banner 728x90

8 Wartawan Ngawi Resmi Polisikan Pegawai SPPG Mantingan

Ngawi,Mearindo.com – Delapan wartawan dari berbagai media di Ngawi resmi melaporkan dugaan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan ke polisi. Insiden ini terjadi saat mereka meliput pengambilan sampel Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh petugas Dinas Kesehatan Ngawi, Jumat (5/12/2025).

Asep Syaeful Bachri, salah satu wartawan yang menjadi korban, menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai sikap agresif pegawai SPPG jelas mencoreng prinsip kemerdekaan pers yang dijamin negara.

“Apa yang dilakukan pria tersebut tidak bisa dibiarkan. Kami jurnalis yang mendapat intimidasi dan pengancaman sepakat melaporkannya ke aparat kepolisian,” tegas Asep.

Menurut Asep, tindakan represif ini sangat disayangkan, terlebih liputan yang dilakukan berkaitan dengan isu publik yang sensitif dugaan keracunan makanan pada puluhan anak usai memakan MBG. Ia menilai masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat tanpa adanya tekanan dan ancaman terhadap jurnalis.

“Kami hanya melakukan tugas jurnalistik. Kalau mendapat tindakan represif seperti itu, kami tidak terima. Ini bukan sekadar soal klarifikasi atau permintaan maaf,” tambahnya.

Sementara itu, penasehat hukum para wartawan, Wahyu Arif Widodo, menjelaskan bahwa tindakan pegawai SPPG tersebut diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) UU Pers, yang menegaskan larangan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.

Ia menyebut kasus ini juga berkaitan dengan Pasal 18 UU Pers, yang mengatur konsekuensi hukum bagi siapa pun yang menghambat tugas jurnalistik.

“Barang bukti sudah kami serahkan. Saat ini kasus sedang dalam penyelidikan Satreskrim Polres Ngawi,” ujarnya.

Laporan ini menjadi langkah tegas para wartawan dalam mempertahankan independensi dan keamanan kerja di lapangan, terutama saat mengungkap isu-isu yang menyangkut kepentingan publik. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan