Digugat Dampak Proses PAW DPRD PKB Ini Jawaban Resmi Bupati Magetan
Magetan, Mearindo.com – 21 Desember 2025, Bupati Magetan Nanik Sumantri, M.Pd memandang proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa yang berjalan adalah bagian dari dinamika demokrasi serta penegakan hukum dan konstitusi dalam pelaksanaan pemerintahan.
Setiap lembaga mempunyai tanggung jawab sendiri-sendiri sesuai kewenangan yang melekat pada tugas fungsinya, baik itu anggota parpol, parpol, legislatif, eksekutif dan yudikatif hingga pers, sehingga peran satu sama lainnya tidak bisa digantikan. Untuk itu perlu kita mengetahui peran kita sehingga bisa menempatkan dalam dinamika tersebut.
Menanggapi informasi yang beredar di salah satu media online yang tayang pada Kamis ,18 Desember 2025 terkait Surat Jawaban Bupati Kepada Kuasa Hukum Sdr. Nur Wakhid, S.H., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan Cahaya Wijaya, S.STP, M.Si, menyatakan sangat berterima kasih atas kerjasama dan kritikan rekan media melalui karya jurnalistiknya.
Namun dirinya kurang setuju dan kurang sependapat kalau disampaikan bahwa surat Bupati Magetan tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana dikutip dalam pemberitaan tersebut disampaikan bahwa Sekda Prov Jawa Timur dalam suratnya Nomor :100.1.4.2/39640/011.2/2025 tanggal 4 Nopember 2025 sudah menyatakan bahwa Surat Bupati Magetan tersebut tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Informasi ini perlu diluruskan agar tidak ada disinformasi di masyarakat, dengan pemahaman publik bahwa Bupati telah melakukan pelanggaran dan bisa membenturkan antara Bupati dengan Sekda Prov.
“Kami memahami bahwa, pers mempunyai otoritas dalam penentuan kalimat dalam membangun narasi yang kuat agar pesan bisa tersampaikan kepada pembaca tapi kalau berasumsi dan beropini terhadap sesuatu yang telah tertulis justru mengurangi kualitas karya jurnalis. Terlebih tanpa disertai Cover Both Side bisa menjadikan informasi kurang berimbang. Dalam surat Sekda Prov yang ditanda tangani oleh Plt. Asisisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang ditujukan kepada Bupati tidak ada tersurat maupun tersirat yang menyatakan surat Bupati Magetan tidak sesuai ketentuan. Sehingga hal ini sangat bertentangan dengan prinsip prinsip pers yang independen dan tidak berpihak.” jelas Cahaya Wijaya, Minggu (20/12/2025).
Terkait dengan upaya penasihat hukum yang mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Bupati Perempuan Pertama di Kabupaten Magetan, Nanik Sumantri M.Pd mengatakan sangat menghargai dan menghormati upaya dan keputusan tersebut sebagai bagian dari persamaan hak setiap warga di depan hukum.
“Kita akan mengikuti proses yang ada sebagai komitmen kami terhadap penegakan supremasi hukum untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kita berharap proses ini bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, dan kita tunggu nanti hasil keputusan dari Pengadilan. Namun saya berpesan, kita perjuangkan hak hukum masing masing, namun Kabupaten Magetan perlu pikiran dan kerja keras kita bersama. Jangan sampai dinamika ini akan menggangu kebersamaan dan kerukunan masyarakat Magetan, dan semoga segera ada keputusan yang terbaik bagi semuanya.” ujar Nanik Sumantri.
Informasi lebih lanjut terkait siaran pers ini, dapat menghubungi +62 823-3306-6663 a.n. Eko Budiono, SH., MH., selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan. (Kominfo Kab.Magetan)
Sebelumnya diberitakan bahwasanya buntut sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) Nur Wakhid anggota DPRD Magetan yang sempat memanas di Pengadilan Negeri Magetan, kali kini justru melebar dengan digugatnya Bupati Magetan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Surabaya pada 18 Desember 2025 lalu.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pejabat (PMHP) Di PTUN Surabaya terhadap Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd. tersebut dilayangkan oleh LBH Parade Keadilan karena menilai adanya ketidak Cermatan dalam melakukan Proses PAW Nur wakid yang tidak memenui Ketentuan PP 12 Tahun 2018 Pasal 113. Ketidak cermatan dan ketidak telitian serta Tidak Profesionalnya Jajaran Sekda Magetan dalam Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan Yang baik sebagaimana di atur dalam UU 30 tahun 2014 Tentang Administratif Pemerintahan Serta Azas Umum Pemerintahan.
Menurut Nur Cahyo selaku anggota LBH Parade Keadilan mengatakan pihaknya sangat menyayangkan Bupati tidak cermat dan tidak professional dalam memberikan Pelayanan dan menjalankan administratif Pemerintahan,
“Harusnya dengan Keluarnya Surat Sekda Prov Jawa Timur dalam Surat nya Nomor : 100.1.4.2/39640/011.2/2025 tanggal 4 Nopember 2025 Sudah menyatakan bahwa Surat Bupati Magetan Tersebut tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang undangan. Harusnya Segeri bersikap dan Evalusasi Mencabut Surat Bupati Magetan tentang PAW Nur Wakhid ke Gubernur Jawa Timur, ” kata Nur Cahyo.
Nur Cahyo menjelaskan bahwasanya sebagaimana ketentuan Perundang Undangan kami diwajibkan melakukan Pengajuan Surat Keberatan atas Tindakan Bupati Magetan yang melawan Hukum, dengan surat LBH Parade Keadilan Nomor : 176/Sus/LBH Parade Keadilan/XI/2025 dalam Surat nya meminta Bupati Magetan Untuk mencabut Surat PAW nurwakhid yang Bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Yang ada Jelas Pengacara Muda Magetan ini.
“Kami sayangkan dinas OPD terkait membuat Surat Bupati Magetan Nomor : 1.3.11.3/466/403.031 /2025 yang kami terima pada 9 Desember 2025 yang di tanda tangani Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti yang menegaskan bahwa Surat Bupati Magetan dan Dokumen yang lengkapnya yang di kirim ke Gubernur sudah Benar dan sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan”, tambah Nur Cahyo.
Cahyo menambahkan tindakan OPD terkait ini setelah Terbukti ada Putusan Pengadilan Perbuatan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka bisa kita lanjutkan untuk bukti patut di duga memenui unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di atur dalam UU 20 Tahun 2001 Pasal 12 (e) yang menyatakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Kami gugat dengan UU 20 Tahun 2001 Pasal 12 (e) yang dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), “Pungkasnya Nur Cahyo. (G. Tik/Red)


No Responses