banner 728x90

Kasus Dugaan Korupsi Desa Taji dan Ngadirejo Magetan Mandek, Publik Menunggu Transparansi

Magetan, Mearindo.com – Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa di Desa Taji dan Ngadirejo, Kabupaten Magetan, masih menjadi misteri. Meskipun telah dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) sejak pertengahan tahun 2025, perkembangan kasus tersebut seolah “jalan di tempat”.

Kedua kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Kabupaten Magetan terhadap pengelolaan keuangan yang melibatkan Bendahara Desa atau Kaur Keuangan di masing-masing desa. Lantaran pihak terkait tidak mampu mengembalikan potensi kerugian negara sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hingga batas waktu yang ditentukan, perkara tersebut resmi diteruskan ke jalur hukum.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, Eko Muryanto, mengaku belum mendapatkan informasi terbaru mengenai status hukum kedua desa tersebut.

“Belum, Mas,” ujar Eko saat dihubungi terkait perkembangan kasus tersebut, Rabu (7/1/2026).

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., belum bisa memberikan keterangan mendalam mengenai sejauh mana proses penyelidikan untuk berkas Desa Taji yang masuk ke institusinya.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan, Ari Widyatmoko, menjelaskan bahwa keputusan melimpahkan perkara ini ke dua instansi penegak hukum yang berbeda bertujuan agar penanganan lebih fokus.

“Yang Desa Ngadirejo kita limpahkan ke Kejaksaan, untuk Desa Taji ke Polres Magetan, biar satu-satu,” ungkap Ari Widyatmoko pada Kamis (28/8/2025) silam.

Masyarakat masih menunggu transparansi dari Polres Magetan maupun Kejaksaan Negeri Magetan terkait kepastian hukum kasus tersebut, guna memberikan efek jera serta menjaga integritas tata kelola keuangan desa di wilayah Magetan. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan