“Pejabat Magetan, Awas Jangan Gratifikasi dan Pungli”, OI Beri Warning Usai Koordinasi Dengan Tim Saber Pungli Pusat
Magetan, Jawa Timur – Mearindo.com,Maraknya beredar issu ditengah masyarakat Magetan perihal rekam jejak digital PJ Bupati Magetan tahun 2024 Nizhamul yang sebelumnya tersandung kasus hukum saat menjabat di Propinsi dan banyak kritikan juga didemo menjadi Pj Bupati Batubara, kini menjadikan perhatian serius berbagai aktifis di Magetan.(21/11/224)
Perhatian serius Salah satunya datang dari ormas Orang Indonesia Bersatu, yang beberapa waktu lalu turut terlibat Aliansi Magetan Peduli dalam aksi unjuk rasa menyikapi rumor yang memanas di Masyarakat Magetan berkenaan dengan issu mutasi rotasi jual beli jabatan yang pada akhirnya disikapi oleh DPRD Magetan memberikan peringatan kepada eksekutif untuk menunda mutasi rotasi kepegawaian dimasa Pj Bupati Nizhamul.
Kepada media, Anam yang pernah menjabat ketua pertama OI Propinsi Jawa Timur ini menekankan, pihaknya memberikan peringatan kepada seluruh pejabat maupun yang memiliki fungsi strategis seperti yang termuat dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2 terkait Penyelenggara Negara Yang Wajib Melaporkan Gratifikasi untuk menjalankan tupoksi jabatanya sesuai koridor hukum dan tidak membuat kebijakan yang mengakibatkan terjadinya perbuatan melawan hukum yakni gratifikasi maupun menjadi korban pungutan liar (pungli) dimasa transisi pergantian kepala daerah Magetan.
“Kami sudah memberikan berkas susulan ke kementerian Dalam Negeri dan sudah koordinasi dengan Satgas Saber Pungli Pusat RI atas keresahan masyarakat terhadap rekam jejak digital Pj Bupati Magetan Nizhamul ini sangat wajar jika akhirnya berbagai elemen aktifis membentuk tim untuk meningkatkan pengawasan kinerja semua OPD, BUMD, maupun pejabat yang memiliki fungsi strategis seperto direktur, Perbankan, serta kontraktor untuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana gratifikasi maupun menjadi korban pungutan liar (pungli), ” ujar Anam.
Anam berharap kepada seluruh pemangku kebijakan saat ini berhati – hati dalam berbuat bertindak dan mengambil keputusan agar Magetan kondusif aman tenteram sehingga tidak muncul temuan dugaan tindak pidana gratifikasi maupun kejahatan pungli yang pada akhirnya menciderai kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan di Magetan.
“Momentum Pilkada ini juga sangat riskan atau rawan terhadap aparatur pemerintah jangan sampai lalai sehingga lepas pengawasan dan menjadi pelaku suap atau gratifikasi maupun menjadi korban pungli oleh pihak yang dengan kedudukan atau posisinya bisa menekan serta mengintervensi pemangku kebijakan strategis untuk memberikan sejumlah uang maupun hadiah atau berupa imbalan apapun yang melanggar hukum.” harap Anam.
Anam memaparkan bahwasanya Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP, dan diatur didalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Dalam undang-undang dapat kita lihat kesimpulan bahwasanya Pungutan Liar itu perbuatan yang hanya bisa dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.’ pungkas Anam.(G. Tik/ Tom)
No Responses