Ini Landasan Hukum Laporan Dugaan Pidana Pemilukada Di Magetan

Sifaul Anam Ketua Ormas OI Bersatu dan Lilik Abdi Kusuma Tokoh Masyarakat menyerahkan aduan dugaan tindak pidana pemilukada di Magetan
Jawa Timur – Mearindo.Com, Sifaul Anam,S.PdI Ketua Ormas Orang Indonesia (OI) Bersatu y menjabarkan beberapa landasaan hukum terkait pengaduan dugaan tindak pidana terkait pilkada dengan terlapor pejabat daerah. (2 Okt 2024)
Berikut dasar pokok – pokok materiil pengaduan dan/atau Laporan, atas dugaan tindak pidana pilkda sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, sebagaimana yang diduga dilakukan oleh pejabat negara dan sejenisnya.
- Bahwa Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Yang ber Bunyi “ Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon “ .
- Bahwa Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 148 ayat (2) yang berbunyi “Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat Daerah kabupaten/kota”
- Bahwa Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 188 yang berbunyi “ Pasal 188 berbunyi : “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah”
- Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 15 tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, disebutkan pada tanggal 4 s/d 6 September dilakukan tahapan pendaftaran Pasangan Calon;
- Apabila ditemukanya nama – nama yang dimaksud pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 didalam susunan Tim Kampanye Pilkada yang diserahkan kepada KPU dapat menjadi teradu atau terlapor.
- Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 15 tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, disebutkan bahwa pada tanggal 25 September 2024 dimulainya tahapan kampanye;
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. Yang berbunyi :
- “(2). Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”,
- dan ketentuan pasal 63 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 11 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 4 tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, yang berbunyi : (3). Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten / Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang:
- a. Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan; dan
- b. Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain diwilayah kewenangannya dan diwilayah lain.
8. Dan merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pengaduan / Laporan ini yaitu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2016, atas perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Teradu / Terlapor masih aktif dalam jabatannya, masih menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan. Dan Teradu / Terlapor masih menggunakan kewenangannya dalam kegiatan berkampanye sebagaimana Surat tentang Tim Kampanye.
9. Bahwa tindakan Teradu / Terlapor jelas melanggar pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang;
Pada dasarnya segala bentuk produk hukum peraturan perundang – undangan dibuat untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang memiliki etika untuk m tidak melakukan tindakan yang yang bertentangan dengan norma hukum positif itu sendiri. Namun pada praktinya hukum itu dibuat dan ditabrak oleh orang – orang yang memiliki wewenang dan kekuasaan.
No Responses