teluk Bano Kecamatan Bangko Pusako dengan masa kerja 56 hari kalender.

Dan satu perusahaan lagi sebagai pemenang lelang PT.Bumi Riau Indah Jaya, alamat perusahaan jalan Garuda Sakti Km 22 Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau.  Tanggal 21 Oktober 2015 PT.BRIJ membuat surat penawaran dengan nomor 028/SP/BRIJ-ROHIL/X/2015. Tanggal 6 November dibuat Surat Perjanjian Kontrak (SPK) antara KPA Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Rokan Hilir dengan pihak PT.Bumi Riau Indah Jaya  nomor 620/KONT/BM & AIR /55/XI/2015 dengan nama kegiatan Peningkatan jalan Teluk Bano Menuju Tugu Pahlawan Kecamatan Bangko Pusako. Dengan masa kerja 56 Hari Kalender.

Bahwa untuk kegiatan Peningkatan Jalan Bangko Kanan (Tugu Pahlawan) Menuju Teluk Bano TA 2015 yang dimenangkan  PT.Sentra Multikarya Infrastruktur,alamat perusahaan Ruko Bahagia Permai No.44 Margasari Bandung Jawa Barat.Masa kerja 60 hari kalender dan terjadi pengajuan Adendum untuk mengurangi waktu menjadi 56 hari kerja kalender.

Bahwa batas   pekerjaan yang dimaksud disini sebagai Direktur Popon Siti Patimah selesai sampai dengan 18 Januari 2016.
Sedangkan untuk kegiatan Peningkatan Jalan Bangko Kanan (Tugu Pahlawan) Menuju Teluk Bano TA 2016 saat itu diikuti sebanyak 126 peserta .22  peserta melakukan penawaran dan PT.Maju Bersama Sejati, sebagai pemenang lelang dengan alamat perusahaan Jalan Meranti Nomor 45 Kelurahan Labuhan Baru Timur Kecamatan Payung Sekali Pakanbaru Riau.

Untuk kegiatan Peningkatan Jalan Teluk Bano Menuju Tugu Pahlawan TA 2016 saat itu diikuti sebanyak 140 peserta .21 Peserta melakukan penawaran dan sebagai perusahaan pemenang lelang PT.Telaga Zamrud .Domisili perusahaan jalan Sultan Ismail Nomor 97 Siak Provinsi Riau.

Rumor yang berkembang dana DAK yang diterima pihak Dinas Bina Marga Kabupaten Rokan Hilir terjadi pemotongan secara besar-besaran oleh pihak Dirjend Pekerjaan Umum bahkan kabaranya lagi salah satu anggota DPR-RI sempat turun ke Kabupaten Rohil untuk meminta jatah alasanya dana tersebut cair dikarenakan hasil jerih payahnya di Lembaganya.

Tidak itu saja bahkan proyek TA 2015 sebagai pelaksana pekerjaan kabarnya dari Oknum Kepolisian dan meminjam bendera perusahaan orang lain.

Terkait hal ini Pejabat Pelaksana Teknis Kerja (PPTK) TA 2016 Raja Yulistri yang juga Kepala Bidang Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Rokan Hilir sempat dilayangkan konfirmasi oleh Awak Media ini namun saat itu Ia tidak bersedia memberi jawaban.

Melalui Via Hp Raja mengatakan kalau surat konfirmasi yang dimaksud telah sampai ditangan Kadis Bina Marga dan Bupati Rokan Hilir, sayangnya hingga kini surat tersebut tidak dibalas.Sehingga ada kesan apa yang menjadi temuan oleh kedua LSM yang dimaksud benar adanya.

“Dua Tahun mata anggaran luas jalan yang dikerjakan oleh pihak pelaksana dan diamini oleh pihak Dinas  hanya sekitar 10 Km sehingga terjadi pengurangan pekerjaan sekitar 2 Km akibatnya keuangan negara dirugikan sekira Rp.15 M,”ucap Sucipto kepada Awak Media Mearindo.com.

Sucipto juga menyebutkan berbagai kasus yang ada di Rohil tidak lagi kami laporkan di Riau karena beberapa kasus yang kami laporkan jalan ditempat, apalagi abang Ipar Kadis Bina Marga Kabupaten Rokan Hilir bertugas di Kejati Riau sehinga besar kemungkinan laporan ini bakal mangkrak.

“Seluruh kasus yang ada di Kabupaten Rokan Hilir akan kami lanjutkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena berbagai kasus ini besar kemungkinan melibatkan Pejabat Tinggi Kabupaten Rokan Hilir,”pungkas Sucipto lagi. (Yus/Lak)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan