banner 728x90

Magetan Tanpa Bupati Definitif: Pemerintahan Terhambat, Publik Resah

Magetan, Mearindo.com – Kabupaten Magetan hingga pertengahan April 2025 masih belum memiliki Bupati dan Wakil Bupati definitif, menjadikannya satu-satunya daerah di Jawa Timur yang belum menetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran soal kelumpuhan kebijakan publik, karena wewenang Penjabat (Pj) Bupati terbatas oleh aturan.

Penetapan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada 24 Maret 2025. Tenggat waktu pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah lewat pada 27 Maret, tanpa ada satu pun pasangan calon yang mengajukan gugatan.

“Kalau tidak segera ada kepala daerah definitif, maka dikhawatirkan proses pemerintahan akan tersendat dan berdampak pada pelayanan publik,” ujar Sigit Sapto Nugroho, Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun, Selasa (15/4/2025).

Sejak September 2023, Magetan dipimpin oleh Pj Bupati. Namun, berdasarkan Pasal 132A ayat (1) dan (2) PP 49/2008, Pj tidak memiliki wewenang untuk membuat kebijakan strategis seperti mutasi jabatan, perombakan program, atau keputusan anggaran berskala besar. Hal ini menyebabkan stagnasi di banyak lini pemerintahan.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Winarto, mengakui keterbatasan ruang gerak Pj dalam mengelola pemerintahan. Segala kebijakan strategis harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu, yang memperlambat proses pengambilan keputusan penting.

“Ruang gerak Pj Bupati sangat terbatas, hanya menjalankan program yang sudah ada. Bahkan untuk mengambil kebijakan strategis pun harus atas persetujuan Kementerian Dalam Negeri,” kata Winarto.

KPU Magetan sendiri menolak anggapan bahwa mereka memperlambat proses penetapan kepala daerah definitif. Menurut Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, pihaknya masih menunggu instruksi teknis dari KPU RI meski secara formal tidak ada gugatan ke MK.

“Secara aturan memang tidak ada gugatan, tapi kami tetap menunggu arahan dari KPU RI. Kami hanya menjalankan mekanisme sesuai regulasi,” jelas Noviano.

Sigit, yang juga warga asli Magetan, menilai kondisi ini adalah bentuk kehati-hatian KPU agar tidak memicu polemik baru pasca-PSU. Namun, ia juga menyoroti potensi lemahnya koordinasi antara lembaga penyelenggara yang berujung pada ketidakpastian politik di tingkat daerah.

Ketidakpastian ini mulai memicu keresahan publik. Di tengah berbagai tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang mendesak, absennya kepala daerah definitif dianggap sebagai penghambat utama roda pemerintahan yang ideal.

“Ini soal kecepatan merespons kebutuhan masyarakat. Jika dibiarkan, Magetan bisa kehilangan momentum pembangunan yang seharusnya mulai bergerak pasca-Pilkada,” ujar Sigit. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan