banner 728x90

Surat PAW Tanpa Mekanisme, Pengacara Gus Wahid Ancam Laporkan Ketua DPRD Magetan ke BK

Magetan, Mearindo.com – Persoalan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Magetan atas nama Nur Wakhid (Gus Wahid) memasuki babak baru. Kuasa hukum penggugat, Sumadi, S.H., mengungkap dugaan bahwa Ketua DPRD Magetan telah menerbitkan dan mengirimkan surat PAW secara sepihak, tanpa melalui mekanisme sesuai aturan perundang-undangan.

Dalam pernyataannya usai mediasi ketiga perkara 34/Pdt.G/2025/PN Mgt, Sumadi menegaskan bahwa surat PAW tersebut dikirim ke Biro Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanpa pembahasan bersama pimpinan DPRD lainnya.

“Ketua Dewan mengirimkan surat PAW ke- Provinsi Jatim tanpa melalui mekanisme yang benar. Proses itu tidak pernah dibahas dengan pimpinan DPRD yang lain,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan sepihak tersebut diduga kuat bertentangan dengan prinsip kolektif-kolegial yang diatur dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPRD.

“Ketua DPRD patut diduga melanggar UU MD3. Ini pelanggaran serius dan layak dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD,” lanjut Sumadi.

Sumadi mengungkapkan bahwa hasil mediasi hari itu belum final. Hakim mediator memberikan waktu tambahan selama satu minggu kepada tergugat untuk menentukan sikap terkait permintaan penarikan surat PAW.

“Hasilnya masih ditunda karena pimpinan DPRD diberi kesempatan menggelar rapat pleno. Mereka harus mengambil keputusan secara kolektif,” jelasnya.

Ia menilai penundaan ini justru membuka fakta penting mengenai tata kelola pimpinan DPRD Magetan.

“Semakin lama semakin terungkap. Ketua DPRD ini menjalankan tugasnya sendiri-sendiri. Padahal undang-undang MD3 menegaskan bahwa pimpinan DPRD adalah kolektif-kolegial. Ini rumah rakyat, bukan rumah pribadi ketua,” ujarnya.

Melihat adanya dugaan pelanggaran etik, kuasa hukum Gus Wahid memastikan akan menempuh langkah lebih jauh.

“Dalam waktu dekat, kami akan mengajukan laporan ke Badan Kehormatan DPRD Magetan. Menurut kami, unsur pelanggaran etik sudah terpenuhi,” tegas Sumadi.

Diberitakan sebelumnya, mediasi ketiga antara Nur Wakhid dan pimpinan DPRD Magetan kembali tidak menghasilkan kesepakatan setelah berlangsung hampir dua jam. Hakim mediator Deddi Alparesi memberi tenggat satu minggu bagi pihak tergugat untuk merumuskan keputusan final terkait pencabutan surat PAW.

Jika pada mediasi lanjutan Rabu, 10 Desember 2025, tidak ada keputusan, maka mediasi akan dinyatakan gagal dan perkara berlanjut ke tahapan persidangan penuh.

Sementara itu, proses PAW yang diajukan Ketua DPRD masih tertahan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur lantaran menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan