Akhirnya, Kasi Pelayanan di Berhentikan Dengan Dikeluarkannya SK Kepala Desa Pojok
Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Sudah berulang kali warga Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan menyampaikan aspirasinya di halaman Kantor Desa setempat. Walhasil, apa yang menjadi keluhan warga Desa selama ini di amini Kepala Desanya dengan Dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Desa Pojok nomor 188/23/Kep./403.405.10/2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Senin (23/10/2023).
Kepala Desa Pojok, Dedi Sumedi dihadapan warganya meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi selama ini,
“Apa yang terjadi selama ini adalah tanggung jawab saya, untuk itu saya minta maaf yang sebesar besarnya kepada masyarakat Desa Pojok. Selanjutnya, nanti apabila pengisian Kasi Pelayanan saya akan serahkan sepenuhnya kepada warga masyarakat Desa Pojok,” ujar Dedi, Senin (23/10/2023).
Sementara itu, Suprapto salah satu perwakilan warga mengatakan, apa yang selama ini menjadi tuntunan warga akhirnya dipenuhi,
“Alhamdulillah, apa yang menjadi tuntutan kami warga masyarakat Desa Pojok sudah terpenuhi dengan dikeluarkannya SK pemberhentian Kasi Pelayanan oleh mbah lurah,” ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, konsekuensi dibelakang hari jika nanti Kasi Pelayanan menuntut Kepala Desa ke jalur hukum, warga masyarakat siap mengawal Kepala Desa,
“Warga masyarakat Desa Pojok siap bersatu untuk mendukung mbah lurah jika nanti digugat Kasi Pelayanan,” tegasnya.
Dengan selesainya tuntunan ini, warga bisa kembali ber aktivitas seperti sedia kala, imbuhnya.
Warga pun memberikan karangan bunga secara simbolik yang diwakili oleh Kapolsek Kawedanan sebagai wujud rasa terima kasih kepada jajaran Polres dan Kodim 0804 Magetan yang telah memberikan pengamanan sehingga aksi dari awal sampai akhir berjalan aman, tertib dan lancar.
Sebelum membukarkan diri, warga pun bergotong royong membongkar posko di depan Kantor Desa setempat yang selama ini menjadi tempat untuk berkoordinasi. (G.Tik)
No Responses