banner 728x90

Kepala Desa Mategal Mundur, Alasan Kesehatan atau Terkait Demo?

Magetan, Mearindo.com – Kepala Desa Mategal, Sugiono, secara resmi mengundurkan diri dengan alasan kesehatan. Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Wuryanto membenarkan pengunduran diri Kades Sugiono tersebut.

Eko mengatakan pengunduran diri Sugiono diajukan langsung melalui surat yang ditandatangani pada Senin (13/1/2025). Saat ini, lanjut Eko, proses pengunduran diri Sugiono sedang menunggu disposisi dari Penjabat (Pj) Bupati Magetan.

“Saya lihat pengunduran diri kepala desa itu ditandatangani karena alasan kesehatan, jadi tidak ada kaitannya secara administratif dengan kejadian atau peristiwa demo kemarin,” ujar Eko kepada Mearindo, Selasa (14/1/2025).

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa pengunduran diri seorang kepala desa adalah hak pribadi. Setelah surat pengunduran diri diajukan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus melakukan rapat dan membuat berita acara terkait pemberhentian tersebut. BPD juga bertanggung jawab mengusulkan nama penjabat (Pj) kepala desa.

“Nanti setelah BPD membuat usulan pemberhentian, mereka rapat lagi apakah di Mategal ada PNS yang diusulkan menjadi Pj kepala desa. Kalau tidak ada, BPD menyerahkan usulan pengangkatan kepada camat,” tambahnya.

Meski alasan pengunduran diri dinyatakan karena kesehatan, Eko mengaku terkejut dengan adanya aksi demo yang terjadi beberapa waktu lalu. Demo tersebut baru diketahui Eko dari pemberitaan media.

“Jujur saja, saya kaget dengan adanya pengunduran diri dan kaget adanya demo. Saya tahunya demo itu dari media, malah camat saya telepon apa benar di sana itu ada demo,” ungkapnya.

Hingga kini, belum ada laporan resmi terkait permasalahan yang memicu aksi demo tersebut, baik ke Pj Bupati maupun ke PMD. Eko menegaskan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, pengelolaan keuangan desa melalui sistem siskuides selama ini berjalan baik.

“Makanya, dengan adanya pengunduran diri ini, saya malah jadi bertanya-tanya,” katanya.

Proses pemberhentian Sugiono tetap berjalan sesuai prosedur, meskipun Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi belum diterbitkan.

“Karena ini pengunduran diri, biasanya kalau kepala desa sudah mundur, tidak mungkin aktif lagi. Untuk sementara, administrasi desa akan ditandatangani sekretaris desa,” jelas Eko.

Dengan situasi yang berkembang, pihak PMD akan terus berkoordinasi dengan inspektorat dan memastikan proses administrasi berjalan lancar hingga Pj kepala desa baru ditetapkan.(G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan