Mencermati Surat Sekdaprov Soal PAW DPR PKB, Surat Jawaban Bupati Magetan, Sampai PTUN

Magetan, Jawa Timur – Mearindo.com, Akhir – akhir masyarakat disuguhkan pemberitaan hiruk pikuk tentang proses PAW DPRD PKB Nur Wakhid Magetan telah diajukan oleh Ketua DPRD Magetan namun mendapatkan perlawanan dari pihak Nur Wakhid. Melalui Kuasa Hukumnya Nur Wakhid melakukan sejumlah manufer gugatan baik di internal partai maupun di Pangadilan Negeri Magetan beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, Buntut Prahara PAW DPRD PKB tersebut kini Kuasa Hukum Nur Wakhid melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pejabat (PMHP) Di PTUN Surabaya terhadap Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd yang dilayangkan oleh LBH Parade Keadilan pada 18 Desember 2025 Lalu.
Pihak Nur Wakhid karena menilai adanya ketidak Cermatan dalam melakukan Proses PAW Nur wakid yang tidak memenui Ketentuan PP 12 Tahun 2018 Pasal 113. Ketidak cermatan dan ketidak telitian serta Tidak Profesionalnya Jajaran Sekda Magetan dalam Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan Yang baik sebagaimana di atur dalam UU 30 tahun 2014 Tentang Administratif Pemerintahan Serta Azas Umum Pemerintahan.
Syifaul Anam, Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu menyikapi perhelatan lapor sana sini tersebut agar dijadikan sebagai pendidikan hukum dan politik bagi masyarakat agar meningkatkan pemahaman bahwa setiap tungsionaris jabatan ada aturan yang melekat dalam menjadikan dasar untuk mengambil sebuah keputusan ataupun kebijakan.
“Menurut pandangan saya, perkara PWA DPRD PKB mas Nur Wakhid ini proses perkara politik yang dilatarbelakangi adanya kegiatan politik yang dilakukan mungkin dianggap tidak sesuai dengan etika politik atau apalah yang jelas publik tahunya istri Nur Wakhid justru maju Pilkada berseberangan dengan Partai dimana Nur Wakhid bernaung. Kemudian proses pengajuan PAW ini juga boleh dipandang menertibkan internal partai politik atau juga publik boleh menilai sebagai balas dendam politik. Sebab penilaian itu sah sah saja. Namun yang pasti kepada pihak – pihak yang memiliki jabatan dan tungsionaris kedudukan hati hati dalam menyikapi proses ini karena bisa jadi kesalahan ataupun mengabaikan administratif yang diatur dalam Undang-Undangnya justru dapat melahirkan konsekuensi perdata maupun pidana.” Ujar Anam.
Anam juga menambahkan hendaknya masyarakat dapat sama – sama mengambil hikmah pengetahuan politik dan hukum dengan berbagai sudut pandang yang dapat dipertanggungjawabkan jawabkan. Sedangkan untuk sekilas tentang latar belakang gugatan PTUN terhadap Butapi Magetan mungkin saja kita bisa memulai dengan memperhatikan secara sesama Surat SekdaProv Jawa Timur kepada Bupati Magetan Nomor 100.1.4.2/39640/011.2/2025 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Magetan tertanggal 4 November 2025 sebagaimana berikut :
“Menindaklanjuti surat Saudara Nomor: 100.1.4.2/412/403.011/2025 tanggal 23 Oktober 2025, yang pada intinya mengusulkan pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa Sdr. NUR WAKHID, S.H. ke Sdr. JAMALUDIN MALIK, S.S. sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Magetan Sisa Masa Jabatan 2024-2029, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan ketentuan penjelasan Pasal 193 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa “dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”;
- Berdasarkan pasal 113 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa “Calon Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu harus memenuhi persyaratan dengan dibuktikan melampirkan kelengkapan persyaratan diantaranya surat keterangan tidak ada sengketa Partai Politik dari Mahkamah Partai atau sebutan lain dan/atau Pengadilan Negeri setempat”;
- Berdasarkan surat kuasa hukum Sdr. NUR WAKHID (Anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa) tanggal 31 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur Cq. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah dan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, pada intinya menyampaikan bahwa pada tanggal 27 Oktober 2025 Sdr. NUR WAKHID mengajukan Gugatan Pembatalan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 5985/DPP/01/VIII/2025 kepada Mahkamah Tahkim Partai Kebangkitan Bangsa dan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Magetan berdasakan Nomor Register Perkara 35/Pdt.G/2025/PN.Mgt tanggal 31 Oktober 2025;
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Magetan dimaksud belum dapat diproses lebih lanjut.”
Pandangan : dengan mencermati surat dari Gubernur Jawa Timur tersebut dapat disimpulkan bahwasanya sampai surat itu diterbitkan maka proses PAW DPRD PKB Nur Wakhid belum dapat dijalankan sampai adanya proses administratif yang sesuai dengan perundangan-undangan.
Kemudian atas dasar itu pulalah publik disuguhkan dengan kabar berita tentang sidang mediasi di Pengadilan Negeri Magetan antara pihak penggugat Nur Wakhid dengan pihak para tergugat yakni Ketua dan anggota ketua DPRD Magetan perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Magetan pada Selasa (10/12/2025).
Dalam mediasi keempat tersebut kedua belah pihak akhirnya mulai menemukan titik temu dimana Kuasa hukum tergugat 1, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA, mengatakan, para tergugat yang merupakan unsur pimpinan DPRD Magetan bersedia mencabut dokumen usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap penggugat, asalkan penggugat juga mencabut gugatannya.
Pandangan hasil mediasi: kaki pribadi dan publik boleh berpandangan bahwasanya mediasi dengan ketersediaan para pimpinan DPRD Magetan atas perkara yang dilaporkan pihak penggugat dapat disimpulkan sebagai bentuk pengakuan kesalahan adanya pelanggaran proses administratif ketua DPRD Magetan terhadap proses pengajuan PAW Gus Wakhid. Dan dapat disimpulkan pula bahwa perkara tersebut belum diputuskan dengan ingkrah atau masih dalam proses perkara sebagaimana dimaksud surat Gubernur Jatim melalui SekdaProv.
Kemudian atas dasar itulah kuasa hukum Gus Wakhid berkirim surat kepada Bupati Magetan untuk berkenan mencabut suratnya kepada Gubernur Jawa Timur tentang PAW Gus Wakhid, namun justru pihak gus Wakhid mendapatkan jawaban menurut pihak Bupati Magetan menyatakan bahwasanya surat kepada Gubernur Jawa Timur tentang PAW Gus Wakhid sudah benar sesuai Perundang – undangan.
“Kami sayangkan dinas OPD terkait membuat Surat Bupati Magetan Nomor : 1.3.11.3/466/403.031 /2025 yang kami terima pada 9 Desember 2025 yang di tanda tangani Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti yang menegaskan bahwa Surat Bupati Magetan dan Dokumen yang lengkapnya yang di kirim ke Gubernur sudah Benar dan sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan”, tambah Nur Cahyo
Berikut ini isi surat jawaban Bupati Magetan atas keberatan dari pihak Gus Wakhid :
“Surat Bupati Magetan Nomor 1.3.11.3/466/403.031/2025 tentang Jawaban Administratif atas keberatan Sumadi, S.H. dan Nurcahyo, S.H., (Advokat pada Rumah Hukum dan Aspirasi Publik LBH Parade Keadilan) Ngawi.
Memperhatikan surat saudara Nomor 176/Sus/LBHParadeKeadilan/XI/2025 tanggal 17 November 2025 perihal Surat Keberatan Administratif, bersama ini disampaikan bahwa pada prinsipnya terhadap usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan sebagaimana surat Ketua DPRD Kabupaten Magetan Nomor 170/418/403.050/2025 perihal Usulan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Magetan telah diproses dan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 111 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, serta Pasal 201 ayat (4) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan.” ditandatangani oleh Bupati Magetan.
Atas dasar jawaban tersebutlah kemudian pihak Kuasa Hukum Gus Wakhid melakukan gugatan Bupati Magetan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada 18 Desember 2025 lalu.
Cahyo selaku anggota Kuasa Hukum Nur Wakhid mengatakan bahwasanya tindakan OPD terkait ini setelah Terbukti ada Putusan Pengadilan Perbuatan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka bisa kita lanjutkan untuk bukti patut di duga memenui unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di atur dalam UU 20 Tahun 2001 Pasal 12 (e) yang menyatakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Kami gugat dengan UU 20 Tahun 2001 Pasal 12 (e) yang dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), jelas Lebih Cahyo. (G. Tik/ Red)



No Responses