6 Tersangka Korupsi Pokir Ditahan, Termasuk Ketua DPRD Magetan
Magetan, Mearindo.com – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Magetan naik level. Kamis (23/4/2026), Kejaksaan Negeri Magetan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan panjang.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menyebut penetapan ini tak asal tunjuk.
“Didasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap 35 saksi dan alat bukti, baik dokumen fisik maupun data elektronik yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya dihadapan awak media, Kamis (23/4/2026).
*3 Politisi + 3 Tenaga Pendamping Dijerat*
Dari enam tersangka, tiga di antaranya figur politik yang duduk di kursi legislatif. Tiga lainnya dari unsur tenaga pendamping program.
Nama yang paling menyita perhatian: SN, anggota DPRD periode 2019–2024 yang kini menjabat Ketua DPRD Magetan 2024–2029. Dua lainnya adalah JML, anggota DPRD 2019–2024, dan JT, anggota DPRD 2019–2024 yang kembali terpilih untuk periode saat ini.
Dari kalangan pendamping program, penyidik menetapkan Ir, And, dan Sr sebagai pihak yang turut bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan Pokir yang diduga bermasalah.
*Langsung Dibui 20 Hari*
Seluruh tersangka langsung ditahan 20 hari ke depan, terhitung Kamis (23/4/2026), dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Magetan untuk kepentingan penyidikan.
“Kami berkomitmen mengusut perkara ini hingga tuntas. Ancaman hukuman bagi para tersangka minimal lima tahun penjara,” tegas Sabrul Iman.
*Kerugian Negara Rp242 Miliar, Tersangka Bisa Bertambah*
Kejari membuka peluang tersangka baru. Penyidik masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp242 miliar dari APBD 2020–2024.
“Kami tidak berhenti di sini. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum. Tujuan kami jelas, memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tambah Sabrul.
Kasus ini jadi peringatan keras soal pengelolaan anggaran publik. Sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum membersihkan praktik korupsi di daerah. (G.Tik)


No Responses