banner 728x90

Ormas OI Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pilkada Anggota Dewan Ke Banwaslu Magetan Jatim

Magetan – Jawa Timur. mearindo.com, Tepat pada 1 Oktober 2024 Sifaul Anam selaku Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Magetan, Jawa Timur guna menyampaikan aduan dan atau laporan dugaan Tindak Pidana terkait Pemilihan Umumum Kepala Daerah (Pemilukada) dengan terlapor Anggota DPRD Magetan .

Berkas pengaduan dan Laporan tersebut diserahkan secara langsung oleh Ketua Ormas OI Bersatu didampingi Windarto selaku anggota kepada pegawai Staf Bawaslu Kabupaten Magetan.

Selain dari ormas OI Bersatu dalam waktu yang sama laporan juga dilayangkan tokoh masyarakat Magetan kepada Bawaslu perihal nama – nama anggota DPRD Kabupaten Magetan yang terdaftar dalam susunan tim kampanye pasangan calon dari nomor urut satu, nomor urut dua dan nomor urut tiga.

Surat pengaduan atau laporan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, sebagaimana yang diduga dilakukan oleh nama-nama terlampir dalam laporan ini selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan.

“Dasar Pertimbangan ini antara lain,1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, 2. Peraturan Pusat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No.17 Tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” jelas Sifaul Anam setelah menyerahkan surat laporan ke Kantor Banwaslu Magetan, Selasa (01/10/2024)

Dari laporan tertulis tersebut terdapat 18 dasar atau alasan hukum yang dapat dipelajari lebih lanjut.

“Jadi jangan salah tafsir, ini adalah dugaan tindak pidana Pemilukada yang kita laporkan terduga Anggota DPRD Magetan yang namanya dicantumkan didalam tim Kampaye masing-masing paslon baik dari nomor satu, nomor dua, maupun tiga. Semua kita laporkan dan kita tidak memihak salah satu paslon,” imbuh Sifaul Anam.

Lebih lanjut, susunan tim kampanye dari masing-masing paslon itu sudah diserahkan ke KPU dan ini kita laporkan ke Bawaslu bahwa diduga adanya nama anggota DPRD yang dicatutkan didalam tim kampanye tersebut. Bisa jadi tim kampanye kurang memahami adanya aturan yang memang melarang pejabat daerah yang digaji negara ikut terlibat aktif dalam administratif kampanye pemilukada”, terang Anam.

“Perhari ini kita laporkan ke Banwaslu, yang mana itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 yang seharusnya Pejabat Negara, TNI Polri, PNS, kemudian DPRD itu menjadi Jabat Negara itu tidak boleh menjadi anggota aktif Kampanye, kecuali izin cuti yang berdampak pada tidak menerima gaji tunjangan selama cuti.” tutur Sifaul Anam.

Ia menekankan bahwa aduan ini tidak untuk membenci siapapun atau menguntungkan dna merugikan siapapun, kita tidak memusuhi siapapun dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Magetan. Namun lebih pada edukasi hukum agar seyogyanya pemilukada berjalan dengan koridor hukum yang tepat dan baik secara administrasinya sehingga tidak menimbulkam bukti pidana yang dapat menjerat siapa saja yang dimaksud dalam pasal pasal pelanggaran pidana pemilukada.

“Kami berharap Pilkada 2024 ini benar-benar dilakukan dengan cara yang sehat, yang bersih tanpa adanya tindak pidana pelanggaran administratif maupun tindak pidana hukum,” harap Sifaul Anam.

Sifaul Anam menjelaskan seharusnya tim kampanye ini menjadi tugas dari KPU dan Banwaslu untuk mensosialisasikan pelanggaran – pelanggaran terkait tim kampanye pilkada.

“Bisa jadi Paslon ini timnya tidak paham, ketika anggota DPRD aktif ini dimasukkan ke jajaran kampanye ternyata bertabrakan dengan aturan hukum, dan solusinya itu segera dirubah agar tidak bertabrakan dengan aturan hukum yang berlaku,” ucap Sifaul Anam.

Ia menambahkan bahwa tindakan ini tidak membuat Pemilukada 2024 di Kabupaten Magetan menjadi ricuh. Ia juga mencontohkan beberapa kota/ kabupaten yang paslon pilkadanya menyerahkan susunan tim kampanye ke KPU hanya mencantumkan nama – nama yang tidak bertabrakan dengan aturan. Meskipun pada praktiknya yang namanya anggota DPRD adalah petugas politik ditiap daerah pemilihanya. Namun tidak serta merta namanya dicantumkan dalam SK Tim Kampanye ke KPU setempat.

“Ini bukan serta merta membuat Pilkada 2024 di Magetan itu ricuh, kita menginginkan mencetak pemimpin yang berangkat dari sistem Kampanye yang baik dan benar, yang bisa membawa perubahan besar di Kabupaten Magetan lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya,” pungkas Sifaul Anam.

Sifaul Anam berharap kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Magetan yang sudah dilantik beberapa waktu bisa menjadi suri tauladan kepatuhan etika hukum dalam menjalankan praktik demokrasi.

“Di kota lain bisa loh, Tim Kampanye yang diserahkan ke KPU itu hanya beberapa nama yang bukan pejabat daerah aktif dan meskipun pada praktiknya saat dilapangan juga temen temen dewan aktiflah yang jadi jurkam dimasing – masing dapil.” Anam sambil menunjukkan Tim Kampanye Dari kota Madiun.

Saat mengakhiri wawancara, Anam juga mengaku merasa lucu dengan susunan tim kampanye salah satu paslon bupati dan wakil bupati Magetan dari nomer urut 3 ( tiga) yang mencantumkan sederet nama dari tokoh propinsi sampai jakarta yang masih aktif sebagai pejabat negara.

Menurut Lilik Abdi Kusuma, Laporan ini akan bermunculan dari beberapa elemen dari wilayah kecamatan yang berbeda jika aduan dan laporan ini tidak segera ditindak.

“Dalam penanganan pengaduan pelanggaran pilkada ada batas waktu 14 hari sejak aduan laporan diterima bawaslu setempat”, terang Lilik. (Red/Lak)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan