Inilah Akhir Perburuan Uang Simpanan Di Koperasi MSI Magetan
Polemik KSP Syariah MSI, Polres Magetan Tetapkan 3 Tersangka
Magetan, Mearindo.com – Kkasus Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) MSI Magetan kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang, akhirnya Polres Magetan menetapkan tiga orang tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat konferensi pers di Mapolres Magetan. Menurutnya, penetapan tersangka ini merupakan hasil proses penyelidikan mendalam yang melibatkan tim akuntan independen.
“Proses penyelidikan cukup panjang, kami bekerja sama dengan akuntan independen untuk menghitung kerugian dari pos-pos pengaduan yang tersebar di sembilan titik wilayah Kabupaten Magetan,” terang AKBP Raden Erik, Senin (10/11/2025).
Kapolres menyebut, dari hasil penyelidikan dan koordinasi bersama unsur Criminal Justice System (CJS) di Magetan, mulai dari Kejaksaan hingga Pengadilan, akhirnya penyidik menetapkan tiga tersangka.
“Berdasarkan laporan yang masuk dan bukti yang kami kumpulkan, kami menetapkan tiga tersangka, yakni Saudara W, Saudara M, dan satu lagi A masih dalam pencarian. Ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat, sejauh mana penanganan kasus Koperasi Syariah MSI,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menyampikan saat ini kepolisian juga melakukan pelacakan aset (asset tracing) milik para tersangka. Salah satu aset berupa tanah di wilayah Sempol telah dilakukan penyitaan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui dana milik para nasabah ternyata disalahgunakan oleh tersangka M untuk kegiatan trading pribadi. Nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 5 miliar.
“Dana nasabah yang seharusnya dikelola sesuai prinsip koperasi syariah, justru digunakan untuk aktivitas trading oleh M. Total dana yang digunakan lebih dari Rp 5 miliar,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 (penipuan), Pasal 372 (penggelapan), dan Pasal 263 atau 264 (pemalsuan dokumen) KUHP.
Kasus MSI ini menjadi polemik setelah beberapa nasabah tidak bisa mengambil simpanannya. Akhirnya, nasabah meminta kejelasan kepada pengurus MSI. Dari jawaban pengurus yang mengambang dan tak ada kejelasan kapan tabungan nasabah bisa di cairkan, emosi nasabah memuncak dan sempat menyegel kantor pusat MSI yang berada di Desa Driyorejo, Nguntoronadi, hingga nasabah pun melaporkan ke pihak berwajib. (G Tik).


No Responses