banner 728x90

Begini Modus Pemerasan Berkedok CSR Dan Fee Proyek oleh Wali Kota Madiun

Madiun, Mearindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota Madiun, Maidi. Praktik disebut melibatkan pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR), permintaan fee proyek, hingga penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak swasta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa ini bermula pada Juli 2025. Saat itu, Maidi diduga memberi arahan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun berinisial SMN dan Kepala BKAD Kota Madiun berinisial SD.

“Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan Stikes Bhakti Husada Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam (20/1/2026).

Asep menerangkan, uang Rp350 juta itu berkaitan dengan pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun. Permintaan tersebut berdalih untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun. Padahal, saat itu STIKES Bhakti Husada Madiun tengah berproses alih status menjadi universitas.

“Pihak yayasan kemudian menyerahkan uang tersebut kepada RR, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Wali Kota Madiun, melalui transfer ke rekening CV Sekar Arum pada 9 Januari 2026,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee penerbitan perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.

“MD diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak developer. Uang itu diterima SK dari PT HB dan disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer pada Juni 2025,” ungkap Asep.

Selain itu, penyidik juga mengantongi bukti dugaan penerimaan gratifikasi lain yang diterima Maidi saat menjabat sebagai wali kota, salah satunya terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar.

Dalam proyek tersebut, Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM). Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

“Kesepakatan itu kemudian dilaporkan TM kepada MD,” tutur Asep.

Total Gratifikasi Capai Rp1,1 Miliar
KPK juga mengungkap bahwa dugaan penerimaan gratifikasi tidak hanya terjadi pada periode kedua kepemimpinan Maidi. Pada periode 2019–2022, Maidi diduga menerima gratifikasi lain dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

“Dalam perkara ini, ditemukan pula fakta adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang tidak ditaati dan bahkan bertentangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas,” tegas Asep.

Menurut KPK, pelanggaran tersebut mencakup pengelolaan TSP, penyaluran dalam bentuk uang, hingga tata kelola yang dinilai tidak dilakukan secara kredibel.

Asep Guntur menambahkan, tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Maidi bersama Kepala Dinas PUPR Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.

“KPK akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” pungkasnya. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan