banner 728x90

Dugaan Penyelewengan Pajak di Desa Ngadirejo Magetan Masuk Tahap Investigasi, Begini Kata Camat Kawedanan

Magetan, Mearindo.com – Dugaan penyelewengan dana pajak di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, semakin menjadi perbincangan publik. Isu ini mencuat setelah laporan terkait tunggakan pajak kegiatan desa tahun 2023 dan 2024 terungkap. Kasus ini kini dalam tahap investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Magetan.

Camat Kawedanan, Ari Budi Astuti S.S.T.P., M.Si., membenarkan adanya temuan dugaan penyelewengan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dugaan ini melibatkan salah satu oknum perangkat desa yang tidak menyelesaikan pembayaran pajak sesuai aturan.

“Jadi ada sebagian pajak kegiatan desa yang belum terbayarkan di tahun 2023 dan 2024,” ujar Ari saat ditemui di sela-sela kegiatan Musrenbang, Rabu (22/1/2025).

Menurut Ari, pihak kecamatan sebelumnya telah memberikan teguran berjenjang kepada oknum yang bersangkutan, mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis. Meski demikian, permasalahan tetap berlanjut hingga akhirnya dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Magetan untuk ditindaklanjuti.

“Secara aturan sudah diberikan, mulai dari teguran lesan 1, 2 dan teguran tertulis 1, 2. Setelah semua dicukupi, kami dari pihak Kecamatan melaporkan ke Bapak Pj Bupati dan saat ini sudah dalam investigasi atau pemeriksaan khusus (Riksus) oleh Inspektorat,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai total jumlah pajak yang belum terbayarkan, Ari mengaku masih menunggu hasil audit dari Inspektorat.

“Kalau totalnya masih dihitung ya, kita tunggu LHP dari Inspektorat,” tambahnya.

Permasalahan serupa sebelumnya juga terjadi di beberapa desa lain di Kabupaten Magetan. Kasus dugaan penyelewengan dana desa ini turut menyeret Desa Malang Maospati, Desa Mategal Kecamatan Parang, serta Desa Taji Kecamatan Karas.

Bahkan, beberapa desa telah menghadapi aksi protes hingga pengunduran diri kepala desa.(G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan