LSM Petir Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah di Magetan Magetan
Mearindo Magetan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petir mempersolkan dana hibah senilai
Rp 3,5 miliar lebih yang diberikan Gubernur Jatim Soekarwo kepada 35
Desa yang berada di Kabupaten Magetan – Jawa Timur.
Rp 3,5 miliar lebih yang diberikan Gubernur Jatim Soekarwo kepada 35
Desa yang berada di Kabupaten Magetan – Jawa Timur.
LSM Petir Jatim, menengarai ada dugaan kongkalikong antara Pendaping
dana hibah dengan Desa yang mendapatkan bantuan terkait kucuran dana
hibah tersebut.
Bahkan, LSM Petir Magetan telah berkoordinasi dengan LSM Petir Pusat di
Jakarta melalui Telepon maupun surat surat, untuk membawa persoalan dana
hibah itu ke aparat hukum.
dana hibah dengan Desa yang mendapatkan bantuan terkait kucuran dana
hibah tersebut.
Bahkan, LSM Petir Magetan telah berkoordinasi dengan LSM Petir Pusat di
Jakarta melalui Telepon maupun surat surat, untuk membawa persoalan dana
hibah itu ke aparat hukum.
“Kita menyertakan beberapa bukti-bukti awal yang diperlukan. Karena
tidak selayaknya Desa yang mendapatkan dana sebesar itu di dipotong 35 %
hingga 40%, apalagi Desa merupakan sebuah wilayah kerja pemerintahan,
yang semestinya dapat bantuan dari pemerintah untuk mewujudkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat jawa timur, bukan malah dijadikan
sapi perahan atau kapal keruk bagi keuangan kantong pribadi atau
golongan yang dianggap sebagai pendaping mendapatkan dana hibah
tersebut,” tegas Hendro Komandan Petir di Jawa Timur dan di Jawa Tengah
kepada Mearindo, Senin (2/3/2015).
tidak selayaknya Desa yang mendapatkan dana sebesar itu di dipotong 35 %
hingga 40%, apalagi Desa merupakan sebuah wilayah kerja pemerintahan,
yang semestinya dapat bantuan dari pemerintah untuk mewujudkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat jawa timur, bukan malah dijadikan
sapi perahan atau kapal keruk bagi keuangan kantong pribadi atau
golongan yang dianggap sebagai pendaping mendapatkan dana hibah
tersebut,” tegas Hendro Komandan Petir di Jawa Timur dan di Jawa Tengah
kepada Mearindo, Senin (2/3/2015).
Supaya persoalan tidak menjadi bola liar, masyarakat berharap kepada
Gubernur Jatim Soekarwo dan Pendaping Dana Hibah Gubernur itu, segera
melakukan klarifikasi atas keresahan seputar dugaan penyimpangan dana
hibah ke 35 Desa yang mendapatkan itu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Mearindo,
Gubernur Jatim Soekarwo dan Pendaping Dana Hibah Gubernur itu, segera
melakukan klarifikasi atas keresahan seputar dugaan penyimpangan dana
hibah ke 35 Desa yang mendapatkan itu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Mearindo,
Sejak awal Pebruari hingga
Senin (2/2/2015) melalui Infestivigasi LSM Petir di lapangan dengan
sempel 7 Desa sebagai penerima dana hibah Gubernur Jawa Timur
diantaranya : Desa Ngariboyo, Desa Mojopurno, Desa Sumberdukun, Desa
Milangasri, Desa Selopanggung, Desa Ringin Agung, dan Desa Bulu ternyata
ada dua versi yang dilakukan team pendampingan yang pertama terima
bersih berupa pekerjaan Desa hanya mendapat 5 sampai 6 persen dari
jumlah dana yang diterima dan yang satunya bisa mengerjakan proyek
dengan syarat dipotong 35% hingga 40% itu belum termasuk biaya Ppn dan
Pph.
Senin (2/2/2015) melalui Infestivigasi LSM Petir di lapangan dengan
sempel 7 Desa sebagai penerima dana hibah Gubernur Jawa Timur
diantaranya : Desa Ngariboyo, Desa Mojopurno, Desa Sumberdukun, Desa
Milangasri, Desa Selopanggung, Desa Ringin Agung, dan Desa Bulu ternyata
ada dua versi yang dilakukan team pendampingan yang pertama terima
bersih berupa pekerjaan Desa hanya mendapat 5 sampai 6 persen dari
jumlah dana yang diterima dan yang satunya bisa mengerjakan proyek
dengan syarat dipotong 35% hingga 40% itu belum termasuk biaya Ppn dan
Pph.
Ditambahkan salah satu anggota LSM Petir Cipto Joyo, menilai bahwa
pemberian dana hibah itu tidak bisa hanya disoal ketidakadilan Gubernur
saja, melainkan harus ada pemeriksaan atas dana hibah yang sudah
dikucurkan.
pemberian dana hibah itu tidak bisa hanya disoal ketidakadilan Gubernur
saja, melainkan harus ada pemeriksaan atas dana hibah yang sudah
dikucurkan.
“Kami akan yang mendesak ada pemeriksaan dan audit atas penggunaan dana
yang sudah dipakai oleh 35 Desa yang mendapatkan dana hibah tersebut
kalau tidak akan kami laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari),” ucap Cipto
Joyo
yang sudah dipakai oleh 35 Desa yang mendapatkan dana hibah tersebut
kalau tidak akan kami laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari),” ucap Cipto
Joyo
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Magetan di 35 Desa yang menerima dana
hibah sejak awal Desember 2014 mendapat dana hibah dari APBD Jatim
senilai 3,5 – 5,5 milyar rupiah.
Untuk dugaan penyelewengan dana hibah dari APBD Jatim pada Kabupaten
Magetan di 35 Desa pada tahun anggaran 2014, kabarnya sudah dilaporkan
ke Kejari Magetan, yakni kebagian Pidsus, tinggal tunggu pemanggilan dan
pengusutan lebih lanjut.
hibah sejak awal Desember 2014 mendapat dana hibah dari APBD Jatim
senilai 3,5 – 5,5 milyar rupiah.
Untuk dugaan penyelewengan dana hibah dari APBD Jatim pada Kabupaten
Magetan di 35 Desa pada tahun anggaran 2014, kabarnya sudah dilaporkan
ke Kejari Magetan, yakni kebagian Pidsus, tinggal tunggu pemanggilan dan
pengusutan lebih lanjut.
Oleh karenanya masyarakat Magetan berharap dugaan penyelewengan dana
hibah dari APBD Jatim yang sejak tahun 2014 sampai sekarang juga segera
diusut oleh para aparat hukum, dan jangan sampai kasusnya juga masuk
peti es, seperti kasus dana hibah dari APBD yang dikucurkan untuk
Kabupaten Magetan pada tahun anggaran sebelumnya. (Lak)
hibah dari APBD Jatim yang sejak tahun 2014 sampai sekarang juga segera
diusut oleh para aparat hukum, dan jangan sampai kasusnya juga masuk
peti es, seperti kasus dana hibah dari APBD yang dikucurkan untuk
Kabupaten Magetan pada tahun anggaran sebelumnya. (Lak)


No Responses